Powered By Blogger

Kamis, 05 Januari 2012

perbandingan sistem ekonomi pancasila dengan sistem ekonomi islam

. PENDAHULUAN
EKONOMI PANCASILA
Sejak reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, istilah Ekonomi Kerakyatan menjadi populer sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokratis yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Mengapa ekonomi kerakyatan, bukan ekonomi rakyat atau ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat Cina), sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.
Bung Hatta sebagai founding father (Bapak Pendiri) negeri ini telah meletakkan dasar-dasar sistem ekonomi Syariah dalam dasar negara Indonesia yang dikenal sekarang menjadi ekonomi kerakyatan yang dulu dengan nama ekonomi perkoperasian kemudian ekonomi Rakyat dan ekonomi Pancasila yang terletak pada landasan Negara Indonesia, yakni Pancasila. Di dalam Pancasila telah disebutkan lima ciri dasar, yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan sosial. ''Semua itu bersumber dari ajaran Islam,''
Karenanya, istilah ekonomi kerakyatan sebagai bangun usaha rakyat, dianggap paling sesuai dengan konsep pemberdayaan umat Islam yang mengedepankan prinsip keadilan, kejujuran, keterbukaan (transparansi), bertanggungjawab dan musyawarah. ''Sistem ini masih sangat berguna bagi pembangunan, khususnya bagi bangsa Indonesia yang sebagian besar rakyatnya masih serba kekurangan”5. Sistem ekonomi kerakyatan yang mengedepankan berbagai prinsip kemashlahatan umat, dianggap paling relevan. Sebab, selain keberpihakannya dengan rakyat, juga memiliki misi kebersamaan, kebebasan, keadilan, dan kemanusiaan.
Ada lima platform ekonomi pancasila dalam istilah Mubiyarto menurut Awan Santosa, yang dapat merelevansikan kekuatan ekonomi pancasila terhadap penguatan ekonomi kerakyatan6, platform tersebut adalah :
1. Moral agama, yang mengandung prinsip “roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral.
2. Kemerataan sosial, yaitu ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, tidak membiarkan terjadi dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial.
3. Nasionalisme ekonomi; bahwa dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri.
4. Demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat.
5. Keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggungjawab, menuju pewujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apabila pancasila dengan kelima silanya (bermoral, manusiawi, nasionalis, demokratis, dan berkeadilan sosial) merupakan dasar dari ekonomi kerakayatan maka ekonomi kerakyatan menekankan pada sila ke-4. Sehingga memang dari dasar tersebut dapat diketahui karakteristik dari ekonomi kerakyatan itu sendiri.
EKONOMI SYARIAH
Ekonomi Syariah menurut ash Shidiqy adalah respon pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam usaha kerasi ini mere dibantu oleh al-Qur’an dan sunaan, akal (ijtihad) dan pengalaman.
Menurut M. A. Mannan ekonomi Syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat ang diilhami oleh nilai-nilai Syariah.
Sehingga dalam perjalanannya menurut mannan berpendapat bahwa ekonomi Syariah merupakan ilmu ekonomi positif dan normative Karena keduanya saling berhubungan dalam membentuk perekonomian yang baik dalam evaluasinya nanti.8
Ada beberapa ciri-ciri dalam ekonomi Syariah yang dapat digunakan sebagai identifikasi :
a) Ekonomi Syariah merupakan bagia dari sistem Syariah yang menyeluruh
b) Ekonomi Syariah merealisasikan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum
2. PERSAMAAN EKONOMI PANCASILA DAN EKONOMI SYARIAH
persamaan karakteristik dari ekonomi Indonesia yaitu ekonomi kerakyatan dengan ekonomi Syariah.
karakteristik ekonomi kerakyatan yang berlaku di Indonesia :
ketuhanan,
kemanusiaan,
persatuan,
musyawarah
dan keadilan sosial
karakteristik ekonomi Syariah:
bersumber dari tuhan dan Agama
ekonomi pertengahan dan berimbang
ekonomi berkecukupan dan berkadilan
ekonomi pertumbuhan dan barokah

3. PERBEDAAN EKONOMI SYARIAH DAN EKONOMI PANCASILA
Jika berbicara soal perbedaan antara ekonomi syariah dan ekonomi pancasila secara nilai kita bisa melihat dari tabel diatas lebih banyak persamaan antara ekonomi syariah dan ekonomi pancasila daripada perbedaan. Selama ini sistem ekonomi indonesia lebih banyak mengadopsi sistem ekonomi liberal dalam tahap pengaplikasiannya ini bisa dilihat dari beberapa hal seperti contoh institusi keuangan, dalam hal ini bank konvensional di indonesia lebih banyak dari pada bank syariah, dalam tahap kebijakan makro misalnya pemerintah lebih memilih pajak untuk pembangunan ekonomi dalam hal ini meningkatkan kesejahteraan rakyat padahal dalam ekonomi syariah ada sistem zakat untuk melakukan hal itu, sistem zakat dipisahkan hanya dalam lingkup agama saja.

Selain itu perbedaan yang bisa kita liat adalah di sila pertama. Ekonomi pancasila tidak mengkerucutkan tuhan kepada satu objek tetapi tuhan disini bersifat universal. Sedangkan di ekonomi syariah tendensi ibadahnya pastinya akan tetuju untuk allah swt yang dalam islam ahad yaitu allah yang maha esa.




4. KESIMPULAN
Kesamaan karakteristik dalam ekonomi kerakyatan dan ekonomi Syariah memberikan suatu indikasi baru bahwa selain ekonomi sosialis dan kapitalis yang telah lama digunakan sebagai dasar dari ekonomi kerakyatan yang secara nyata tidak membuahkan hasil justru menurunnya perekonomian Indonesia sampai sekarang, ada sistem ekonomi yang baru dikenalkan di Indonesia, yakni Ekonomi Syariah.
Instrumen penggerak dan penyeimbang perekonomian Negara dari sistem ekonomi Syariah apabila diaplikasikan dalam ekonomi kerakyatan di Indonesia, sudah dapat dipastikan akan terbentuk suatu Negara yang tegak dan kokoh dengan rakyatnya yang sejahtera, tentunya dengan beberapa tahapan jalur internalisasi ekonomi syariah, yaitu jalur lembaga pendidikan, lembaga keuangan, dan penguatan dengan jalur hokum.

PERBANDINGAN SISTEM EKONOMI KOPERASI VS EKONOMI SYARIAH

PERBANDINGAN SISTEM EKONOMI KOPERASI VS EKONOMI SYARIAH

Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koprasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop
Definisi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Yang dimaksud badan usaha koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.
Sejarah dan Perkembangan Koperasi
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.
Koperasi diperkenalkan pertama kali di Indonesia pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wiriatmadja tepatnya di Purwokerto, Jawa Tengah. Awalnya Raden Aria Wiriatmadja mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan para rentenir. Koperasi dalam perkembangannya mengalami pasang surut.
Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi

a) Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
b) Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya.
c) Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.

Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi.Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.


SISTEM EKONOMI SYARIAH
PENGERTIAN, TUJUAN, DAN PRINSIP EKONOMI ISLAM
Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah swt agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah swt untuk dipertanggungjawabkan..


Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:
“Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu”.
Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw: “Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan”. (HR.Thabrani dan Baihaqi)
Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar:
• keselamatan keyakinan agama ( al din)
• kesalamatan jiwa (al nafs)
• keselamatan akal (al aql)
• keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
• keselamatan harta benda (al mal)

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.

Perbandingan Sistem Ekonomi Sosialis dengan Sistem Ekonomi Islam

Perbandingan Sistem Ekonomi Sosialis dengan Sistem Ekonomi Islam
1. Pendahuluan
Sistem ekonomi suatu Negara didasarkan atas seberapa jauh institusi kepemilikan, insrntif dan pembuat keputusan mendasari semua aktivitas ekonomi.
Sistem Perekonomian yang dikenal masyarakat secara global salah satunya adalah sistem ekonomi sosialis. Dalam konteks ekonomi, sistem ini telah mampu meningkatkan kemakmuran rakyat di Negara yang menggunakan kedua sistem tersebut.
Sistem Ekonomi Sosialis mempunyai tujuan kemakmuran bersama. Filosofis ekonomi sosialis, adalah bagaimana bersama-sama mendapatkan kesejahteraan. Sistem ekonomi sosialis mempunyai beberapa kecenderungan sebagai berikut:
1. Pemilikan harta oleh Negara
2. Kesamaan ekonomi
3. Disiplin politik
Selain dikenal sistem ekonomi sosialis, masyarakat dunia juga mengenal sistem ekonomi lainnya yaitu sistem ekonomi islam yang sebenarnya telah ada sejak 14 abad yang lalu. Pemikiran ekonomi Islam diawali sejak nabi Muhammad SAW dipilih sebagai seorang Rasul (utusan Allah). Sistem ekonomi Islam, lebih berkaitan dengan bangunan masyarakat yang perilakunya didasarkan atas sumber islam,Al-Qur’an dan al-Hadits. Sistem ekonomi Islam dapat dipraktekan oleh segala kalangan masyarakat. Prinsip dasar ekonomi ini adalah kebebasan individu, hak terhadap harta, ketidaksamaan ekonomi dalam batas wajar, jaminan social, distribusi kekayaan, larangan menumpuk kekayaan dan kesejahteraan individu dan masyarakat.
Terlihat dengan sudah dikenalnya sistem perbankan syariah di dunia. Pertama kali dimulai di Mesir pada decade 1960-an dengan nama Mit Ghamr Bank. Kemudian pada siding Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Islam di Karachi, Pakistan, Desember 1970, Mesir mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank syariah. Pada siding Menteri Keuangan Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Jeddah 1975, rancangan pendirian Bank Pembangunan Islami atau Islamic Development Bank (IDB) telah disetujui, dengan semua Negara OKI sebagai anggotanya. Berdirinya IDB telah memotivasi banyak Negara Islam untuk mendirikan perbankan syariah. Sampai akhirnya banyak Negara-negara yang memakai perbankan syariah.
Karena perkembangan di Negara-negara islam tersebut berpengaruh ke Indonesia. Perkembangan industry keuangan syariah ini pada awalnya berdiri secara informal di Indonesia. Sebelum tahun 1992 telah didirikan beberapa badan usaha pembiayaan non-bank yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasinalnya. Hal tersebut telah menunjukan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang berlandaskan syariah.
Sistem Ekonomi Sosialis (Sosialisme)
o Masyarakat dianggap sebagai satu-satunya kenyataan sosial, sedang individu-individu fiksi belaka.
o Tidak ada pengakuan atas hak-hak pribadi (individu) dalam sistem sosialis.
o Pemerintah bertindak aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga tahap pengawasan.
o Alat-alat produksi dan kebijaksanaan ekonomi semuanya diatur oleh negara.
o Pola produksi (aset dikuasai masyarakat) melahirkan kesadaran kolektivisme (masyarakat sosialis)
o Pola produksi (aset dikuasai individu) melahirkan kesadaran individualisme (masyarakat kapitalis).
Kelemahan-kelemahan Sosialisme
o Teori pertentangan kelas tidak berlaku umum
o Tidak ada kebebasan memilih pekerjaan (Maka kreativitas masyarakat tehambat, produktivitas menurun, produksi dan perekonomian akan mandeg).
o Tidak ada insentive untuk kerja keras (Maka tidak ada dorongan untuk bekerja lebih baik, prestasi dan produksi menurun, ekonomi mundur).
o Tidak menjelaskan bagaimana mekanisme ekonomi ( Karl Marx hanya mengkritik keburukan kapitalisme, tapi tidak menjelaskann mekanisme yang mengalokasikan sumber daya di bawah sosialisme.
Sosialisme tidak sama dengan komunisme
o Sosialisme merupakan tahap persiapan ke komunisme.
o Komunisme merupakan tahap akhir perkembangan masyarakat (The Six Major Historical Stages): primitive communism slavery feudalism, capitalism, sosialism dan full communism
Sistem Ekonomi Islam
Islam sejak awal kemunculannyapun telah menampakkan karakteristik esensinya sebagai ”hudan li al-naas” dalam keseluruhan aspek kegiatan manusia di muka bumi ini. Konsep ”tauhid” bukanlah semata mengajarkan Keesaan Allah SWT tetapi berimplikasi sosial-politik-hukum dan ekonomi. Bila esensi tauhid adalah keesaan Allah SWT maka Abu Jahal maupun Abu Sufiyan berserta kaum Quraisy tidak ada keberatan sama sekali. Tetapi konsep tauhid berimplikasi ditetapkannya hukum Allah menggantikan hukum manusia, dan itu berarti feodalisme yang dipelihara kaum bangsawan pada saat itu harus digantikan dengan egalitarianisme, monopoli perdagangan yang kala itu dikuasai para kapitalis harus disingkirkan karena Islam tidak menghendaki ada satu pihakpun dari pihak manapun yang terzhalimi.
Pada periode Madinah, saat Islam memiliki berkesempatan membangun negara dan sistem pemerintahannya sendiri tampak amat jelas Islam menjadi Undang-Undang Negara. Setelah enam tahun di Madinah, Rasulullah SAW bersama-sama dengan masyarakat menyepakati Piagam Madinah sebagai kontrak sosial mereka. Seluruh persoalan masyarakat dikembalikan kepada Allah dan RasulNya. Piagam Madinah menjamin keadilan sosial-politik-hukum dan ekonomi bagi semua tanpa kecuali bagi non muslim sekalipun. Piagam Madinah menciptakan kondisi sosial politik ekonomi yang kondusif. Tidak heran bila banyak para ahli sejarah non muslim menyatakan Piagam Madinah terlampau modern untuk zamannya.
Rasulullah memainkan peran sebagai Kepala Negara. Melalui lembaga syura Rasulullah memutuskan kebijakan publik baik dalam bentuk kebijakan politik, ekonomi, hukum, militer maupun sosial budaya. Untuk mengatasi permasalahan ekonomi pada saat itu Rasulullah mengutamakan penyelenggaraan program Jaminan Sosial (social security) yang menurut Undang-Undang memang berhak menerimanya.
Rasulullah saw bersabda : ”Sayalah berdasar kitab suci Allah yang paling dekat dengan orang-orang beriman. Maka siapapun diantara kamu meninggal dalam keadaan berhiutang atau meninggalkan anak yang harus disantuni, kalian harus memanggilku untuk meminta bantuan, karena akulah yang menjaga mereka. Dan siapapun diantara kalian yang meninggalkan harta, itu diperuntukkan bagi ahli warisnya, siapapun dia”. (HR Abu Hurairah).
Sepeninggal Rasululllah, praktik pengambilan keputusan melalui lembaga syura terus dilembagakan oleh para Khulafaur Rasyidin.
Praktik Penyelenggaraan Kebijakan Ekonomi Dalam Pemerintahan Islam
1. Baitul Maal :
Cikal Bakal Sistim Keuangan Islam
Untuk Pembiayaan Sektor Publik
Baitul Maal adalah institusi moneter dan fiskal Islam yang berfungsi menampung, mengelola dan mendistribusikan kekayaan negara untuk keperluan kemaslahatan ummat. Keberadaan baitul maal pertamakali adalah sejak setelah turun wahyu yang memerintahkan Rasulullah untuk membagikan ghanimah dari perang Badr.
”Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul[593], oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman." (al-Anfal: 1)
Ketentuan Allah tersebut menunjuk Rasulullah sebagai pihak yang berwenang membagikan ghanimah dan menyimpan sebagiannya, yaitu seperlima bagian untuk diri dan keluarganya serta anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil :
”Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (al-Anfal:41)
Praktik pengumpulan dan pendistribusian harta yang dilakukan Rasulullah inilah yang kemudian menjadi cikal bakal baitul maal. Pada praktiknya, institusi pengumpulan dan pendistribusian harta dimasa Rasulullah belumlah berupa organisasi yang kompleks, melainkan Rasulullah dibantu oleh beberapa sahabatnya untuk mencatat pemasukan dan pengeluarannya. Pada kenyataannya harta baitul maal dimasa Rasulullah langsung dibagikan kepada yang berhak dan untuk kemaslahatan ummat bahkan bagian dirinya dan keluarganya sendiripun seringkali dilepaskan untuk yang lebih membutuhkan dan untuk kepentingan ummat. Salah seorang sekretaris Nabi, Handhalah bin Syafiy meriwayatkan Rasulullah bersabda :
”Tetapkanlah dan ingatkanlah aku (laporkanlah kepadaku) atas segala sesuatunya. Hal ini beliau ucapkan tiga kali. Handhalah berkata : ”suatu saat pernah tidak ada harta atau makanan apapun padaku (di baitul maal) selama tiga hari, lalu aku laporkan pada Rasulullah (keadaan tersebut). Rasulullah sendiri tidak tidur dan di sisi beliau tidak ada apapun”.
Pada tahun pertama kekhalifahan Abu Bakar, keadaan seperti itu berlangsung sama. Jika datang harta dari berbagai daerah taklukan langsung dibawa ke Masjid Nabawi dan langsung dibagikan. Tetapi pada tahun kedua, pemasukan harta jauh lebih besar sehingga Abu Bakar pun menjadikan sebagian ruang dirumahnya sebagai pusat penampungan dan pendistribusian harta itu untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Di era kekhalifahan Umar bin Khathab, perluasan kekuasaan wilayah Islam berkembang pesat. Persia dan Romawi berhasil ditaklukan, maka semakin besar volume pundi-pundi kekayaan yang mengalir ke Madinah. Khalifah Umar pun memerintahkan untuk membangun tempat khusus sebagai tempat penampungan harta itu sekaligus ia menyusun struktur organisasi untuk mengurus aktivitas baitul maal tersebut.

Kebijakan Pemerintahan Islam Dalam Menetapkan Anggaran Pendapatan Negara
Dari sumber-sumber mana pembiayaan sektor publik dalam konsep Islam, akan dijawab dalam bab ini. Bila ditarik kesimpulan umum dari yang akan didapat dari uraian pada bagian ini, adalah begitu variatifnya sumber-sumber pendanaan yang dimiliki negara Islam untuk menyelenggarakan operasional negara.
a. Zakat, dalam konteks ekonomi modern merupakan :
• Instrumen distribusi pemerataan pemenuhan kebutuhan primer. Dengan demikian, permintaan konsumsi meningkat yang berdampak mendorong tingkat penawaran (produksi). .
• Investasi dan Penyerapan Tenaga Kerja
Stimulan zakat membawa multiplier effect, yaitu bergairahnya iklim investasi. Korelasi lain zakat dan investasi adalah, bila kekayaan tidak digerakkan dalam perekonomian maka kekayaan itu akan tergerus nilainya oleh kewajiban zakat. Oleh karenanya zakat dalam Islam merupakan faktor yeng mendorong kaum muslim untuk melakukan investasi. ”Perdagangkanlah harta anak yatim sehingga tidak dimakan zakat” (HR Ibnu Qudamah). Peningkatan investasi akan menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran yang selanjutnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat.
• Pertumbuhan ekonomi
Instrumen zakat mendorong pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok yang selanjutnya meningkatkan permintaan konsumsi. Produsen akan meningkatkan produksinya untuk merespon permintaan konsumsi tersebut dengan mengembangkan investasinya. Bergairahnya iklim investasi akan menyerap tenaga kerja yang berarti juga semakin mengurangi angka pengangguran sampai dengan batas pengangguran alamiahnya. Pendapatan perkapita ikut meningkat. Roda ekonomi masyarakat berputar semakin laju melalui sektor riil. Secara teoritik dan empirik, ceteris paribus, zakat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan pertumbuhan secara stabil.
• Keadilan sosial
Multiplier effect zakat tidak berhenti pada bidang ekonomi tetapi juga berdampak positif pada pembentukan kondisi sosial-politik. Dengan instrumen zakat, masyarakat menjadi satu kesatuan dimana semakin mengecil dan tidak mustahil akan melenyapkan social gap antara kaum yang memiliki akses ekonomi yang lebih luas (aghniya) dan masyarakat ekonomi lemah (mushtadhafin), karena kekayaan tidak lagi berputar diantara yang kaya saja tetapi terdistribusi secara adil dan akses untuk mengembangkan kekayaan bagi masyarakat terbuka luas. ”....supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (al-Hasyr: 7).
Sumber-sumber zakat, adalah :
• Emas dan Perak
• Hewan Ternak
• Perdagangan
• Hasil Pertanian (Tanaman dan Buah-buahan)
• Zakat Temuan dan Tambang
• Pengembangan Sumber-sumber Zakat di Zaman Modern
seperti profesi yang tidak memperdagangkan suatu barang tertentu tetapi ia mendapatkan kekayaan dari keahliannya dalam bidang tertentu (konsultan, manajer, dokter, akuntan dsbnya), komoditi perdagangan pertanian dan peternakan yang kitab fiqih tidak memasukannya sebagai obyek zakat tetapi dizaman modern ini memiliki nilai tinggi, seperti tanaman anggrek atau tanaman hiasa lainnya, peternakan ikan baik untuk dikonsumsi maupun diperjualbelikan sebagai hiasan, serta komoditi-komoditi perhiasan lainnya seperti bebatuan alam dan sebagainya. Begitu pula badan hukum yang mendapatkan keuntungan dari kegiatan bisnisnya dapat dikenakan pajak.
b. Wakaf
c. Anfal (Ghanimah)
d. Fa’i
e. Khumus
f. Kharaj (Pajak Bumi)
g. Jizyah (Pajak Stabilitas Keamanan)
h. Nawaib/Daraib
i. ’Usyur (Bea Dan Cukai)
j. Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Aset Negara

Ekonomi Sosialis
Pemilikan harta oleh Negara
Melakukakan kegiatan ekonomi terpenting untuk kemakmuran rakyat tanpa mementingkan halal atau tidak.
Sumber hokum dibuat oleh manusia
Masyarakat dianggap sebagai satu-satunya kenyataan sosial, sedang individu-individu fiksi belaka.
Alat-alat produksi dan kebijaksanaan ekonomi semuanya diatur oleh negara.
Tidak ada kebebasan memilih pekerjaan
Tidak ada insentive untuk kerja keras
Tujuannya kemakmuran bersama

Ekonomi Islam
Kekuasaan paling tinggi hanyalah milik allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-nya di muka bumi
Melakukan kegiatan ekonomi untuk kemakmuran rakyat di dunia dan akhirat.
Sumber hokum Al-Qur’an dan al-Hadist
Semua masyarakat harus bias diperhatikan termasuk setiap individu punya hak yang sama.
Alat-alat produksi dan kebijaksanaan ekonomi diatur dalam Al-Qur’an dan al-Hadits.
Ada kebebasan memilih pekerjaan yang halal.
Harus bekerja keras mencapai kemakmuran
Tujuannya kemakmuran dunia dan akhirat.

Yang cocok di terapkan di Indonesia
walaupun Indonesia bukanlah negara Islam akan tetapi cara-cara yang sudah di ajarkan dalam Al-Quran dan Al- Hadist sangatlah baik apabila dapat dikerjakan dengan maksimal dalam membangun negara ini, sehingga Indonesia dapat maju seperti masa kejayaan Islam. Akan tetapi perlu adanya pemahaman yang jelas tentang sistem-sistem syariah sehingga dapat terjadi keseimbangan antara umat beragama.