Powered By Blogger

Rabu, 16 Juni 2010

Ekonomi Wilayah (AGLOMERASI INDUSTRI)

MENGIDENTIFIKASI FAKTOR PENYEBAB
GEJALA AGLOMERASI INDUSTRI

1. Pengertian Aglomerasi Industri
Aglomerasi Industri yaitu pemusatan industri di suatu kawasan tertentu dengan tujuan agar pengelolanya dapat optimal. Gejala aglomerasi industri itu disebabkan karena hal-hal berikut :
a. Adanya persaingan industri yang semakin hebat dan semakin banyak.
b. Melaksanakan segala bentuk efisiensi di dalam penyelenggaraan industri.
c. Untuk meningkatkan produktivitas hasil industri dan mutu produksi.
d. Untuk memberikan kemudahan bagi kegiatan industri.
e. Untuk mempermudah kontrol dalam hubungan tenaga kerja, bahan baku, dan pemasaran.
f. Untuk menyongsong dan mempersiapkan perdagangan bebas di kawasan Asia Pasifik yang dimulai tahun 2020.
g. Melakukan pemerataan lokasi industri sesuai dengan jumlah secara tepat dan berdaya guna serta menyediakan fasilitas kegiatan industri yang berwawasan lingkungan.
Proses aglomerasi (pemusatan) industri keberhasilannya banyak ditentukan oleh faktor teknologi lingkungan, produktivitas, modal, SDM, manajemen dan lain-lain.
Pada Negara-negara yang sedang mengalami aglomerasi industri, terdapat dualisme bidang teknologi. Dualisme teknologi adalah suatu keadaan dalam suatu bidan ekonomi tertentu yang menggunakan tehnik dan organisasi produksi yang sangat berbeda karakteristiknya. Kondisi ini mengakibatkan perbedaan besar pada tingkat produktivitas di sektor modern dan sektor tradisional, seperti keadaan berikut ini :
a. Jumlah penggunaan modal dan peralatan yang digunakan.
b. Penggunaan pengetahuan teknik, organisasi, dan manajemen.
c. Tingkat pendidikan dan keterampilan para pekerja.
Faktor-faktor ini menyebabkan tingkat produktivitas berbagai kegiatan sektor modern sering kali tidak banyak berbeda dengan kegiatan yang sama yang terdapat di Negara maju. Sebaliknya sektor tradisional menunjukkan perbedaan banyak karena keadaan sebagai berikut :
a. Terbatasnya pembentukan modal dan peralatan industri.
b. Kekurangan pendidikan dan pengetahuan.
c. Penggunaan teknik produksi yang sederhana.
d. Organisasi produksi yang masih tradisional.
2. Perbandingan Industri Indonesia dengan Industri Negara Maju
Persebaran industri di Negara maju (development countries) atau disebut Negara-negara G7 (Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jerman, Belanda, Italia, dan Jepang) berbeda dengan Negara yang sedang berkembang (developing countries). Pada umumnya, Negara-negara yang maju industrinya juga dikenal dengan sebutan industri padat modal. Sebaliknya, bagi Negara-negara berkembang, sebagian industri yang dimilikinya merupakan industri dengan sebutan “berdiri di atas dua kaki” (walk on two legs). Maksudnya, padat modal juga dikembangkan, sedangkan padat karya tetap dipertahankan mengingat biasanya di Negara berkembang berpenduduk padat.
Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang dengan jumlah penduduk yang besar. Pembangunan industri di Indonesia ditujukan untuk membuka lapangan pekerjaan baru, memenuhi kebutuhan dalam negeri dan untuk kegiatan ekspor. Untuk memacu pertumbuhan industri modern seperti industri di Negara maju tidaklah mudah. Jika industri bergeser ke padat modal, maka dalam proses produksinya digunakan mesin-mesin canggih sehingga banyak orang akan kehilangan pekerjaan.
3. Kawasan Industri dan Kawasan Berikat
Untuk mewujudkan usaha-usaha pembangunan dan pengembangan industri di Indonesia, maka setiap pemerintah provinsi, baik dalam kerangka nasional maupun wilayah daerah, bahkan dalam rangka kerja sama regional dengan Negara-negara tetangga, dibentuklah suatu kawasan-kawasan industri dan kawasan berikat.
Kawasan Industri (Industrial Estate)
Kawasan Industri adalah daerah yang khusus disediakan pemerintah pusat maupun daerah untuk kegiatan industri. Kawasan ini umumnya merupakan suatu bagian dalam tata rencana kota atau daerah yang disertai sarana lengkap untuk kegiatan industri. Sarana tersebut antara lain meliputi infrastruktur perhubungan, jalan, nasional, dan internasional (angkutan darat, laut, maupun udara), tenaga listrik, telekomunikasi, sistem pembuangan sampah, limbah, dan sebagainya. Dengan pengelompokan daerah tempat tinggal, dagang, rekreasi, dan industri tersebut, diusahakan suatu tata kehidupan masyarakat yang teratur, terkendali, dan serasi dilihat dari segi demografi, ekologi, dan polusi (pencemaran udara dan lingkungan).
Keputusan pembentukan kawasan industri dikeluarkan dalam rangka usaha pemerintah untuk mendorong dan mempercepat pertumbuhan industri, memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor, serta untuk makin mengundang para industriawan asing memindahkan pabrik pengolahannya ke Indonesia.
Dalam keputusan pembentukan kawasan industri tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pengusaha swasta nasional maupun asing, koperasi, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) diperbolehkan membangun dan mengelola kawasan industri di Indonesia. Sebelumnya, pembangunan dan pengelolaan kawasan industri adalah monopoli pemerintah yaitu Departemen Perindustrian.
Tujuan pembangunan kawasan industri adalah :
a. untuk mempercepat pertumbuhan industri.
b. untuk memberikan kemudahan bagi kegiatan industri.
c. Untuk mendorong kegiatan industri supaya berlokasi di kawasan industri.
d. Menyediakan fasilitas lokasi industri yang berwawasan lingkungan.
Hak dan kewajiban pengusaha kawasan industri :
a. Perusahaan kawasan industri berhak memindahkan hak atau menyewakan bagian-bagian tanah kawasan industri kepada perusahaan industri yang berlokasi di kawasan industrinya.
b. Perusahaan kawasan industri berhak mendapat imbalan atau pendapatan dari jasa pengusahaan kawasn industri, misalnya dari kegiatan-kegiatan :
- pemindahan penggunaan dan pemindahan hak, penyewaan kapling industri maupun bangunan pabrik siap pakai.
- pengoperasian prasarana dan sarana penunjang teknis.
- pemeliharaan dan perbaikan prasarana dan sarana penunjang teknis.
- pengamanan kawasan industri.
c. Perusahaan kawasan industri berkewajiban membantu pengurus permintaan dan penyelesaian Hak Guna Bangunan (HGB) bagi perusahaan industri yang berada di kawasan industri, sesuai dengan ketentuan kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN).
d. Perusahaan kawasan industri wajib mematuhi ketentuan dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan serta rencana pemantauannya yang mencakup :
- pembuatan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
- melakukan penataan lokasi industri sesuai dengan jenisnya.
- Membangun, mengelola, dan memelihara fasilitas sarana dan prasarana kawasan industri.
- Menyediakan dan mengelola fasilitas pengolahan limbah industri.
- Membantu perusahaan yang berlokasi di kawasan itu dalam pengurusan perizinannya.
e. Perusahaan kawasan industri wajib membuat dan memberlakukan ketentuan tata tertib bagi perusahaan industri yang berada di kawasannya.
f. Perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri wajib melaksanakan standar teknis yang ditetapkan Menteri Perindustrian.
g. Perusahaan kawasan industri wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Perindustrian mengenai kegiatan usahanya.
Perkembangan kawasan industri di Indonesia sejalan dengan pembangunan di Indonesia. Sebelum dikeluarkannya Keputusan Presiden No.53 Tahun 1989 tentang kawasan industri, di Indonesia telah beroperasi lima (5) kawasan industri milik pemerintah. Kelima kawasan industri tersebut adalah :
a. PT JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE Pulogadung (PT JIEP) di Jakarta seluas 1550 hektar.
b. PT RUNGKUT INDUSTRIAL ESTATE Surabaya (PT RIES) seluas 570 hektar.
c. PT KAWASAN INDUSTRI Cilacap di Jawa Tengah seluas 243 hektar.
d. Kawasan Industri Medan seluas 200 hektar.
e. Kawasan Industri Makasar (Ujung Pandang) seluas 224 hektar.
Kawasan-kawasan industri tersebut dilengkapi dengan bangunan pabrik siap pakai, fasilitas umum industri kecil, dan fasilitas pergudangan yang mutakhir. Di samping itu, juga ditunjang dengan berbagai parasarana dan sarana seperti jalan ke kawasan industri, jaringan jalan lingkungan, saluran distribusi listrik, telekomunikasi, air bersih, instalasi penyediaan air bersih, saluran air hujan, jaringan pengumpul limbah industri, penampungan sementara limbah padat, fasilitas perbankan, kantor pos, kantor pelayanan telkom, poliklinik, kantin, tempat ibadah, pos keamanan, halte angkutan umum, dan lain-lain.
Pesatnya pertambahan penduduk dan sempitnya lahan untuk dijadikan kawasan industri menyebabkan ada perluasan kawasan industri di luar wilayah yang telah disediakan.
Dampak perkembangan atau pemekaran kota adalah kawasan industri yang semula sudah jauh di luar kota, kemudian terletak ditengah-tengah kota. Itulah sebabnya tidak jarang kawasan industri itu ditata kembali untuk disesuaikan dengan tata ruang yang direncanakan. Kondisi ini termasuk di antaranya letak terminal bus, lapangan udara, dan sebagainya.
Kawasan Berikat (Bounded Zone)
Kawasan berikat merupakan kawasan pengolahan untuk ekspor. Oleh karena itu, kawasan ini disebut juga Export Processing Zone karena barang-barang yang diproduksi dalam kawasan ini umumnya dimaksudkan untuk ekspor.
Kawasan berikat sendiri adalah kawasan dengan batas-batas tertentu, yang terletak di dalam daerah pabean, tetapi memiliki peraturan dan tata cara pemasukan barang yang berbeda dengan cara pemasukan barang ke daerah pabean biasa, karena sifat pemasukan barang ke kawasan tersebut bersifat sementara.
Fungsi kawasan berikat adalah sebagai tempat penyimpanan dan pengolahan produk atau komoditas perdagangan yang berasal dari luar negeri, sebelum barang tersebut dipasarkan. Kawasan berikat juga digunakan untuk menyimpan, menimbun, dan mengolah atau mengemas komoditas yang berasal dari dalam negeri untuk tujuan ekspor.
Latar belakang pembentukan kawasan berikat diawali dengan banyaknya Negara-negara berkembang di Asia yang berusaha meningkatkan ekspor produksinya. Salah satu caranya dengan membuka kawasan berikat yang dimulai sejak awal tahun 1970-an.
Komoditas perdagangan yang disimpan atau ditimbun dalam kawasan berikat tidak dikenakan bea masuk, cukai, atau pungutan lain. Perusahaan-perusahaan industri yang berlokasi dalam batas wilayah kawasan berikat menikmati kemudahan-kemudahan dan fasilitas istimewa dalam hal impor bahan baku, bahan penunjang, dan barang-barang modal, keringanan pajak, sarana dan prasarana yang lengkap dan murah, serta kebebasan dari peraturan-peraturan atau pembatasan industri yang berlaku di dalam Negara tersebut.

4. Relokasi Industri
Relokasi industri yaitu pemindahan industri dari Negara maju ke Negara berkembang. Alasan relokasi industri, yaitu sebagai berikut :
a. Di Negara berkembang upah buruh lebih murah dibandingkan dengan Negara maju.
b. Mengurangi tingkat polusi atau pencemaran.
c. Negara yang dituju mempunyai tenaga kerja yang sesuai.
d. Memperbesar dan memperluas usaha industri.
e. Memperluas pemasaran hasil industri.
Keuntungan relokasi industri bagi Negara yang dituju yaitu sebagai berikut :
a. Menambah dan memperluas lapangan pekerjaan.
b. Menambah pendapatan Negara dari sektor pajak.
c. Alih teknologi dari Negara maju.
d. Permodalan langsung dari Negara yang memindahkan industri.
5. Bentuk Kerja Sama Industri Antarnegara

Kerjasama industri antar Negara dapat dilakukan dalam bidang :

MODAL

Negara-negara yang sedang berkembang, termasuk Indonesia dalam rangka membangun industri yang besar membutuhkan bantuan dari luar negeri berupa pinjaman modal atau kredit.
Untuk melaksanakan pembangunan, Indonesia juga menerima bantuan kredit atau pinjaman modal (kapital) dari luar negeri. Tentu saja bantuan kredit dari luar negeri ini diterima dengan tidak mengesampingkan politik luar negeri bebas dan aktif. Indonesia juga menerima bantuan kredit dari Negara manapun asal tidak ada ikatan-ikatan tertentu.
Karena modal yang diterima luar negeri merupakan pinjaman, maka dalam jangka waktu tertentu Indonesia harus mengembalikannya dengan disertai bunga. Kredit dari luar negeri biasanya merupakan kredit jangka panjang. Menurut waktu pelunasannya, kredit dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
a. Kredit jangka panjang, waktu pelunasannya lebih dari 5 tahun.
b. Kredit jangka menengah, waktu pelunasannya antara 1 sampai 5 tahun.
c. Kredit jangka pendek, waktu pelunasannya kurang dari 1 tahun.

BAHAN BAKU

Kerjasama dalam hal bahan baku dilakukan jika suatu Negara tidak ada atau kurang memiliki bahan baku suatu industri. Dalam kerjasama bahan baku dapat diimpor bahan baku luar negeri. Indonesia juga mengimpor barang-barang dari luar negeri, sebab banyak barang yang dibutuhkan, tetapi tidak dapat dibuat atau dihasilkan di dalam negeri.

TEKNOLOGI

Pada umumnya kerjasama dalam bidang ini berupa transfer atau alih teknologi. Indonesia juga melakukan alih teknologi dengan beberapa Negara. Misalnya, dengan melaksanakan alih teknologi, yakni PT Dirgantara dengan perusahaan penerbangan di Spanyol, Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat.
Dengan alih teknologi ini, kemampuan Dirgantara Indonesia berkembang dengan menghasilkan suku cadang pesawat terbang dan pesawat terbang dengan standar internasional.
TENAGA KERJA
Kerajsama dibidang tenaga kerja biasa dilakukan bagi Negara berkembang, seperti Indonesia perlu mendatangkan tenaga ahli dari Negara maju.
Sebaliknya seringkali Negara maju memerlukan tenaga kerja untuk industri yang bersifat padat karya. Negara maju akan membuka pabrik di Negara yang banyak memiliki sumber daya manusia dalam jumlah besar.
Sebagai contoh, pabrik sepatu merek luar negeri, seperti Nike, Adidas, Reebok membuka pabriknya di Indonesia.

Minggu, 06 Juni 2010

general equilibrium

GENERAL EQUILIBRIUM
(Keseimbangan Umum)
Definisi General Equilibrium
 General equilibrium adl keseimbangan produsen yg outputnya didistribusikan secara sempurna kpd konsumen shg akhirnya terjadi keseimbangan pd konsumen
 Asumsi yg digunakan (asumsi neo klasik) :
 Produksi dlm perekonomian
- 2 barang (X & Y)
- 2 faktor produksi (L dan K)
˜ Pertukaran dlm perekonomian
- 2 individu / konsumen (A & B)
- 2 barang (X & Y)
 General equilibrium (Keseimbangan Umum)
- 2 individu/konsumen (A & B) - 2 barang (X & Y)
- 2 faktor produksi (L & K)
General Equilibrium Domestik
 General equilibrium domestik tercapai bila produksi, konsumsi dan distribusi berada dlm keseimbangan. Keseimbangan ini terjadi secara simultan
 Equilibrium produksi
Equilibrium produksi ditunjukkan dg production possibility curve (PPC) yg dibentuk dr contract curve (kurva yg menunjukkan semua pengusaha dlm perekonomian tsb seimbang)
- Equilibrium produksi jk isocost bersinggungan dg isoquant tjd antara 2 produsen scr simultan.
- titik equilibrium mrpk alokasi sumberdaya pareto optimal dg menggunakan edgeworth box (input space) dimana sumbu2 input bersinggungan dg isocost & isoquant
 Produksi dalaDi dalam perekonomian diasumsikan :
j Hanya ada 2 perush yg memproduksi 2 barang (X & Y)
j Perush hanya menggunakan 2 faktor produksi, kapital (K) dan tenaga kerja (L)
j Penawaran K & L bersifat inelastis sempurna
Ke-2 perush memproduksi 2 barang (X & Y) dg menggunakan faktor produksi (K & L). Produksi tsb ditunjukkan oleh ke-2 gambar berikut ini. Kemudian ke-2 gambar tsb disatukan dlm sebuah kotak yg dikenal dg Edgeworth and Bowley Box
 Edgewort Dalam Edgeworth n Bowley box terdapat banyak titik2 keseimbangan antara ke-2 perush. Titik a dan b pd gb dibawah ini bukan merupakan titik alokasi yg efisien (Pareto inefficient allocation) krn masih memungkinkan meningkatkan sebuah perush meningkatkan jumlah produksinya tanpa mengurangi jumlah produksi perush yg lain.
 Keseimbagan pd pasar produksi berada pd keadaan
MRTSXLK = w/r = MRTSYLK
Dimana PL = w dan Pk = r
Sehingga permintaan untuk L = dan K =
Gb dibawah ini adl Production Possibility Curve (kurva kemungkinan produksi) yg mrpk contract curve (berada pd sumbu input yaitu K & L) yg ditransformasikan pd sumbu output (X & Y)
 Pd saat ekuilibrium, perush akan berproduksi pd kurva PPC dimana MRPT = PX/PY
 Jk MRPT < PX/PY ñ memproduksi lebih banyak X dan lebih sedikit Y.
 Jk MRPT > PX/PY ï memproduksi lebih sedikit X dan lebih banyak Y.
Ekuilibrium terjadi pd saat MRSxy = PX/PY = MRPTXY
Keseimbangan konsumen
 Keseimbangan pd konsumen berada pd keadaan MRSA = PX/PY = MRSB
 Sehingga permintaan untuk X = dan Y =
Analog dg fenomena pd pasar produksi mk terjadi pertukaran pd pasar konsumen
 Contract curve adl kurva yg menghubungkan titik2 pareto efficient allocation seperti yg terlihat pd gb dibawah ini. Pd titik2 tsb berlaku MRSA = MRSB. Gb di bawah menunjukkan bahwa harga barang X lebih murah dr barang Y. Contract curve bergelombang (tdk lurus) disebabkan krn selera konsumen berbeda-beda.
 Utility Possibility Frontier (Kurva Batas Kemungkinan Utilitas) adl merupakan contract curve (berada pd sumbu output yaitu X dan Y) yg ditransformasikan pd sumbu utilitas (utilitas A dan utilitas B). Kurva UPF bergelombang krn selera konsumen tdk sama.
 Social Indifference Curve yaitu kurva utilitas dlm konteks yg lebih luas yaitu masyarakat. Diasumsikan ada 2 kelompok masyarakat yaitu kelompok masyarakat A dan B. Kurva tsb berbentuk mulus krn diasumsikan selera masyarakat sama.
 Social Welfare (Kesejahteraan Sosial) mencapai keseimbangan optimum ketika UPF bersinggungan dg SIC dimana slope UPF = slope SIC
 Pd kesejahteraan optimal terjadi :
MRTSXLK = w/r = MRTSYLK = MRTPXY = MRSA = PX/PY = MRSB = slope UPF = slope SIC

mikro ekonomi "pasar monopolistik"

MIKRO EKONOMI
Pengertian Pasar Monopolistik
Model pasar persaingan monopolistik di perkenalkan pertama kali oleh Edward H. Chamberlain seorang ekonom Amerika Serikat pada tahun 1930. Kemudian Joan Robinson, seorang ekonom wanita inggris memperkenalkan gagasannya tentang pasar persaingan tidak sempurna. Model ini dikembangkan karena ketidakpuasan para ahli ekonomi terhadap model-model pasar sebelumnya ( persaingan sempurna dan monopoli ) yang dianggap kurang realistis dan lebih bersifat teoritis.
Teori Chamberlain tentang persaingan monopolistik berlandaskan kepada asumsi-asumsi dalam pasar persaingan sempurna, kecuali bahwa produk-produk yang dijual oleh perusahaan tidak homogen murni,
tetapi merupakan produk diferensiasi yang dapat dibedakan antara produk yang satu dengan yang lain. Diferensiasi produk dapat berupa perbedaan dalam corak, kemasan, bentuk, model, penampilan, kualitas, dan lain-lain.
Bagaimanapun juga Chamberlain masih mempertahankan asumsi-asumsi dasar dalam teori persaingan sempurna, yang merupakan karakter dasar dari pasar persaingan monopolistik dapat di kemukakan sebagai berikut :
1. Terdapat sejumlah besar perusahaan dalam pasar persaingan monopolistik dan pangsa pasar dari masing-masing perusahaan itu relatif kecil terhadap pangsa pasar total, sehingga tidak ada perusahaan yang mampu mempengaruhi pasar persaingan monopolistik itu.
2. Tidak ada hambatan bagi perusahaan-perusahaan untuk memasuki atau keluar dari pasar persaingan monopolistik.
Produk-produk yang dijual oleh perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan monopolistik adalah serupa, namun tidak homogen murni. Dengan demikian produk-produk yang ada di pasar merupakan produk diferensiasi ( differentiated product ) yang dapat dibedakan corak, bentuk, kemasan, penampilan, model, kualitas, dan lain-lain
Dengan demikian, Persaingan monopolistik merupakan gabungan antara persaingan sempurna dan monopoli yang terdiri dari sejumlah perusahaan yang menjual produk diferensiasi dengan tanpa hambatan untuk memasuki atau keluar dari pasar itu. Situasi persaingan yang amat sangat ketat dalam pasar global dewasa ini dapat dikatakan mengambil bentuk dari pasar persaingan monopolistik. Dalam pasar global dunia, industri-industri seperti komputer, otomotif, elektronik, jasa penerbangan, pendidikan, perhotelan, real estate, dll. Mengambil bentuk struktur pasar persaingan monopolistik.
Ciri-Ciri, Kebaikan dan Kelemahan Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik memiliki ciri-ciri yang melekat , yaitu :
1. Terdapat banyak produsen atau penjual. Meskipun demikian, pasar ini tidak memiliki produsen atau penjual sebanyak pasar persaingan sempurna dan tidak ada satu pun produsen yang mempunyai skala produksi yang lebih besar dari produsen lainnya.
2. Adanya Deferensiasi Produk, Pasar ini menawarkan produk yang cenderung sama, namun memiliki perbedaan-perbedaan khusus dengan produk lainnya, misalnya dari cara pengemasan, pelayanan yang diberikan dan cara pembayaran. Diferensiasi produk merupakan kompensasi dari inefisiensi. Masyarakat dapat memilih antara produk efisien (hraga murah) atau dengan diferensiasi produk (banyak pilihan jenis barang).
3. Produsen Dapat mempengaruhi harga. Berbeda dengan Pasar Persaingan Sempurna, dimana harga terbentuk berdasarkan mekanisme pasar, maka pasar monopolistik dapat mempengaruhi harga meskipun tidak sebesar pasar oligopoli dan monopoli.
4. Produsen dapat keluar masuk pasar. Hal ini dipengaruhi oleh laba ekonomis, saat produsen hanya sedikit di pasar maka laba ekonomisnya cukup tinggi. Ketika produsen semakin banyak dan laba ekonomis semakin kecil, maka pasar menjadi tidak menarik dan produsen dapat meninggalkan pasar.
5. Promosi penjualan harus aktif. Pada pasar ini harga bukan merupakan pendongkrak jumlah konsumen, melainkan kemampuan perusahaan menciptakan citra baik dimata konsumen, sehingga dapat menimbulkan fanatisme terhadap produk. Karenanya, iklan dan promosi memiliki peran penting dalam merebut dan mempertahankan konsumen.
 Pasar Monopolistik memiliki kebaikan sebagai berikut :
1. Banyaknya produsen di pasar memberikan keuntungan bagi konsumen untuk dapat memilih produk yang terbaik baginya.
2. Kebebasan keluar masuk bagi produsen, mendorong produsen untuk selalu melakukan inovasi dalam menghasilkan produknya.
3. Diferensiasi produk mendorong konsumen untuk selektif dalam menentukan produk yang akan dibelinya, dan dapat membuat konsumen loyal terhadap produk yang dipilihnya.
4. Pasar ini relatif mudah dijumpai oleh konsumen, karena sebagian besar kebutuhan sehari-hari tersedia dalam pasar monopolistik.
 Pasar Monopolistik juga memiliki kelemahan sebagai berikut :
1. Pasar monopolistik memiliki tingkat persaingan yang tinggi, baik dari segi harga, kualitas maupun pelayananSehingga produsen yang tidak memiliki modal dan pengalaman yang cukup akan cepat keluar dari pasar.
2. Dibutuhkan modal yang cukup besar untuk masuk ke dalam pasar monopolistik, karena pemain pasar di dalamnya memiliki skala ekonomis yang cukup tinggi.
3. Pasar ini mendorong produsen untuk selalu berinovasi, sehingga akan meningkatkan biaya produksi yang akan berimbas pada harga produk yang harus dibayar oleh konsumen
Diferensiasi Produk
Persaingan monopolistik merupakan industri yang memiliki banyak produsen di mana perusahaan pesaing bebas memasuki industri dan perusahaan-perusahaan mendiferensiasikan produk mereka. Diferensiasi produk dimaksudkan untuk memenuhi keinginan konsumen, membangun reputasi atas produk yang dihasilkan dan memberikan pelayanan yang baik. Selain kelebihan berupa adanya keanekaragaman produk, efisiensi dan informasi tentang produk, diferensiasi produk juga mempunyai kelemahan yaitu adanya pemborosan, harga produk yang lebih mahal, kesalahan informasi dan kejenuhan masyarakat terhadap tayangan iklan.

Gambaran Umum Tentang Pasar Monopolistik
1. Jumlah Perusahaan-Perusahaan Persaingan Monopolistik
Sejumlah besar perusahaan dalam persaingan monopolistik menyatakan bahwa perusahaan
perusahaan tersebut adalah kecil dalam perbandingannya terhadap keseluruhan pasar. Meskipun mereka mempunyai beberapa kekuatan atas harga (sebagai perluasan bahwa produk-produk mereka dibedakan), mereka tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk membalas jika perusahaan lain merubah harganya. Ini merupakan perbedaan yang utama antara bentuk pasar ini dan oligopoli.

2. Jalan Masuk Persaingan Monopolistik ke dalam Pasar
Tidak ada hambatan untuk masuk atau keluar yang ada dalam persaingan monopolistik.Bagaimanapun juga, kebutuhan untuk membuat produk seseorang dibedakan mungkin memerlukan tindakan non harga, dimana jika tidak berhasil, maka akan menggerakkan perussahaan itu keluar dari pasar.

3. Permintaan Persaingan Monopolistik
Permintaan dari suatu perusahaan dalam persaingan monopolistik adalah condong menurun karena preferensi konsumen terhadap fitur-fitur produk yang dibedakan tersebut. Akan tetapi, karena terdapat beberapa barang pengganti dekat (jika tidak sempurna) yang langsung tersedia, maka permintaannya menjadi sangat elastis. Secara grafik, ini berarti bahwa permintaan dalam pasar persaingan monopolistik lebih datar daripada monopoli. Permintaan akan suatu restoran tampaknya menjadi sangat elastis karena terdapat beberapa gerai makanan lainnya yang tersedia untuk konsumen. Namun permintaannya tidak elastis sempurna (misalnya horisontal) seperti dalam kasus persaingan sempurna, karena setiap restoran mempunyai sesuatu untuk ditawarkan sedangkan restoran lainnya tidak menawarkannya: sebagai contoh, kenyamanan, lokasi, menu yang banyak, atau sekedar suasananya. Perusahaan dalam persaingan monopolistik dapat memaksimumkan profit ekonomi dalam jangka pendek, sedangkan dalam jangka panjang profit ekonominya nol dan memperoleh profit normal karena berproduksi under capacity.

4. Laba Persaingan Monopolistik
Laba dari suatu perusahaan dalam persaingan monopolistik ditentukan dalam cara yang sama seperti jenis pasar manapun dengan menemukan kuantitas optimalnya dimana pendapatan marjinal berpotongan dengan biaya marjinal. Sebaliknya, tingkat optimal keluaran ini menentukan harga yang dibebankan (pada kurva permintaan) dan biaya unit rata-rata (pada kurva biaya total rata-rata). Labanya adalah kelebihan bidang pendapatan total terhadap bidang biaya total.
Suatu restoran harus menerima para konsumen selama pendapatan tambahan atau marjinal melebihi biaya tambahan atau marjinal hidangan terakhir yang disajikan. Hal ini kelihatannya jelas dalam proses pesanan yang membatasi jumlah langganan. Tanpa pesanan, maka restoran tersebut akan harus melayani konsumen dalam kondisi yang terlalu padat atau membuat mereka menunggu antrian.

5. Keseimbangan Jangka Pendek Persaingan Monopolistik
Kurva permintaan adalah menurun sedikit demi sedikit , dan sebagai akibatnya kurva MR tidak berimpit dengan kurva permintaan , keseimbangan yang dicapai suatu perusahaan dalam pasar persaingan monopolistikadalah sama dengan di dalam monopoli. Bedanya didalam monopoli yang dihadapi adalah permintaan dari seluruh pasar , sedangkan dalam persaingan monopolistic, permintaan yang dihadapi perusahaan adalah sebagian dari keseluruhan permintaan .


6. Keseimbangan Jangka Panjang Persaingan Monopolistik
Keseimbangan jangka panjang dari suatu perusahaan dalam persaingan monopolistik adalah dimana permintaan bersinggungan dengan kurva biaya total rata-rata. Disana tidak terdapat laba. Jika disana harus terdapat laba (apabila permintaan diatasn kurva biaya total rata-rata), maka perusahaan harus memasuki pasar dan menggerakkan permintaan ke bawah. Dan jika disana harus terdapat rugi (ketika permintaan dibawah biaya total rata-rata), maka perusahaan harus meninggalkan pasar dan mendorong permintaan ke atas. Bagaimanapun juga, perusahaan mungkin mempertahankan sedikit laba dengan menggunakan tindakan non harga.
Seluruh restoran yang berhasil memiliki sejumlah peniru. Beberapa rantai makanan telah mencoba untuk meniru McDonald, dan menyedot beberapa konsumen dan labanya. Tetapi McDonald sudah membalas balik dengan iklan yang ekstensif.

7. Pengaruh Ekonomi Persaingan Monopolistik
Pengaruh ekonomi persaingan monopolistik merupakan keseluruhan kerugian yang tidak diinginkan dari efisiensi alokatif dan produktif: konsumen membayar lebih dan mampu untuk membeli sedikit daripada di persaingan sempurna.

8. Tindakan Non Harga Persaingan Monopolistik
Tindakan non harga dari perusahaan-perusahaan dalam persaingan monopolistik terutama terdiri dari salah satu pengembangan produk, atauperiklanan. Pengembangan produk kadang-kadang hanya kosmetik untuk memberikan ilusi dari sesuatu yang baru. Bahaya lainnya berasal dari keragaman yang berlebihan yang mungkin membingungkan konsumen.
Produsen-produsen nama bermerk mempunyai keanekaragaman arti untuk membuat produk-produk mereka spesial kepada konsumen. Yang paling penting adalah iklan dimana para produsen barang generik tidak akan gunakan.
Struktur pasar ini mengedepankan persaingan non-harga yaitu merupakan usaha-usaha di luar perubahan harga yang dilakukan untuk menarik banyak pembeli terhadap barang yang diproduksinya.
Ada dua bentuk yaitu:
• Diferensiasi produk: beda merk, kemasan, mutu, cita rasa, purna jual, dll
• Promosi penjualan melalui iklan (jenis iklan pertama dan kedua)