Powered By Blogger

Kamis, 22 November 2012

PERBANDINGAN PEGADAIAN KONVENSIONAL DENGAN PEGADAIAN SYARIAH

PERBANDINGAN SISTEM EKONOMI
“PERBANDINGAN PEGADAIAN KONVENSIONAL DENGAN PEGADAIAN SYARIAH”

DISUSUN OLEH



Nama : Muhammad Riza
NIM : 108084000025



Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
Jurusan Ilmu Ekonomi Study Pembangunan
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 2011



1. Sejarah Berdirinya Pegadaian
Pegadaian dikenal mulai dari Eropa, yaitu negara Italia, Inggris, dan Belanda. Pengenalan di Indonesia pada awal masuknya Kolonial Belanda, yaitu sekitar akhir abad XIX, oleh sebuah bank yang bernama Van Leaning. Bank tersebut memberi jasa pinjaman dana dengan syarat penyerahan barang bergerak, sehingga bank ini pada hakikatnya telah memberikan jasa pegadaian,. Pada awal abad 20-an pemerintah Hindia-Belanda berusaha mengambil alih usaha pegadaian dan memonopolinya dengan cara mengeluarkan staatsblad No.131 tahun 1901. Peraturan tersebut diikuti dengan pendirian rumah gadai resmi milik pemerintah dan statusnya diubah menjadi Dinas Pegadaian sejak berlakunya staatsblad No. 226 tahun 1960.
Selanjutnya pegadaian milik pemerintah tetap diberi fasilitas monopoli atas kegiatan pegadaian di Indonesia. Dinas pegadaian mengalami beberapa kali bentuk badan hukum sehingga akhirnya pada tahun 1990 menjadi perusahaan umum. Pada tahun 1960 Dinas Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian. Pada tahun 1969 Perusahaan Negara Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) Pegadaian, pada tahun 1990 menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian melalui PP No. 10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990. Pada waktu pegadaian masih berbentuk Perusahaan Jawatan, misi sosial dari pegadaian merupakan satu-satunya acuan yang digunakan oleh manajemennya dalam mengelola pegadaian.
Pada saat ini pegadaian syariah sudah terbentuk sebagai sebuah lembaga. Ide pembentukan pegadaian syariah selain karena tuntutan idealisme juga dikarenakan keberhasilan terlembaganya bank dan asuransi syariah. Setelah terbentuknya bank, BMT, BPR dan asuransi syariah maka pegadaian syariah mendapat perhatian oleh beberapa praktisi dan akedemisi untu dibentuk di bawah suatu lembaga sendiri. Keberadaan pegadaian suariah atau gadai syariah atau rahn lebih dikenal sebagai bagian produk yang ditawarkan oleh bank syariah, dimana bank menawarkan kepada masyarakat bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan.

2. Pengertian
Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil sebagai tebusan. Dalam definisinya rahn adalah barang yang digadaikan, rahin adalah orang yang menggadaikan, sedangkan murtahin adalah orang yang memberikan pinjaman. Pengertian rahn yang merupakan perjanjian utang piutang antara dua atau beberapa pihak mengenai persoalan banda dan menahan sesuatu barang sebagai jaminan utang yang mempunyai nilai harta. Menurut pandangan syara’ sebagai jaminan atau ia bisa mengambil sebagian manfaat barang itu.
Pegadaian syariah sebagai lembaga keuangan alternatif bagi masyarakat guna menetapkan pilihan dalam pembiayaan di sektor riil. Biasanya masyarakat yang berhubungan dengan pegadaian adalah masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek dengan margin yang rendah. Oleh karena itu, barang jaminan pegadaian masyarakat ini memiliki karakteristik barang sehari-hari yang nilainya rendah. Maka, keadaan inilah yang mempengaruhi rendahnya nilai pembiayaan yang mereka terima. Sebagai lembaga bisnis yang memiliki nilai syariah tentunya pegadaian syariah berbeda dengan pegadaian konvensional. Pegadaian syariah harus akomodatif dengan berbagai persoalan yang berhubungan dengan ekonomi masyarakat



3. Dasar Hukum
a. Al-Qur’an
Jika kamu dalam perjalanan (dan kamu melaksanakan muamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dapat dijadikan sebagai pegangan (oleh yang mengutangkan), tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanat (utangnya) dan hendaknya ia bertaqwa kepada Allah SWT” (QS, al-Baqarah (2): 283)
b. Al- Hadits
Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Aisyah berkata, ”Rasulullah pernah memberi makanan dari orang yahudi dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi beliau” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Anas ra berkata, Raasulullah saw berkata menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau (HR. Bukhari, Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah)

4. Tujuan Berdirinya
Dalam perspektif ekonomi, pegadaian merupakan salah satu alternatif pendanaan yang sangat efektif karena tidak memerlukan proses dan persyaratan yang rumit. Pegadaian melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai. Tugas pokok dari lembaga ini adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Lembaga Keuangan Gadai Syariah mempunyai fungsi sosial yang sangat besar. Karena pada umumnya, orang –orang yang datang ke tempat ini adalah mereka yang secara ekonomi sangat kekurangan. Dan biasanya pinjaman yang dibutuhkan adalah pinjaman yang bersifat komsumtif dan sifatnya mendesak.
Dalam implementasinya, pegadaian syariah merupakan kombinasi komersil-produktif, meskipun jika kita mengkaji latar belakang gadai syariah, baik secara implisit maupun eksplisit lebih berpihak dan tertuju untuk kepentingan sosial. Banyak manfaat lain yang bisa diperoleh dari pegadaian syariah. Pertama, prosesnya cepat. Dalam pegadaian syariah, nasabah dapat memperoleh pinjaman yang diperlukan dalam waktu yang relatif cepat, baik proses administrasi, maupun penaksiran barang gadai. Kedua, caranya cukup mudah. Yakni hanya dengan membawa barang gadai (marhun) beserta bukti kepemilikan. Ketiga, jaminan keamanan atas barang diserahkan dengan standar keamanan yang telah diuji dan diasuransikan dan sebagainya.


5. Produk-produk yang dikembangkan
produk dan layanan jasa yang ditawarkan oleh pegadaian syariah kepada masyarakat berupa:
a) Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai syariah. Produk ini mensyaratkan pemberian pinjaman dengan penyerahan barang sebagai jaminan. Barang gadai harus berbentuk barang bergerak, oleh karena itu pemberian pinjaman sangat ditentukan oleh nilai dan jumlah dari barang yang digadaikan.
b) Penaksiran nilai barang. Di samping memberikan pinjaman kepada masyarakat, pegadaian syariah juga memberikan pelayanan berupa jasa penaksiran atas nilai suatu barang. Jasa yang ditaksir biasanya meliputi semua barang bergerak dan tidak bergerak. Jasa ini diberikan kepada mereka yang ingin mengetahui kualitas barang seperti emas, perak, dan berlian. Biaya yang dikenakan pada nasabah adalah berupa ongkos penaksiran barang.
c) Penitipan barang (ijarah). Pegadaian syariah juga menerima titipan barang dari masyarakat berupa surat-surat berharga seperti sertifikat tanah, ijasah, motor. Fasilitas ini diberikan bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan jauh dalam waktu yang relatif lama atau karena penyimpanan di rumah dirasakan kurang aman. Atas jasa penitipan tersebut, gadai syariah memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penitipan.
d) Gold counter, yaitu jasa penyediaan fasilitas berupa tempat penjualan emas eksekutif yang terjamin kualitas dan keasliannnya. Gold counter ini semacam toko dengan emas galeri 24, di mana setiap pembelian emas di toko milik pegadaian syariah akan dilampiri sertifikat jaminan. Hal ini dilakukan untuk memberikn layanan bagi masyarakat kelas menengah, yang masih peduli dengan image. Dengan sertifikat tersebut masyarakat percaya dan yakin akan kualitas dan keaslian emas.

6. Mekanisme operasional
Operasional pegadaian syariah menggambarkan hubungan di antara nasabah dan pegadaian. Adapun teknis operasional pegadaian syariah adalah sebagai berikut:
1) Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syariah untuk mandapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.
2) Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui akad gadai. Akad ini mengenai berbagai hal, seperti kesepakatan biaya gadaian, jatuh tempo gadai dan sebagainya.
3) Pegadaian syariah menerima biaya gadai, seperti biaya penitipan, biaya pemeliharaan ,penjagaan dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabah.
4) Nasabah menebus barang yang digadaikan setelah jatuh tempo

8. Persamaan dan perbedaan pegadaian syariah dan pegadaian konvensional.
a) Persamaan
 Hak gadai atas pinjaman uang
 Adanya agunan sebagai jaminan utang
 Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan
 Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai
 Apabila batas waktu pinjaman uang habis barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.

b) Perbedaan
* Pegadaian konvensional
 Gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal
 Dalam hukum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak
 Adanya istilah bunga (memungut biaya dalam bentuk bunga yang bersifat akumulatif dan berlipat ganda)
 Dalam hukum perdata gadai dilaksanakan melalui suatu lembaga yang ada di Indonesia disebut Perum Pegadaian
 Menarik bunga 10%-14% untuk jangka waktu 4 bulan, plus asuransi sebesar 0,5% dari jumlah pinjaman. Jangka waktu 4 bulan itu bisa terus diperpanjang, selama nasabah mampu membayar bunga



* Pegadaian syariah
 Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan/ mencari keuntungan yang sewajarnya.
 Rahn berlaku pada seluruh benda baik harus yang bergerak maupun yang tidak bergerak
 Dalam rahn tidak ada istilah bunga (biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan penaksiran). Singkatnya biaya gadai syariah lebih kecil dan hanya sekali dikenakan
 Rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga
 Hanya memungut biaya (termasuk asuransi barang) sebesar 4% untuk jangka waktu 2 bulan. Bila lewat 2 bulan nasabah tak mampu menebus barangnya, masa gadai bisa diperpanjang dua periode. Jadi. Total waktu maksimalnya 6 bulan. ”Tidak ada tambahan pungutan biaya untuk perpanjangan waktu. Tapi, jika melewati masa 6 bulan, pihak pegadaian akan langsung mengek-sekusi barang gadai.
9. Kesimpulan
Gadai dalam fiqh disebut rahn, yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil sebagai tebusan, Sedangkan secara umum pengertian usaha gadai adalah dengan lembaga gadai. kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah.
Dari uraian ini dapat dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari teknik transaksi Pegadaian Syariah dibandingkan dengan Pegadaian konvensional, yaitu
1. Di dalam pegadaian konvensional mengenal sistem bunga tetapi di pegadaian syariah mengenal bagi hasil atau (biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan penaksiran) dikenakan lebih kecil dan hanya sekali dikenakan
2. Selain itu benda yang digadai dalam pegadaian konvensional hanya benda bergerak saja, sedangkan di pegadaian syariah meliputi benda bergerak dan tidak bergerak.

DAFTAR PUSTAKA

Firdaus, Muhammad, 2005, Mengatasi Masalah dengan Pegadaian Syariah, Jakarta: RENAISAN Publishing
Sudarsono, Heri, 2004, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Depok: EKONISIA
http:// www.pegadaian.co.id
Hosen M Nadratuzzaman dan Ali Hasan. Khutbah Juma’at Ekonomi Syari’ah, PIKES (Pasat Komunikusi Ekonomi Syari’ah ). 2008


Minggu, 12 Februari 2012

ANALISIS TOKOH EKONOMI ISLAM

ANALISIS
TOKOH EKONOMI ISLAM
AL-GHAZALI
Dasar-Dasar Ekonomi Al-Ghazali
Gelar Hujjah al-Islam yang disandang al-Ghazali sebenarnya dinisbatkan kepada keberhasilannya dalam mengawinkan hukum Islam (fiqh) dengan ajaran moral (al-Tashawwuf). Di sisi lain beliau juga sebagai tokoh filsafat dan teolog. Ternyata dalam beberapa tulisannya, al-Ghazali juga banyak memunculkan konsep-konsep ekonomi (iqtishadi) khususnya dalam Ihya’ Ulum al-Din. Dalam buku ini al-Ghazali memaparkan konsep ekonomi yang berwawasan etika dan moral (syari’ah), bahkan banyak pemikirannya yang masih relevan serta tak kalah istimewanya dengan konsep ekonomi kontemporer dewasa ini. Persepsi al-Ghazali tentang ekonomi tidak terpilah-pilah. Artinya, al-Ghazali meletakkan satu pemahaman tentang definisi ilmu ekonomi dalam bentuk kesatuan teoritik yang menjurus kepada pemahaman bahwa ilmu ekonomi (al-Iqtishad) adalah ilmu yang mempelajari tentang upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan (al-Iktisab) yang wajib dituntut (fardhu kifayah) berlandaskan etika (syari’ah) dalam upaya membawa dunia ke gerbang kemaslahatan menuju akhirat. Di sini nampak jelas bahwa ilmu ekonomi yang dibangun oleh al-Ghazali adalah ekonomi bercirikan :
1. Dimensi Ilahiah yaitu ekonomi yang berasaskan ketuhanan (Ilahiah) , bertolak dari Allah, bertujuan akhirkepada Allah (akhirat) dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari norma dan etika syari’ah.
2. Dimensi Insaniah artinya ekonomi al-Ghazali berupaya menciptakan kesejahteraan umat (maslahah).
Definisi ilmu ekonomi menurut al-Ghazali tersebut didasarkan pada empat konsep, yakni : pertama, al-Ghazali menyatakan bahwa salah satu sarana untuk mencapai tujuan akhirat adalah dengan mencari nafkah (harta yang halal) serta melalui sarana yang didasarkan pada syari’ah dalam menjalankan aktivitas ekonomi (dunia). Kedua, ketika al-Ghazali menyatakan tentang pentingnya mencari nafkah (al-Iktisab) maka bagi pelaku ekonomi hal ini adalah suatu keharusan karena merupakan sarana menuju akhirat. Ketiga, ketika al-Ghazali mengklarifikasi ilmu yang berkembang pesat pada masanya, al-Ghazali menegaskan bahwa semua ilmu itu bermanfaat dan dapat digolongkan menjadi dua kategori yaitu wajib dituntut secara fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Al-Ghazali memasukkan pentingnya belajar ilmu ekonomi termasuk wajib (fardhu kifayah) . keempat, ketika al-Ghazali menjelaskan tentang tujuan hidup manusia adalah untuk mencapai kemaslahatan/kesejahteraan hidup (maslahah). Dengan demikian, model ekonomi Islam yang diinginkan oleh al-Ghazali adalah model ekonomi Ilahiah dan Insaniah, yakni model ekonomi yang tidak pernah lepas dari nilai-nilai moral, yang sarat nilai (value loaded), bukan sekadar memberi nilai tambah (added value) apalagi bebas nilai (value neutral). Bagi paham ekonomi naturalistik, sumber daya alam adalah faktor paling penting. Sedangkan bagi aliran monetaris yang terpenting adalah modal finansial. Tapi bagi ekonomi Islam, model al-Ghazali, sumber daya manusialah (human capital) yang menjadi kuncinya. Al-Qur’an memposisikan manusia sebagai pusat sirkulasi manfaat ekonomi dari berbagai sumber daya yang ada.

Sejarah Mekanisme Pasar Menurut Al-Ghazali
Al-Ghazali dalam magnum opus¬-nya Ihya’ Ulum al-Din menerangkan secara rinci tentang peranan aktivitas perdagangan dan timbulnya pasar yang di dalamnya harga barang dapat bergerak sesuai dengan permintaan dan penawaran. Pendapat al-Ghazali ini cukup mengejutkan bagi sejumlah pakar ekonomi terutama ekonom muslim. Bagi al-Ghazali, pasar merupakan bagian dari keteraturan alami (natural order). Al-Ghazali menjelaskan bagaimana evolusi pasar tercipta :
Dapat saja petani hidup di tempat alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup dimana lahan pertanian tidak ada. Namun secara alami, mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat pula terjadi tukang kayu membutuhkan makanan, tetapi para petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut atau sebaliknya. Keadaan itu menimbulkan masalah. Oleh karena itu secara alami juga orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat di satu pihak dan penyimpanan tempat hasil pertanian di pihak lain. Tempat inilah kemudian didatangi oleh para pembeli sesuai dengan kebutuhannya masing-masing, sehingga terbentuklah pasar. Petani, tukang kayu dan pandai besi yang tidak melakuka barter, juga terdorong untuk pergi ke pasar ini. Bila di pasar juga tidak ditemukan orang yang mau melakukan barter, ia akan menjual pada pedagang dengan harga yang relatif murah, untuk kemudian disimpan sebagai persediaan. Pedagang kemudian menjual dengan suatu tingkat keuntungan. Hal ini berlaku pada setiap jenis barang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa al-Ghazali telah mengasumsikan, bahwa aktor ekonomi adalah penjual dan pembeli. Sedang manusia memiliki kecenderungan untuk memindahkan, menukar, dan memperjualbelikan suatu barang kepada orang lain. Sebagai akibat dari mekanisme pasar terbuka yang telah digambarkan al-Ghazali di atas, masyarakat luas mendapat kesempatan untuk ambil bagian dalam menentukan harga. Dalam konsep ekonomi Islam, wujud pasar merupakan refleksi dari kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Meski al-Ghazali tidak menjelaskan konsep permintaan dan penawaran (demand and suply) dalam terminologi modern, namun beberapa paragraf tulisannya menunjukkan konsep permintaan dan penawaran.
Berdasarkan pandangan al-Ghazali, untuk kurva penawaran “naik dari kiri bawah ke kanan atas” dinyatakan sebagai “jika petani tidak mendapatkan pembeli barangnya, maka ia akan menjualnya dengan harga murah”. Sementara untuk kurva permintaan yang “turun dari kiri atas ke kanan bawah” dijelaskan olehnya sebagai “harga dapat diturunkan dengan mengurangi permintaan”. Dalam literatur ekonomi konvensional sebenarnya konsep permintaan (demand) dan penawaran (suply) masih sangat baru, kira-kira ditulis pada abad 19 bahkan permulaan abad 20. Para ekonom praklasikal seperti William Petty (1623-1687), Richard Cantillon (1680-1734), James Stewart (1712-1780) bahkan Adam Smith (1723-1790) belum berbicara konsep demand and suply dalam memnentukan harga. Umumnya mereka berbicara tentang ongkos produksi terutama tenaga kerja dalam menentukan nilai suatu barang. Suatu hal yang mengejutkan bahwa al-Ghazali juga memahami konsep elastisitas permintaan “mengurangi margin keuntungan dengan menjual pada harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan”.


Al-Ghazali dan Kebijakan Moneter
Menurut Yusuf Qardhawi, kedalaman pengetahuan al-Ghazali tentang ekonomi yang paling berharga adalah mengenai keuangan dan fungsinya di abad pertengahan. Pada Ihya’ Ulum al-Din pada bab as-Syukru membicarakan masalah uang yang dipergunakan manusia dan sekaligus merupakan nikmat dari Allah. Al-Ghazali berpendapat bahwa uang adalah sesuatu yang amat penting dalam aktivitas bisnis, karena uang merupakan salah satu nikmat Allah. Keduanya (dinar dan dirham) merupakan penegak dunia, dan manusia akan selalu membutuhkannya sehingga harus ditempatkan sesuai dengan aturan-aturan Allah. Al-Ghazali menghimbau bahwa dalam penggunaannya, uang jangan sampai disalahgunakan. Penyebab utama runtuhnya tata moneter secara makro harus disadari, karena uang bukan lagi sebagai alat tukar (medium of change), akan tetapi sudah menjadi komoditas. Padahal dalam tata aturan syari’ah, uang hanya boleh dipergunakan sebagai alat tukar barang dan jasa. Apabila uang dikembalikan pada posisinya sebagai alat tukar, maka dapat dipastikan tidak akan terjadi krisis moneter. Uang bukan komoditi dan oleh karenanya tidak dapat diperjualbelikan dengan harga tertentu. Al-Ghazali juga mengatakan bahwa memperjualbelikan uang ibarat memenjarakan fungsi uang. Jika banyak uang yang diperjualbelikan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang.
Ekonomi Islam hanya mengenal uang dalam fungsinya sebagai alat pertukaran (medium of change), yakni uang sebagai media untuk mengubah barang dari satu bentuk ke bentuk lain dan uang sebagai satuan unit (unit of account) yaitu kebiasaan menyatakan harga dalam satuan uang untuk menyederhanakan berbagai kalkulasi ekonomi. Hal itu memudahkan perbandingan harga aneka komoditi. Bayangkan saja apa yang terjadi seumpama setiap kali kita harus menghitung harga berbagai barang dan jasa yang kita konsumsi dalam nilai satuan barang dan jasa lainnya. Teori ekonomi konvensional memasukkan alat penyimpan nilai (store of value) sebagai salah satu fungsi uang; di dalamnya termasuk motif uang yaitu demand for speculation. Namun hal semacam ini tidak diperbolehkan dalam Islam. Islam hanya memperbolehkan uang untuk transaksi dan berjaga-jaga. Islam sama sekali menolak penggunaan uang untuk spekulasi. Al-Ghazali pun mengingatkan, “memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang. Jika banyak uang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang”. Bila hal ini terjadi, maka dapat mengakibatkan deflasi dan kehancuran ekonomi secara menyeluruh. Sebagai kesimpulan akhir, upaya al-Ghazali dalam mengedepankan norma dan etika (syari’ah) untuk mewujudkan kesejahteraan umat sebagai visi ekonomi al-Ghazali, merupakan bagian esensial dalam mengarahkan ekonomi yang lebih etis, manusiawi dan berkeadilan. Visi ekonomi al-Ghazali masih sangat memungkinkan untuk dikembangkan di masa sekarang dan mendatang.
IBNU KHALDUN
Jika kita berbicara tentang seorang cendekiawan yang satu ini, memang cukup unik dan mengagumkan. Sebenarnya, dialah yang patut dikatakan sebagai pendiri ilmu sosial. Ia lahir dan wafat di saat bulan suci Ramadan. Nama lengkapnya adalah Waliuddin Abdurrahman bin Muhammad bin Muhammad bin Abi Bakar Muhammad bin al-Hasan yang kemudian masyhur dengan sebutan Ibnu Khaldun. Pemikiran-pemikirannya yang cemerlang mampu memberikan pengaruh besar bagi cendekiawan-cendekiawan Barat dan Timur, baik Muslim maupun non-Muslim. Dalam perjalanan hidupnya, Ibnu Khaldun dipenuhi dengan berbagai peristiwa, pengembaraan, dan perubahan dengan sejumlah tugas besar serta jabatan politis, ilmiah dan peradilan. Perlawatannya antara Maghrib dan Andalusia, kemudian antara Maghrib dan negara-negara Timur memberikan hikmah yang cukup besar. Ia adalah keturunan dari sahabat Rasulullah saw. bernama Wail bin Hujr dari kabilah Kindah.
Lelaki yang lahir di Tunisia pada 1 Ramadan 732 H./27 Mei 1332 M. adalah dikenal sebagai sejarawan dan bapak sosiologi Islam yang hafal Alquran sejak usia dini. Sebagai ahli politik Islam, ia pun dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, karena pemikiran-pemikirannya tentang teori ekonomi yang logis dan realistis jauh telah dikemukakannya sebelum Adam Smith (1723-1790) dan David Ricardo (1772-1823) mengemukakan teori-teori ekonominya. Bahkan ketika memasuki usia remaja, tulisan-tulisannya sudah menyebar ke mana-mana. Tulisan-tulisan dan pemikiran Ibnu Khaldun terlahir karena studinya yang sangat dalam, pengamatan terhadap berbagai masyarakat yang dikenalnya dengan ilmu dan pengetahuan yang luas, serta ia hidup di tengah-tengah mereka dalam pengembaraannya yang luas pula. Selain itu dalam tugas-tugas yang diembannya penuh dengan berbagai peristiwa, baik suka dan duka. Ia pun pernah menduduki jabatan penting di Fez, Granada, dan Afrika Utara serta pernah menjadi guru besar di Universitas al-Azhar, Kairo yang dibangun oleh dinasti Fathimiyyah. Dari sinilah ia melahirkan karya-karya yang monumental hingga saat ini. Nama dan karyanya harum dan dikenal di berbagai penjuru dunia. Panjang sekali jika kita berbicara tentang biografi Ibnu Khaldun, namun ada tiga periode yang bisa kita ingat kembali dalam perjalan hidup beliau. Periode pertama, masa dimana Ibnu Khaldun menuntut berbagai bidang ilmu pengetahuan. Yakni, ia belajar Alquran, tafsir, hadist, usul fikih, tauhid, fikih madzhab Maliki, ilmu nahwu dan sharaf, ilmu balaghah, fisika dan matematika.
Dalam semua bidang studinya mendapatkan nilai yang sangat memuaskan dari para gurunya. Namun studinya terhenti karena penyakit pes telah melanda selatan Afrika pada tahun 749 H. yang merenggut ribuan nyawa. Ayahnya dan sebagian besar gurunya meninggal dunia. Ia pun berhijrah ke Maroko selanjutnya ke Mesir; Periode kedua, ia terjun dalam dunia politik dan sempat menjabat berbagai posisi penting kenegaraan seperti qadhi al-qudhat (Hakim Tertinggi). Namun, akibat fitnah dari lawan-lawan politiknya, Ibnu Khaldun sempat juga dijebloskan ke dalam penjara. Setelah keluar dari penjara, dimulailah periode ketiga kehidupan Ibnu Khaldun, yaitu berkonsentrasi pada bidang penelitian dan penulisan, ia pun melengkapi dan merevisi catatan-catatannya yang telah lama dibuatnya. Seperti kitab al-’ibar (tujuh jilid) yang telah ia revisi dan ditambahnya bab-bab baru di dalamnya, nama kitab ini pun menjadi Kitab al-’Ibar wa Diwanul Mubtada’ awil Khabar fi Ayyamil ‘Arab wal ‘Ajam wal Barbar wa Man ‘Asharahum min Dzawis Sulthan al-Akbar.
Kitab al-i’bar ini pernah diterjemahkan dan diterbitkan oleh De Slane pada tahun 1863, dengan judul Les Prolegomenes d’Ibn Khaldoun. Namun pengaruhnya baru terlihat setelah 27 tahun kemudian. Tepatnya pada tahun 1890, yakni saat pendapat-pendapat Ibnu Khaldun dikaji dan diadaptasi oleh sosiolog-sosiolog German dan Austria yang memberikan pencerahan bagi para sosiolog modern. Karya-karya lain Ibnu Khaldun yang bernilai sangat tinggi diantaranya, at-Ta’riif bi Ibn Khaldun (sebuah kitab autobiografi, catatan dari kitab sejarahnya); Muqaddimah (pendahuluan atas kitabu al-’ibar yang bercorak sosiologis-historis, dan filosofis); Lubab al-Muhassal fi Ushul ad-Diin (sebuah kitab tentang permasalahan dan pendapat-pendapat teologi, yang merupakan ringkasan dari kitab Muhassal Afkaar al-Mutaqaddimiin wa al-Muta’akh-khiriin karya Imam Fakhruddin ar-Razi).

UMER CHAPRA
M. Umer Chapra (1 Februari 1933, Bombay India) adalah salah satu ekonom kontemporer Muslim yang paling terkenal pada zaman modern ini di timur dan barat. Ayahnya bernama Abdul Karim Chapra. Umer Chapra dilahirkan dalam keluarga yang taat beragama, sehingga ia tumbuh menjadi sosok yang mempunyai karakter yang baik. Keluarganya termasuk orang yang berkecukupan sehingga memungkinkan ia mendapatkan pendidikan yang baik. Masa kecilnya ia habiskan di tanah kelahirannya hingga berumur 15 tahun. Kemudian ia pindah ke Karachi untuk meneruskan pendidikannya disana sampai meraih gelar Ph.D dari Universitas Minnesota. Dalam umurnya yang ke 29 ia mengakhiri masa lajangnya dengan menikahi Khairunnisa Jamal Mundia tahun 1962, dan mempunyai empat anak, Maryam, Anas, Sumayyah dan Ayman.
Dalam karir akademiknya DR. M. Umer Chapra mengawalinya ketika mendapatkan medali emas dari Universitas Sindh pada tahun 1950 dengan prestasi yang diraihnya sebagai urutan pertama dalm ujian masuk dari 25.000 mahasiswa. Setelah meraih gelar S2 dari Universitas Karachi pada tahun 1954 dan 1956, dengan gelar B.Com / B.BA ( Bachelor of Business Administration ) dan M.Com / M.BA ( Master of Business Administration ), karir akademisnya berada pada tingkat tertinggi ketika meraih gelar doktoralnya di Minnesota, Minneapolis. Pembimbingnya, Prof. Harlan Smith, memuji bahwa Umer Chapra adalah seorang yang baik hati, mempunyai karakter yang baik dan kecemerlangan akademis. Menurut Profesor ini, Umer Chapra adalah orang yang terbaik yang pernah dikenalnya, bukan hanya dikalangan mahsiswa namun juga seluruh fakultas.
DR. Umer Chapra terlibat dalam berbagai organisasi dan pusat penelitian yang berkonsentrasi pada ekonomi Islam. Saat ini dia menjadi penasehat pada Islamic Research and Training Institute (IRTI) dari IDB Jeddah. Sebelumnya ia menduduki posisi di Saudi Arabian Monetary Agency (SAMA) Riyadh selama hampir 35 tahun sebagai penasihat peneliti senior. Aktivitasnya di lembaga-lembaga ekonomi Arab Saudi ini membuatnya di beri kewarganegaraan Arab Saudi oleh Raja Khalid atas permintaan Menteri Keuangan Arab Saudi, Shaikh Muhammad Aba al-Khail. Lebih kurang selama 45 tahun beliau menduduki profesi diberbagai lembaga yang berkaitan dengan persoalan ekonomi diantaranya 2 tahun di Pakistan, 6 tahun di Amerika Serikat, dan 37 tahun di Arab Saudi. Selain profesinya itu banyak kegiatan ekonomi yang dikutinya, termasuk kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga ekonomi dan keuangan dunia seperti IMF, IBRD, OPEC, IDB, OIC dan lain-lain. Beliau sangat berperan dalam perkembangan ekonomi Islam. Ide-ide cemerlangnya banyak tertuang dalam karangan-karangannya. Kemudian karena pengabdiannya ini beliau mendapatkan penghargaan dari Islamic Development Bank dan meraih penghargaan King Faisal International Award yang diperoleh pada tahun 1989.
Beliau adalah sosok yang memiliki ide-ide cemerlang tentang ekonomi islam. Telah banyak buku dan artikel tentang ekonomi islam yang sudah diterbitkan samapai saat ini telah terhitung sebanyak 11 buku, 60 karya ilmiah dan 9 resensi buku. Buku dan karya ilmiahnya banyak diterjemahkan dalam berbagai bahasa termasuk juga bahasa Indonesia. Buku pertamanya, Towards a Just Monetary System, Dikatakan oleh Profesor Rodney Wilson dari Universitas Durham, Inggris, sebagai “Presentasi terbaik terhadap teori moneter Islam sampai saat ini” dalam Bulletin of the British Society for Middle Eastern Studies (2/1985, pp.224-5). Buku ini adalah salah satu fondasi intelektual dalam subjek ekonomi Islam dan pemikiran ekonomi Muslim modern sehingga buku ini menjadi buku teks di sejumlah universitas dalam subjek tersebut. Buku keduanya, Islam and the Economic Challenge, di deklarasikan oleh ekonom besar Amerika, Profesor Kenneth Boulding, dalam resensi pre-publikasinya, sebagai analisis brilian dalam kebaikan serta kecacatan kapitalisme, sosialisme, dan negara maju serta merupakan kontribusi penting dalam pemahaman Islam bagi kaum Muslim maupun non-Muslim. Buku ini telah diresensikan dalam berbagai jurnal ekonomi barat. Profesor Louis Baeck, meresensikan buku ini di dalam Economic Journal dari Royal Economic Society dan berkata: “ Buku ini telah ditulis dengan sangat baik dan menawarkan keseimbangan literatur sintesis dalam ekonomi Islam kontemporer. Membaca buku ini akan menjadi tantangan intelektual sehat bagi ekonom barat. “ ( September 1993, hal. 1350 ). Profesor Timur Kuran dari Universitas South Carolina, mereview buku ini dalam Journal of Economic Literature untuk American Economic Assosiation dan mengatakan bahwa buku ini menonjol sebagai eksposisi yang jelas dari keterbukaan pasar Ekonomi Islam. Kritiknya terhadap sistim ekonomi yang ada secara tidak biasa diungkap dengan pintar dan mempunyai dokumentasi yang baik. Umer Chapra, menurutnya telah membaca banyak tentang kapitalisme dan sosialisme sehingga kritiknya berbobot. Dan, Profesor Kuran merekomendasikan buku ini sebagai panduan sempurna dalam pemahaman ekonomi Islam.
Pendapat M. Umer Chapra terhadap ekonomi Islam pernah dikatakannya dan didefinisikannya sebagai berikut: Ekonomi Islam didefinisikan sebagai sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.
ABU YUSOF (798 M)
• Perintis pemikiran ekonomi Islam awal, dengan pengenalan kitab terkenal beliau KITAB AL-KHARAJ.
• Aplikasi teori beliau dipakai dalam zaman Khalifah Harun Ar-Rasyid.
• Membicarakan kewangan secara umum, pengurusan cukai, pembagian tanah, keseimbangan harga dan tanggungjawab kerajaan dalam ekonomi.
• Perbincangan Abu Yusuf berkaitan dengan sumbangan pertanian dan cukai yang dikenakan terhadap hasil dan ekuiti.
• Dalam kitab beliau Abu Yusof ada juga berbicara soal permintaan dan penawaran barang dalam pasar, kawalan harga, ihtikar (sorokon barang), monopoli dan lain.
YAHYA ADAM AL-QURASHI (818 M)
• Beliau tokoh pemikir awal yang mengemukakan teori kewangan awam di zaman Abbasi.
• Buku beliau yang terkenal bernama AL-KHARAJ juga yang tamat penulisan dan pembukuannya di zaman Khalifah al-Ma'mun.
• Yahya Adam Al-Quraishi melihat himpunan kompilasi hadits yang menjadi asas penyelesaian pertikaian permasalahan berkaitan masalah ekonomi dalam negara terutama berkenaan isu Al-Ghanimah, Al-Fai' dan Cukai. Ini berbeza dengan Kitab Al-Kharaj (Abu Yusof) yang meletakkan kaedah analisis undang-undang sebagai bermulanya teori penyelesaian sesuatu isu dalam negara.

ABU UBAYD AL-QASIM B. SALLAM (838M)
• Terkenal dengan KITAB AL-AMWAL beliau yang menjadi kitab khas teori yang berkaitan kewangan Islam dizaman itu yang mana kedudukannya setaraf denga AL-KHARAJ (Abu Yusof).
• Dibagian awal Kitab al-Amwal beliau banyak menceritakan pengurusan harta berpandukan Al-Quran dan As-Sunnah.
• Secara terperinci kitab ini banyak menceritakan 3 jenis kutipan dan hasil yaitu zakat, al-ghanimah, al-fai' dan usyur.
ABU QASIM AL-JUNAYD AL-BAGHDADI (910M)
• Merupakan tokoh sufi(sufisme) yang juga merupakan seorang ahli peniaga dan saudagar yang meyakini bahawasanya ilmu tassawuf banyak mendidiki pasaran berlaku secara adil dan saksama serta mengelak kepentingan diri dalam pasaran seterusnya membina falsafah ekonomi Islam yang tersendiri berlainan dari fitrah sistem yang jauh dari nilai Islami.
• Seterusnya menegaskan penerapan nilai sufi banyak meletakkan pasar dalam keridhaan dan nilai usaha yang bermatlamatkan dunia dan akhirat serta berlandaskan syariah.
AL-MAWARDI (d. 450 AH / 1058 AD)
• Tokoh Islam yang masyhur ini memiliki idealistik tersendiri. Latar belakang beliau yang terlibat dalam politik dan pentadbiran kerajaan telah memungkin hadirnya KITAB AL-AHKAM AL-SULTANIYAH di dunia ini.
• Kitab ini banyak berkaitan dengan ekonomi Islam dalam konteks Makro seperti pendapatan dan perbelanjaan, menjaga hak awam, dan hak istimewa dalam meluaskan pasar.
• Beliau menekan kewujudan Institusi Hisbah yang diuruskan muhtasib selaku jurubicara keadilan dalam pasaran.
• KITAB ADAB AL-DIN WA DUNYA, merupakan kitab berkaitan perihal falsafah ekonomi Islam menurut Al-Mawardi contohnya perilaku pasaran, kebajikan dan menjadi muslim yang baik.
• Kitab ini juga membicarakan pertanian, penternakan, perdagangan dan perindustrian sebagai empat sektor utama.
• Beliau juga membicarakan mengenai prinsip al-Mudharabah dalam kertas kerja beliau yang dinamakan al-Hawi.
TOKOH EKONOMI KONVENSIONAL
ADAM SMITH (1723-1790)
1. Adam Smith adalah seorang pemikir besar dan ilmuwan kelahiran Kirkaldy Skotlandia tahun 1723, guru besar dalam ilmu falsafah di Universitas Edinburgh, perhatiannya bidang logika dan etika, yang kemudian semakin diarahkan kepada masalah-masalah ekonomi. Ia sering bertukar pikiran dengan Quesnay dan Turgot dan Voltaire.
2. Adam Smith adalah pakar utama dan pelopor dalam mazhab Klasik. Karya besar yang disebut di atas lazim dianggap sebagai buku standar yang pertama di bidang pemikiran ekonomi gagasannya adalah sistem ekonomi yang mengoperasionalkan dasar-dasar ekonomi persaingan bebas yang diatur oleh invisible hand, pemerintah bertugas melindungi rakyat, menegakkan keadilan dan menyiapkan sarana dan prasarana kelembagaan umum.
3. Teori nilai yang digunakan Adam Smith adalah teori biaya produksi, walaupun semula menggunakan teori nilai tenaga kerja. Barang mempunyai nilai guna dan nilai tukar. Ongkos produksi menentukan harga relatif barang, sehingga tercipta dua macam harga, yakni harga alamiah dan harga pasar dalam jangka panjang harga pasar akan cenderung menyamai harga alamiah, dan dengan teori tersebut timbul konsep paradoks tentang nilai.
4. Sumber kekayaan bangsa adalah lahan, tenaga kerja, keterampilan dan modal. Dengan demikian, timbul persoalan pembagian pendapatan yakni upah untuk pekerja, laba bagi pemilik modal dan sewa untuk tuan tanah. Tingkat sewa tanah akan meningkat, sedangkan tingkat upah menurun, dengan asumsi berlaku dana upah, dan lahan lama-kelamaan menjadi kurang subur, sedangkan persaingan tingkat laba menurun yang akhirnya mencapai kegiatan ekonomi yang stationer. Smith berpendapat bahwa pembagian kerja sangat berguna dalam usaha meningkatkan produktivitas. Pembagian kerja akan mengembangkan spesialisasi. Pertambahan penduduk berarti meningkatkan tenaga kerja, dalam hal ini meningkatkan permintaan dan perluasan pasar.
IRVING FISHER
Fisher dilahirkan di negara bagian New York pada tahun 1867. Ia belajar sains dan filsafat di Yale.. Di sini ia memiliki berbagai kepentingan. Sebagai contoh, ia menerbitkan puisi dan bekerja pada astronomi, mekanik, dan geometri. Terlepas dari semua kepentingan ini, Fisher paling tertarik pada matematika dan ekonomi. Pada saat itu, Yale tidak mempunyai Departemen Ekonomi. Terlepas, Fisher dilanjutkan dengan kepentingan dan mendapat gelar Ph.D. pertama in economics ever awarded by Yale. ekonomi yang pernah diberikan oleh Yale. Oleh karena itu Fisher tinggal di Yale untuk seluruh karier. Fisher memiliki banyak kepentingan karena berkembang dan bertahan TBC di awal 30-an Fisher memiliki minat besar di bidang kesehatan dan kebersihan. Dia menulis best seller nasional berjudul How to Live: Aturan untuk Hidup Sehat Berdasarkan Modern Science. Fisher juga adalah seorang penemu. Perusahaannya bergabung dengan yang lain untuk membentuk Remington Rand, yang kemudian dikenal sebagai Sperry Rand. Merger ini membuat pria yang sangat kaya. Namun, ia kehilangan banyak kekayaan ini di pasar saham crash pada tahun 1929. Selama hidupnya Fisher juga berkampanye untuk Larangan, perdamaian, dan egenetika. Fisher died in New York April 29, 1947. Fisher meninggal di New York April 29, 1947.
Fisher adalah ekonom matematika. Namun, tidak seperti banyak akademisi ia juga penulis yang sangat jelas. Jadi, ia menjadi Fisher adalah pendiri atau presiden kedua Econometric Society dan American Economic Association. Meskipun ia rusak reputasinya dengan bersikeras selama masa Depresi Hebat pemulihan yang sudah dekat. Irving Fisher adalah salah satu matematika terbesar Amerika ekonom dan salah satu penulis ekonomi paling jelas sepanjang masa. Dia memiliki kecerdasan untuk menggunakan matematika dalam hampir semua teori dan pengertian yang baik untuk memperkenalkan hanya setelah ia jelas menjelaskan prinsip-prinsip sentral dalam kata-kata. Dan dia menjelaskan dengan sangat baik. Teori Fisher Menarik ditulis dengan jelas bahwa mahasiswa pascasarjana ekonomi, yang masih belajar hari ini, sering menemukan bahwa mereka bisa membaca-dan mengerti-setengah buku dalam satu duduk. Dengan tulisan-tulisan lain dalam ekonomi teknis, ini tidak pernah terjadi. Meskipun ia rusak reputasinya dengan bersikeras selama masa depresi hebat pemulihan yang sudah dekat, model-model ekonomi kontemporer minat dan modal didasarkan pada prinsip-prinsip Fisherian. Demikian pula, monetarisme didasarkan pada prinsip-prinsip Fisher uang dan harga.
Seperti banyak Klasik ekonom, Fisher memiliki latar belakang yang bervariasi. Ia dilahirkan di New York State pada tahun 1867 dan spesialisasi pertama adalah matematika. Dia lulus dari Yale dengan gelar BA dalam bidang matematika, tapi kemudian ia berpaling kepada ekonomi, memperoleh gelar PhD, dan sangat berpengaruh dalam berbagai bidang. Satu daerah tertentu adalah angka indeks pembangunan - matematika teknik yang sangat berharga dalam ilmu ekonomi. Angka indeks yang kita gunakan saat ini termasuk indeks FTSE untuk mengukur nilai-nilai berbagi dan RPI untuk mengukur inflasi. Ia juga menulis tentang dan berkampanye untuk perdamaian dunia, sehat dan gaya hidup sehat dan sering dianggap oleh para koleganya sebagai sesuatu yang eksentrik. Pengaruhnya memudar menjelang akhir kariernya, tapi ia meninggalkan warisan teori yang masih sangat penting bagi kami. Banyak Klasik dan teori monetaris inflasi didasarkan pada-Nya (Fisher) Persamaan Exchange.Ekonom Amerika Irving Fisher (1867-1947) membuat kontribusi penting dan orisinal di bidang ekonomi, matematika, statistik, demografi, kesehatan masyarakat dan sanitasi, dan urusan publik.
Maka hampir tidak mungkin untuk berlaku adil terhadap Fisher banyak kontribusi ekonomi dan statistik, namun tulisan-tulisannya tentang teori dan kebijakan moneter dan angka indeks telah memperoleh pengakuan khusus. Dia dibawa ke tulisannya yang kejernihan, ketepatan analitis, dan kekakuan dari matematikawan yang dicapai.
KARYA-KARYA IRVING FISHER:
1. Dalam The Purchasing Power of Money (1911) Fisher sepenuhnya merombak teori uang ke dalam kuantitas-teori klasik-of-uang persamaan MV + M'V '= PQ, yang membuat daya beli uang (atau kebalikannya, umum tingkat harga P) sepenuhnya ditentukan oleh persediaan uang beredar M, dengan kecepatan sirkulasi V, volume deposito bank M ', mereka sirkulasi kecepatan V', dan total volume transaksi Q.
2. Fisher teorinya diterjemahkan ke dalam kebijakan resep "100 persen uang" (semua deposito bank harus didukung oleh cadangan 100 persen daripada pecahan cadangan, yang digunakan kemudian dan sekarang oleh hampir semua sistem perbankan) atas dasar bahwa kebijakan seperti akan mengendalikan besar siklus bisnis. Dia menghabiskan sebagian besar kekayaan pribadinya mempromosikan (gagal) kebijakan.
3. Dalam teori suku bunga didasarkan pada suplai tabungan dan permintaan untuk modal seperti yang ditentukan oleh masa kini dan prospek masa depan peluang investasi.
4. Dia juga membedakan antara nominal dan tingkat bunga riil dan mengembangkan konsep positif, negatif, dan netral preferensi waktu. Teori Fisher mengantisipasi kemudian karya-karya anggota sekolah Cambridge.
5. Nelayan membuat kontribusi yang signifikan dan asli dalam teori statistik, ekonometri, dan nomor indeks teori. The Making of Index Angka (1922) menjadi referensi standar pada subjek. Setelah metodis dan analisis kuantitatif dari berbagai nomor indeks formulasi, ia mengembangkan "ideal" index, geometrik mean dari Laspeyre Paasche dan indeks. Ia menganggap rumusan ini "ideal" karena bertemu dengan "waktu pembalikan" dan "faktor pembalikan" tes.
6. Dikatakan dari kontribusi Fisher ekonomi dan statistik yang ia membangun kolom dan lengkungan besar tetapi ia tidak pernah menyelesaikan bangunan intelektual yang dapat ditunjuk Fisher Fisher teori atau sistem ekonomi. Dapat juga dikatakan bahwa ia meletakkan dasar-dasar kuat yang lain membangun bangunan-bangunan mereka.
J.B. SAY
Jean Batiste Say adalah seorang pakar ekonomi kelahiran Perancis yang berasal dari keluarga saudagar dan menjadi pendukung pemikiran Adam Smith. Say memperbaiki sistem Adam Smith dengan cara yang lebih sistematis serta logis. Karya Say yaitu theorie des debouchees (teori tentang pasar dan pemasaran) dan dikenal sebagai Hukum Say (Say’s Law) yaitu supply creats its oven demand tiap penawaran akan menciptakan permintaanya sendiri. Menurut Say dalam perekonomian bebas atau liberal tidak akan terjadi “produksi berlebihan” (over production) yang sifatnya menyeluruh, begitu juga pengangguran total tidak akan terjadi. Yang mungkin terjadi menurut Say ialah kelebihan produksi yang sifatnya sektoral dan juga pengangguran yang sifatnya terbatas (pengangguran friksi).
THOMAS ROBERT MALTHUS
Dilahirkan tahun 1766 di Inggris, sepuluh tahun sebelum Adam Smith menerbitkan The Wealth of Nations dan meninggal tahun 1834. Malthus adalah seorang ilmuwan di bidang teologi yang kemudian memusatkan perhatiannya kepada masalah-masalah ekonomi dalam perkembangan masyarakat. Malthus adalah alumnus dari University of Cambridge, Inggris, tempat ia menyelesaikan pelajaran dalam ilmu matematika dan ilmu sejarah klasik. Malthus diangkat menjadi Profesor of History and Political Economy di East India College. Bagian yang paling penting dalam pola dasar pemikiran Malthus dan kerangka analisisnya ialah menyangkut teori tentang sewa tanah dan teori tentang penduduk dengan bukunya yang berjudul An Essay on the Principle of Population. Teori Malthus pada dasarnya sederhana saja. Kelahiran yang tidak terkontrol menyebabkan penduduk bertambah menurut deret ukur padahal persediaan bahan makanan bertambah secara deret hitung.
DAVID RICARDO
Ricardo adalah seorang Pemikir yang paling menonjol di antara segenap pakar Mazhab Klasik. Ia sangat terkenal karena kecermatan berpikir, metode pendekatannya hampir seluruhnya deduktif. David Ricardo telah mengembangkan pemikiran-pemikiran Adam Smith secara lebih terjabar dan juga lebih sistematis. Dan pendekatannya teoretis deduktif, pemikirannya didasarkan atas hipotesis yang dijadikan kerangka acuannya untuk mengkaji berbagai permasalahan menurut pendekatan logika. Teori yang dikembangkan oleh Ricardo menyangkut empat kelompok permasalahan yaitu: teori tentang distribusi pendapatan sebagai pembagian hasil dari seluruh produksi dan disajikan sebagai teori upah, teori sewa tanah, teori bunga dan laba, teori tentang nilai dan harga, teori perdagangan internasional dan, teori tentang akumulasi dan perkembangan ekonomi.


MARSHALL
1. Sumbangan yang paling terkenal dari pemikiran Marshall dalam teori nilai merupakan sitetis antara pemikiran pemula dari marjinalis dan pemikiran Klasik. Menurutnya, bekerjanya kedua kekuatan, yakni permintaan dan penawaran, ibarat bekerjanya dua mata gunting. Dengan demikian, analisis ongkos produksi merupakan pendukung sisi penawaran dan teori kepuasan marjinal sebagai inti pembahasan permintaan. Untuk memudahkan pembahasan keseimbangan parsial, maka digunakannya asumsi ceteris paribus, sedangkan untuk memperhitungkan unsur waktu ke dalam analisisnya, maka pasar diklasifikasikan ke dalam jangka sangat pendek, jangka pendek, dan jangka panjang. Dalam membahas kepuasan marjinal terselip asumsi lain, yakni kepuasan marjinal uang yang tetap.
2. Pemikiran Alfred Marshall mahir dalam menggunakan peralatan matematika ke dalam analisis ekonomi. Dia memahami, bahwa untuk memudahkan pembaca, maka catatan-catatan matematikanya diletakkan pada bagian catatan kaki dan pada lampiran bukunya. Pembahasannya tentang kepuasan marjinal telah mulai sebelum 1870, sebelum buku Jevons terbit, tetapi karena orangnya sangat teliti dan modes, dia tidak mau cepat-cepat menerbitkan bukunya.
3. Dalam pembahasan sisi permintaan, Marshall telah menghitung koefisien barang yang diminta akibat terjadinya perubahan harga secara relatif. Nilai koefisien ini dapat sama dengan satu, lebih besar dan lebih kecil dari satu. Tetapi, ada dua masalah yang belum mendapat penyelesaian dalam hal sisi permintaan, yakni aspek barang-barang pengganti dan efek pendapatan. Robert Giffen telah dapat membantu penyelesaian kaitan konsumsi dan pendapatan dengan permintaannya terhadap barang-barang, sehingga ditemukan Giffen Paradox. Peranan substitusi kemudian diselesaikan oleh Slurtky.
4. Marshall menemukan surplus konsumen. Pengertian ini dikaitkan pula dengan welfare economics. Bahwa konsumen keseluruhan mengeluarkan uang belanja lebih kecil daripada kemampuannya membeli. Jika itu terjadi maka terjadi surplus konsumen. Selama pajak yang dikenakan pada konsumen lebih kecil daripada surplusnya itu, maka kesejahteraannya tidak menurun. Tetapi, pajak juga dapat digunakan untuk subsidi, terutama bagi industri-industri yang struktur ongkosnya telah meningkat. Marshall menjelaskan pula mengapa kurva ongkos total rata-rata menurun dan meningkat. Hal ini berkaitan dengan faktor internal dan eksternal perusahaan atau industri.
5. Mekanisme permintaan dan penawaran dapat mendatangkan ketidakstabilan, karena setiap usaha yang dilakukan untuk kembali ke posisi seimbang ternyata membuat tingkat harga dan jumlah barang menjauhi titik keseimbangan. Keadaan tidak stabil itu terjadi jika kurva penawaran berjalan dari kiri-atas ke kanan-bawah. Jika variabel kuantitas independen, terjadi kestabilan, tetapi jika berubah harga menjadi independen, maka keadaan menjadi tidak stabil.
SCHUMPETER
Pemikiran yang paling menonjol dari Schumpeter tentang pembahasan ekonomi jangka panjang terlihat dalam analisisnya baik mengenai terjadinya inovasi komoditi baru, maupun dalam menjelaskan terjadinya siklus-bisnis. Keseimbangan ekonomi yang statik dan stasioner itu mengalami gangguan dengan adanya inovasi, namun gangguan itu berusaha mencari keseimbangan baru. Inovasi akan terhenti kalau kapten industri (wiraswasta) telah terlihat dengan persoalan-persoalan rutin. Walaupun Schumpeter menggunakan andaian-andaian ekonomi ortodoks, tetapi dia memasukkan aspek dinamik dengan mengkaji terjadinya fluktuasi bisnis, di mana terjadi resesi, depresi, recovery, dan boom. Invensi dan inovasi merupakan kreativitas yang bersifat destruktif. Penemuan hari ini dapat dihancurkan oleh penemuan esok, tetapi ekonomi tetap tumbuh.
GUNNAR MRYRDAL
Pemikiran Gunnar Myrdal seorang ekonomi Swedia yang terbesar dewasa ini tertarik dengan pengkajian sosiologi. Dia mempelajari sebab-sebab terjadinya kemiskinan di negeri-negeri maju dan yang sedang berkembang. Dalam mengatasi persoalan-persoalan itu tidak dapat hanya dengan teori-teori ekonomi ortodoks, oleh karena teori itu terlalu sempit. Perencanaan ekonomi di negeri-negeri yang sedang berkembang akan mengarahkan pembangunan yang jelas, dan perencanaan itu meliputi segala aspek, yakni ekonomi, pendidikan, kesehatan, kependudukan, dan semua sektor. Alat analisisnya seperti yang dilakukan oleh Mitchell, yakni sebab-musabab yang bersifat kumulatif. Jadi, kekuatan-kekuatan politik, ekonomi, sosial dan kejiwaan dapat berhimpun menjadi sebab kejadian yang merugikan atau yang menguntungkan pembangunan.
JOHN KEYNETH GALBRAITH
Menjelaskan perkembangan ekonomi kapitalis di AS, yang tidak sesuai dengan ramalan-ramalan yang bersifat manipulatif dari teori ekonomi ortodoks. Andaian-andaian ekonomi ortodoks menurut Galbraith ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya. Tidak ada lagi persaingan sempurna, pasar telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar. Perusahaan ini menentukan selera konsumen. Kekuasaan konsumen telah tidak berarti sehingga timbul dependent-effect pemilik modal telah terpisah dengan para manajer yang profesional, dan para manajer ini telah menjadi technostructure masyarakat. Konsumsi masyarakat telah menjadi tinggi, tetapi sebaliknya terjadi pencemaran lingkungan, dan kualitas barang-barang swasta tidak dapat diimbangi oleh barang-barang dan jasa publik. Kekuatan-kekuatan perusahaan besar dikontrol oleh kekuatan pengimbang seperti kekuatan buruh, pemerintah, dan lembaga-lembaga konsumen. Namun demikian, untuk menjamin kelanjutan kekuasaan perusahaan- perusahaan ini, mereka meminta pemerintah untuk menstabilkannya.









DAFTAR PUSTAKA
http://www.inpasonline.com/index.php?option=com_content&view=article&id=864:menelusuri-konsep-ekonomi-islam-dalam-ihya-ulum-al-din&catid=71:inspirasi&Itemid=120
http://pelitaperjalanan.blogspot.com/2008/11/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam-fasa-1.html
http://massofa.wordpress.com/2008/02/04/sejarah-pemikiran-ekonomi-praklasik-klasik-sosialis-dan-neoklasik/
http://www.pkesinteraktif.com/edukasi/sosok/2642-dr-m-umer-chapra-tokoh-ekonomi-islam-kontemporer.html
http://hafez.wordpress.com/2008/03/14/seri-biografi-tokoh-islam-ibnu-khaldun/
http://atikkwok.blogspot.com/2010/03/biografi-filsafat-ekonomi-irving-fisher.html

Kamis, 05 Januari 2012

perbandingan sistem ekonomi pancasila dengan sistem ekonomi islam

. PENDAHULUAN
EKONOMI PANCASILA
Sejak reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, istilah Ekonomi Kerakyatan menjadi populer sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokratis yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Mengapa ekonomi kerakyatan, bukan ekonomi rakyat atau ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat Cina), sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.
Bung Hatta sebagai founding father (Bapak Pendiri) negeri ini telah meletakkan dasar-dasar sistem ekonomi Syariah dalam dasar negara Indonesia yang dikenal sekarang menjadi ekonomi kerakyatan yang dulu dengan nama ekonomi perkoperasian kemudian ekonomi Rakyat dan ekonomi Pancasila yang terletak pada landasan Negara Indonesia, yakni Pancasila. Di dalam Pancasila telah disebutkan lima ciri dasar, yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan sosial. ''Semua itu bersumber dari ajaran Islam,''
Karenanya, istilah ekonomi kerakyatan sebagai bangun usaha rakyat, dianggap paling sesuai dengan konsep pemberdayaan umat Islam yang mengedepankan prinsip keadilan, kejujuran, keterbukaan (transparansi), bertanggungjawab dan musyawarah. ''Sistem ini masih sangat berguna bagi pembangunan, khususnya bagi bangsa Indonesia yang sebagian besar rakyatnya masih serba kekurangan”5. Sistem ekonomi kerakyatan yang mengedepankan berbagai prinsip kemashlahatan umat, dianggap paling relevan. Sebab, selain keberpihakannya dengan rakyat, juga memiliki misi kebersamaan, kebebasan, keadilan, dan kemanusiaan.
Ada lima platform ekonomi pancasila dalam istilah Mubiyarto menurut Awan Santosa, yang dapat merelevansikan kekuatan ekonomi pancasila terhadap penguatan ekonomi kerakyatan6, platform tersebut adalah :
1. Moral agama, yang mengandung prinsip “roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral.
2. Kemerataan sosial, yaitu ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, tidak membiarkan terjadi dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial.
3. Nasionalisme ekonomi; bahwa dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri.
4. Demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat.
5. Keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggungjawab, menuju pewujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apabila pancasila dengan kelima silanya (bermoral, manusiawi, nasionalis, demokratis, dan berkeadilan sosial) merupakan dasar dari ekonomi kerakayatan maka ekonomi kerakyatan menekankan pada sila ke-4. Sehingga memang dari dasar tersebut dapat diketahui karakteristik dari ekonomi kerakyatan itu sendiri.
EKONOMI SYARIAH
Ekonomi Syariah menurut ash Shidiqy adalah respon pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam usaha kerasi ini mere dibantu oleh al-Qur’an dan sunaan, akal (ijtihad) dan pengalaman.
Menurut M. A. Mannan ekonomi Syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat ang diilhami oleh nilai-nilai Syariah.
Sehingga dalam perjalanannya menurut mannan berpendapat bahwa ekonomi Syariah merupakan ilmu ekonomi positif dan normative Karena keduanya saling berhubungan dalam membentuk perekonomian yang baik dalam evaluasinya nanti.8
Ada beberapa ciri-ciri dalam ekonomi Syariah yang dapat digunakan sebagai identifikasi :
a) Ekonomi Syariah merupakan bagia dari sistem Syariah yang menyeluruh
b) Ekonomi Syariah merealisasikan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum
2. PERSAMAAN EKONOMI PANCASILA DAN EKONOMI SYARIAH
persamaan karakteristik dari ekonomi Indonesia yaitu ekonomi kerakyatan dengan ekonomi Syariah.
karakteristik ekonomi kerakyatan yang berlaku di Indonesia :
ketuhanan,
kemanusiaan,
persatuan,
musyawarah
dan keadilan sosial
karakteristik ekonomi Syariah:
bersumber dari tuhan dan Agama
ekonomi pertengahan dan berimbang
ekonomi berkecukupan dan berkadilan
ekonomi pertumbuhan dan barokah

3. PERBEDAAN EKONOMI SYARIAH DAN EKONOMI PANCASILA
Jika berbicara soal perbedaan antara ekonomi syariah dan ekonomi pancasila secara nilai kita bisa melihat dari tabel diatas lebih banyak persamaan antara ekonomi syariah dan ekonomi pancasila daripada perbedaan. Selama ini sistem ekonomi indonesia lebih banyak mengadopsi sistem ekonomi liberal dalam tahap pengaplikasiannya ini bisa dilihat dari beberapa hal seperti contoh institusi keuangan, dalam hal ini bank konvensional di indonesia lebih banyak dari pada bank syariah, dalam tahap kebijakan makro misalnya pemerintah lebih memilih pajak untuk pembangunan ekonomi dalam hal ini meningkatkan kesejahteraan rakyat padahal dalam ekonomi syariah ada sistem zakat untuk melakukan hal itu, sistem zakat dipisahkan hanya dalam lingkup agama saja.

Selain itu perbedaan yang bisa kita liat adalah di sila pertama. Ekonomi pancasila tidak mengkerucutkan tuhan kepada satu objek tetapi tuhan disini bersifat universal. Sedangkan di ekonomi syariah tendensi ibadahnya pastinya akan tetuju untuk allah swt yang dalam islam ahad yaitu allah yang maha esa.




4. KESIMPULAN
Kesamaan karakteristik dalam ekonomi kerakyatan dan ekonomi Syariah memberikan suatu indikasi baru bahwa selain ekonomi sosialis dan kapitalis yang telah lama digunakan sebagai dasar dari ekonomi kerakyatan yang secara nyata tidak membuahkan hasil justru menurunnya perekonomian Indonesia sampai sekarang, ada sistem ekonomi yang baru dikenalkan di Indonesia, yakni Ekonomi Syariah.
Instrumen penggerak dan penyeimbang perekonomian Negara dari sistem ekonomi Syariah apabila diaplikasikan dalam ekonomi kerakyatan di Indonesia, sudah dapat dipastikan akan terbentuk suatu Negara yang tegak dan kokoh dengan rakyatnya yang sejahtera, tentunya dengan beberapa tahapan jalur internalisasi ekonomi syariah, yaitu jalur lembaga pendidikan, lembaga keuangan, dan penguatan dengan jalur hokum.

PERBANDINGAN SISTEM EKONOMI KOPERASI VS EKONOMI SYARIAH

PERBANDINGAN SISTEM EKONOMI KOPERASI VS EKONOMI SYARIAH

Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koprasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop
Definisi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.
Sejarah dan Perkembangan Koperasi
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.
Koperasi diperkenalkan pertama kali di Indonesia pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wiriatmadja tepatnya di Purwokerto, Jawa Tengah. Awalnya Raden Aria Wiriatmadja mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan para rentenir. Koperasi dalam perkembangannya mengalami pasang surut.
Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi

a) Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
b) Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya.
c) Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.

Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi.Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.


SISTEM EKONOMI SYARIAH
PENGERTIAN, TUJUAN, DAN PRINSIP EKONOMI ISLAM
Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah swt agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah swt untuk dipertanggungjawabkan..


Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:
“Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu”.
Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw: “Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan”. (HR.Thabrani dan Baihaqi)
Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar:
• keselamatan keyakinan agama ( al din)
• kesalamatan jiwa (al nafs)
• keselamatan akal (al aql)
• keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
• keselamatan harta benda (al mal)

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.

Perbandingan Sistem Ekonomi Sosialis dengan Sistem Ekonomi Islam

Perbandingan Sistem Ekonomi Sosialis dengan Sistem Ekonomi Islam
1. Pendahuluan
Sistem ekonomi suatu Negara didasarkan atas seberapa jauh institusi kepemilikan, insrntif dan pembuat keputusan mendasari semua aktivitas ekonomi.
Sistem Perekonomian yang dikenal masyarakat secara global salah satunya adalah sistem ekonomi sosialis. Dalam konteks ekonomi, sistem ini telah mampu meningkatkan kemakmuran rakyat di Negara yang menggunakan kedua sistem tersebut.
Sistem Ekonomi Sosialis mempunyai tujuan kemakmuran bersama. Filosofis ekonomi sosialis, adalah bagaimana bersama-sama mendapatkan kesejahteraan. Sistem ekonomi sosialis mempunyai beberapa kecenderungan sebagai berikut:
1. Pemilikan harta oleh Negara
2. Kesamaan ekonomi
3. Disiplin politik
Selain dikenal sistem ekonomi sosialis, masyarakat dunia juga mengenal sistem ekonomi lainnya yaitu sistem ekonomi islam yang sebenarnya telah ada sejak 14 abad yang lalu. Pemikiran ekonomi Islam diawali sejak nabi Muhammad SAW dipilih sebagai seorang Rasul (utusan Allah). Sistem ekonomi Islam, lebih berkaitan dengan bangunan masyarakat yang perilakunya didasarkan atas sumber islam,Al-Qur’an dan al-Hadits. Sistem ekonomi Islam dapat dipraktekan oleh segala kalangan masyarakat. Prinsip dasar ekonomi ini adalah kebebasan individu, hak terhadap harta, ketidaksamaan ekonomi dalam batas wajar, jaminan social, distribusi kekayaan, larangan menumpuk kekayaan dan kesejahteraan individu dan masyarakat.
Terlihat dengan sudah dikenalnya sistem perbankan syariah di dunia. Pertama kali dimulai di Mesir pada decade 1960-an dengan nama Mit Ghamr Bank. Kemudian pada siding Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Islam di Karachi, Pakistan, Desember 1970, Mesir mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank syariah. Pada siding Menteri Keuangan Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Jeddah 1975, rancangan pendirian Bank Pembangunan Islami atau Islamic Development Bank (IDB) telah disetujui, dengan semua Negara OKI sebagai anggotanya. Berdirinya IDB telah memotivasi banyak Negara Islam untuk mendirikan perbankan syariah. Sampai akhirnya banyak Negara-negara yang memakai perbankan syariah.
Karena perkembangan di Negara-negara islam tersebut berpengaruh ke Indonesia. Perkembangan industry keuangan syariah ini pada awalnya berdiri secara informal di Indonesia. Sebelum tahun 1992 telah didirikan beberapa badan usaha pembiayaan non-bank yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasinalnya. Hal tersebut telah menunjukan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang berlandaskan syariah.
Sistem Ekonomi Sosialis (Sosialisme)
o Masyarakat dianggap sebagai satu-satunya kenyataan sosial, sedang individu-individu fiksi belaka.
o Tidak ada pengakuan atas hak-hak pribadi (individu) dalam sistem sosialis.
o Pemerintah bertindak aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga tahap pengawasan.
o Alat-alat produksi dan kebijaksanaan ekonomi semuanya diatur oleh negara.
o Pola produksi (aset dikuasai masyarakat) melahirkan kesadaran kolektivisme (masyarakat sosialis)
o Pola produksi (aset dikuasai individu) melahirkan kesadaran individualisme (masyarakat kapitalis).
Kelemahan-kelemahan Sosialisme
o Teori pertentangan kelas tidak berlaku umum
o Tidak ada kebebasan memilih pekerjaan (Maka kreativitas masyarakat tehambat, produktivitas menurun, produksi dan perekonomian akan mandeg).
o Tidak ada insentive untuk kerja keras (Maka tidak ada dorongan untuk bekerja lebih baik, prestasi dan produksi menurun, ekonomi mundur).
o Tidak menjelaskan bagaimana mekanisme ekonomi ( Karl Marx hanya mengkritik keburukan kapitalisme, tapi tidak menjelaskann mekanisme yang mengalokasikan sumber daya di bawah sosialisme.
Sosialisme tidak sama dengan komunisme
o Sosialisme merupakan tahap persiapan ke komunisme.
o Komunisme merupakan tahap akhir perkembangan masyarakat (The Six Major Historical Stages): primitive communism slavery feudalism, capitalism, sosialism dan full communism
Sistem Ekonomi Islam
Islam sejak awal kemunculannyapun telah menampakkan karakteristik esensinya sebagai ”hudan li al-naas” dalam keseluruhan aspek kegiatan manusia di muka bumi ini. Konsep ”tauhid” bukanlah semata mengajarkan Keesaan Allah SWT tetapi berimplikasi sosial-politik-hukum dan ekonomi. Bila esensi tauhid adalah keesaan Allah SWT maka Abu Jahal maupun Abu Sufiyan berserta kaum Quraisy tidak ada keberatan sama sekali. Tetapi konsep tauhid berimplikasi ditetapkannya hukum Allah menggantikan hukum manusia, dan itu berarti feodalisme yang dipelihara kaum bangsawan pada saat itu harus digantikan dengan egalitarianisme, monopoli perdagangan yang kala itu dikuasai para kapitalis harus disingkirkan karena Islam tidak menghendaki ada satu pihakpun dari pihak manapun yang terzhalimi.
Pada periode Madinah, saat Islam memiliki berkesempatan membangun negara dan sistem pemerintahannya sendiri tampak amat jelas Islam menjadi Undang-Undang Negara. Setelah enam tahun di Madinah, Rasulullah SAW bersama-sama dengan masyarakat menyepakati Piagam Madinah sebagai kontrak sosial mereka. Seluruh persoalan masyarakat dikembalikan kepada Allah dan RasulNya. Piagam Madinah menjamin keadilan sosial-politik-hukum dan ekonomi bagi semua tanpa kecuali bagi non muslim sekalipun. Piagam Madinah menciptakan kondisi sosial politik ekonomi yang kondusif. Tidak heran bila banyak para ahli sejarah non muslim menyatakan Piagam Madinah terlampau modern untuk zamannya.
Rasulullah memainkan peran sebagai Kepala Negara. Melalui lembaga syura Rasulullah memutuskan kebijakan publik baik dalam bentuk kebijakan politik, ekonomi, hukum, militer maupun sosial budaya. Untuk mengatasi permasalahan ekonomi pada saat itu Rasulullah mengutamakan penyelenggaraan program Jaminan Sosial (social security) yang menurut Undang-Undang memang berhak menerimanya.
Rasulullah saw bersabda : ”Sayalah berdasar kitab suci Allah yang paling dekat dengan orang-orang beriman. Maka siapapun diantara kamu meninggal dalam keadaan berhiutang atau meninggalkan anak yang harus disantuni, kalian harus memanggilku untuk meminta bantuan, karena akulah yang menjaga mereka. Dan siapapun diantara kalian yang meninggalkan harta, itu diperuntukkan bagi ahli warisnya, siapapun dia”. (HR Abu Hurairah).
Sepeninggal Rasululllah, praktik pengambilan keputusan melalui lembaga syura terus dilembagakan oleh para Khulafaur Rasyidin.
Praktik Penyelenggaraan Kebijakan Ekonomi Dalam Pemerintahan Islam
1. Baitul Maal :
Cikal Bakal Sistim Keuangan Islam
Untuk Pembiayaan Sektor Publik
Baitul Maal adalah institusi moneter dan fiskal Islam yang berfungsi menampung, mengelola dan mendistribusikan kekayaan negara untuk keperluan kemaslahatan ummat. Keberadaan baitul maal pertamakali adalah sejak setelah turun wahyu yang memerintahkan Rasulullah untuk membagikan ghanimah dari perang Badr.
”Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul[593], oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman." (al-Anfal: 1)
Ketentuan Allah tersebut menunjuk Rasulullah sebagai pihak yang berwenang membagikan ghanimah dan menyimpan sebagiannya, yaitu seperlima bagian untuk diri dan keluarganya serta anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil :
”Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (al-Anfal:41)
Praktik pengumpulan dan pendistribusian harta yang dilakukan Rasulullah inilah yang kemudian menjadi cikal bakal baitul maal. Pada praktiknya, institusi pengumpulan dan pendistribusian harta dimasa Rasulullah belumlah berupa organisasi yang kompleks, melainkan Rasulullah dibantu oleh beberapa sahabatnya untuk mencatat pemasukan dan pengeluarannya. Pada kenyataannya harta baitul maal dimasa Rasulullah langsung dibagikan kepada yang berhak dan untuk kemaslahatan ummat bahkan bagian dirinya dan keluarganya sendiripun seringkali dilepaskan untuk yang lebih membutuhkan dan untuk kepentingan ummat. Salah seorang sekretaris Nabi, Handhalah bin Syafiy meriwayatkan Rasulullah bersabda :
”Tetapkanlah dan ingatkanlah aku (laporkanlah kepadaku) atas segala sesuatunya. Hal ini beliau ucapkan tiga kali. Handhalah berkata : ”suatu saat pernah tidak ada harta atau makanan apapun padaku (di baitul maal) selama tiga hari, lalu aku laporkan pada Rasulullah (keadaan tersebut). Rasulullah sendiri tidak tidur dan di sisi beliau tidak ada apapun”.
Pada tahun pertama kekhalifahan Abu Bakar, keadaan seperti itu berlangsung sama. Jika datang harta dari berbagai daerah taklukan langsung dibawa ke Masjid Nabawi dan langsung dibagikan. Tetapi pada tahun kedua, pemasukan harta jauh lebih besar sehingga Abu Bakar pun menjadikan sebagian ruang dirumahnya sebagai pusat penampungan dan pendistribusian harta itu untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Di era kekhalifahan Umar bin Khathab, perluasan kekuasaan wilayah Islam berkembang pesat. Persia dan Romawi berhasil ditaklukan, maka semakin besar volume pundi-pundi kekayaan yang mengalir ke Madinah. Khalifah Umar pun memerintahkan untuk membangun tempat khusus sebagai tempat penampungan harta itu sekaligus ia menyusun struktur organisasi untuk mengurus aktivitas baitul maal tersebut.

Kebijakan Pemerintahan Islam Dalam Menetapkan Anggaran Pendapatan Negara
Dari sumber-sumber mana pembiayaan sektor publik dalam konsep Islam, akan dijawab dalam bab ini. Bila ditarik kesimpulan umum dari yang akan didapat dari uraian pada bagian ini, adalah begitu variatifnya sumber-sumber pendanaan yang dimiliki negara Islam untuk menyelenggarakan operasional negara.
a. Zakat, dalam konteks ekonomi modern merupakan :
• Instrumen distribusi pemerataan pemenuhan kebutuhan primer. Dengan demikian, permintaan konsumsi meningkat yang berdampak mendorong tingkat penawaran (produksi). .
• Investasi dan Penyerapan Tenaga Kerja
Stimulan zakat membawa multiplier effect, yaitu bergairahnya iklim investasi. Korelasi lain zakat dan investasi adalah, bila kekayaan tidak digerakkan dalam perekonomian maka kekayaan itu akan tergerus nilainya oleh kewajiban zakat. Oleh karenanya zakat dalam Islam merupakan faktor yeng mendorong kaum muslim untuk melakukan investasi. ”Perdagangkanlah harta anak yatim sehingga tidak dimakan zakat” (HR Ibnu Qudamah). Peningkatan investasi akan menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran yang selanjutnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat.
• Pertumbuhan ekonomi
Instrumen zakat mendorong pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok yang selanjutnya meningkatkan permintaan konsumsi. Produsen akan meningkatkan produksinya untuk merespon permintaan konsumsi tersebut dengan mengembangkan investasinya. Bergairahnya iklim investasi akan menyerap tenaga kerja yang berarti juga semakin mengurangi angka pengangguran sampai dengan batas pengangguran alamiahnya. Pendapatan perkapita ikut meningkat. Roda ekonomi masyarakat berputar semakin laju melalui sektor riil. Secara teoritik dan empirik, ceteris paribus, zakat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan pertumbuhan secara stabil.
• Keadilan sosial
Multiplier effect zakat tidak berhenti pada bidang ekonomi tetapi juga berdampak positif pada pembentukan kondisi sosial-politik. Dengan instrumen zakat, masyarakat menjadi satu kesatuan dimana semakin mengecil dan tidak mustahil akan melenyapkan social gap antara kaum yang memiliki akses ekonomi yang lebih luas (aghniya) dan masyarakat ekonomi lemah (mushtadhafin), karena kekayaan tidak lagi berputar diantara yang kaya saja tetapi terdistribusi secara adil dan akses untuk mengembangkan kekayaan bagi masyarakat terbuka luas. ”....supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (al-Hasyr: 7).
Sumber-sumber zakat, adalah :
• Emas dan Perak
• Hewan Ternak
• Perdagangan
• Hasil Pertanian (Tanaman dan Buah-buahan)
• Zakat Temuan dan Tambang
• Pengembangan Sumber-sumber Zakat di Zaman Modern
seperti profesi yang tidak memperdagangkan suatu barang tertentu tetapi ia mendapatkan kekayaan dari keahliannya dalam bidang tertentu (konsultan, manajer, dokter, akuntan dsbnya), komoditi perdagangan pertanian dan peternakan yang kitab fiqih tidak memasukannya sebagai obyek zakat tetapi dizaman modern ini memiliki nilai tinggi, seperti tanaman anggrek atau tanaman hiasa lainnya, peternakan ikan baik untuk dikonsumsi maupun diperjualbelikan sebagai hiasan, serta komoditi-komoditi perhiasan lainnya seperti bebatuan alam dan sebagainya. Begitu pula badan hukum yang mendapatkan keuntungan dari kegiatan bisnisnya dapat dikenakan pajak.
b. Wakaf
c. Anfal (Ghanimah)
d. Fa’i
e. Khumus
f. Kharaj (Pajak Bumi)
g. Jizyah (Pajak Stabilitas Keamanan)
h. Nawaib/Daraib
i. ’Usyur (Bea Dan Cukai)
j. Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Aset Negara

Ekonomi Sosialis
Pemilikan harta oleh Negara
Melakukakan kegiatan ekonomi terpenting untuk kemakmuran rakyat tanpa mementingkan halal atau tidak.
Sumber hokum dibuat oleh manusia
Masyarakat dianggap sebagai satu-satunya kenyataan sosial, sedang individu-individu fiksi belaka.
Alat-alat produksi dan kebijaksanaan ekonomi semuanya diatur oleh negara.
Tidak ada kebebasan memilih pekerjaan
Tidak ada insentive untuk kerja keras
Tujuannya kemakmuran bersama

Ekonomi Islam
Kekuasaan paling tinggi hanyalah milik allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-nya di muka bumi
Melakukan kegiatan ekonomi untuk kemakmuran rakyat di dunia dan akhirat.
Sumber hokum Al-Qur’an dan al-Hadist
Semua masyarakat harus bias diperhatikan termasuk setiap individu punya hak yang sama.
Alat-alat produksi dan kebijaksanaan ekonomi diatur dalam Al-Qur’an dan al-Hadits.
Ada kebebasan memilih pekerjaan yang halal.
Harus bekerja keras mencapai kemakmuran
Tujuannya kemakmuran dunia dan akhirat.

Yang cocok di terapkan di Indonesia
walaupun Indonesia bukanlah negara Islam akan tetapi cara-cara yang sudah di ajarkan dalam Al-Quran dan Al- Hadist sangatlah baik apabila dapat dikerjakan dengan maksimal dalam membangun negara ini, sehingga Indonesia dapat maju seperti masa kejayaan Islam. Akan tetapi perlu adanya pemahaman yang jelas tentang sistem-sistem syariah sehingga dapat terjadi keseimbangan antara umat beragama.