. PENDAHULUAN
EKONOMI PANCASILA
Sejak reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, istilah Ekonomi Kerakyatan menjadi populer sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokratis yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Mengapa ekonomi kerakyatan, bukan ekonomi rakyat atau ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat Cina), sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.
Bung Hatta sebagai founding father (Bapak Pendiri) negeri ini telah meletakkan dasar-dasar sistem ekonomi Syariah dalam dasar negara Indonesia yang dikenal sekarang menjadi ekonomi kerakyatan yang dulu dengan nama ekonomi perkoperasian kemudian ekonomi Rakyat dan ekonomi Pancasila yang terletak pada landasan Negara Indonesia, yakni Pancasila. Di dalam Pancasila telah disebutkan lima ciri dasar, yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan sosial. ''Semua itu bersumber dari ajaran Islam,''
Karenanya, istilah ekonomi kerakyatan sebagai bangun usaha rakyat, dianggap paling sesuai dengan konsep pemberdayaan umat Islam yang mengedepankan prinsip keadilan, kejujuran, keterbukaan (transparansi), bertanggungjawab dan musyawarah. ''Sistem ini masih sangat berguna bagi pembangunan, khususnya bagi bangsa Indonesia yang sebagian besar rakyatnya masih serba kekurangan”5. Sistem ekonomi kerakyatan yang mengedepankan berbagai prinsip kemashlahatan umat, dianggap paling relevan. Sebab, selain keberpihakannya dengan rakyat, juga memiliki misi kebersamaan, kebebasan, keadilan, dan kemanusiaan.
Ada lima platform ekonomi pancasila dalam istilah Mubiyarto menurut Awan Santosa, yang dapat merelevansikan kekuatan ekonomi pancasila terhadap penguatan ekonomi kerakyatan6, platform tersebut adalah :
1. Moral agama, yang mengandung prinsip “roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral.
2. Kemerataan sosial, yaitu ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, tidak membiarkan terjadi dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial.
3. Nasionalisme ekonomi; bahwa dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri.
4. Demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat.
5. Keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggungjawab, menuju pewujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apabila pancasila dengan kelima silanya (bermoral, manusiawi, nasionalis, demokratis, dan berkeadilan sosial) merupakan dasar dari ekonomi kerakayatan maka ekonomi kerakyatan menekankan pada sila ke-4. Sehingga memang dari dasar tersebut dapat diketahui karakteristik dari ekonomi kerakyatan itu sendiri.
EKONOMI SYARIAH
Ekonomi Syariah menurut ash Shidiqy adalah respon pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam usaha kerasi ini mere dibantu oleh al-Qur’an dan sunaan, akal (ijtihad) dan pengalaman.
Menurut M. A. Mannan ekonomi Syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat ang diilhami oleh nilai-nilai Syariah.
Sehingga dalam perjalanannya menurut mannan berpendapat bahwa ekonomi Syariah merupakan ilmu ekonomi positif dan normative Karena keduanya saling berhubungan dalam membentuk perekonomian yang baik dalam evaluasinya nanti.8
Ada beberapa ciri-ciri dalam ekonomi Syariah yang dapat digunakan sebagai identifikasi :
a) Ekonomi Syariah merupakan bagia dari sistem Syariah yang menyeluruh
b) Ekonomi Syariah merealisasikan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum
2. PERSAMAAN EKONOMI PANCASILA DAN EKONOMI SYARIAH
persamaan karakteristik dari ekonomi Indonesia yaitu ekonomi kerakyatan dengan ekonomi Syariah.
karakteristik ekonomi kerakyatan yang berlaku di Indonesia :
ketuhanan,
kemanusiaan,
persatuan,
musyawarah
dan keadilan sosial
karakteristik ekonomi Syariah:
bersumber dari tuhan dan Agama
ekonomi pertengahan dan berimbang
ekonomi berkecukupan dan berkadilan
ekonomi pertumbuhan dan barokah
3. PERBEDAAN EKONOMI SYARIAH DAN EKONOMI PANCASILA
Jika berbicara soal perbedaan antara ekonomi syariah dan ekonomi pancasila secara nilai kita bisa melihat dari tabel diatas lebih banyak persamaan antara ekonomi syariah dan ekonomi pancasila daripada perbedaan. Selama ini sistem ekonomi indonesia lebih banyak mengadopsi sistem ekonomi liberal dalam tahap pengaplikasiannya ini bisa dilihat dari beberapa hal seperti contoh institusi keuangan, dalam hal ini bank konvensional di indonesia lebih banyak dari pada bank syariah, dalam tahap kebijakan makro misalnya pemerintah lebih memilih pajak untuk pembangunan ekonomi dalam hal ini meningkatkan kesejahteraan rakyat padahal dalam ekonomi syariah ada sistem zakat untuk melakukan hal itu, sistem zakat dipisahkan hanya dalam lingkup agama saja.
Selain itu perbedaan yang bisa kita liat adalah di sila pertama. Ekonomi pancasila tidak mengkerucutkan tuhan kepada satu objek tetapi tuhan disini bersifat universal. Sedangkan di ekonomi syariah tendensi ibadahnya pastinya akan tetuju untuk allah swt yang dalam islam ahad yaitu allah yang maha esa.
4. KESIMPULAN
Kesamaan karakteristik dalam ekonomi kerakyatan dan ekonomi Syariah memberikan suatu indikasi baru bahwa selain ekonomi sosialis dan kapitalis yang telah lama digunakan sebagai dasar dari ekonomi kerakyatan yang secara nyata tidak membuahkan hasil justru menurunnya perekonomian Indonesia sampai sekarang, ada sistem ekonomi yang baru dikenalkan di Indonesia, yakni Ekonomi Syariah.
Instrumen penggerak dan penyeimbang perekonomian Negara dari sistem ekonomi Syariah apabila diaplikasikan dalam ekonomi kerakyatan di Indonesia, sudah dapat dipastikan akan terbentuk suatu Negara yang tegak dan kokoh dengan rakyatnya yang sejahtera, tentunya dengan beberapa tahapan jalur internalisasi ekonomi syariah, yaitu jalur lembaga pendidikan, lembaga keuangan, dan penguatan dengan jalur hokum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar