Powered By Blogger

Kamis, 05 Januari 2012

Perbandingan Sistem Ekonomi Sosialis dengan Sistem Ekonomi Islam

Perbandingan Sistem Ekonomi Sosialis dengan Sistem Ekonomi Islam
1. Pendahuluan
Sistem ekonomi suatu Negara didasarkan atas seberapa jauh institusi kepemilikan, insrntif dan pembuat keputusan mendasari semua aktivitas ekonomi.
Sistem Perekonomian yang dikenal masyarakat secara global salah satunya adalah sistem ekonomi sosialis. Dalam konteks ekonomi, sistem ini telah mampu meningkatkan kemakmuran rakyat di Negara yang menggunakan kedua sistem tersebut.
Sistem Ekonomi Sosialis mempunyai tujuan kemakmuran bersama. Filosofis ekonomi sosialis, adalah bagaimana bersama-sama mendapatkan kesejahteraan. Sistem ekonomi sosialis mempunyai beberapa kecenderungan sebagai berikut:
1. Pemilikan harta oleh Negara
2. Kesamaan ekonomi
3. Disiplin politik
Selain dikenal sistem ekonomi sosialis, masyarakat dunia juga mengenal sistem ekonomi lainnya yaitu sistem ekonomi islam yang sebenarnya telah ada sejak 14 abad yang lalu. Pemikiran ekonomi Islam diawali sejak nabi Muhammad SAW dipilih sebagai seorang Rasul (utusan Allah). Sistem ekonomi Islam, lebih berkaitan dengan bangunan masyarakat yang perilakunya didasarkan atas sumber islam,Al-Qur’an dan al-Hadits. Sistem ekonomi Islam dapat dipraktekan oleh segala kalangan masyarakat. Prinsip dasar ekonomi ini adalah kebebasan individu, hak terhadap harta, ketidaksamaan ekonomi dalam batas wajar, jaminan social, distribusi kekayaan, larangan menumpuk kekayaan dan kesejahteraan individu dan masyarakat.
Terlihat dengan sudah dikenalnya sistem perbankan syariah di dunia. Pertama kali dimulai di Mesir pada decade 1960-an dengan nama Mit Ghamr Bank. Kemudian pada siding Menteri Luar Negeri Negara-negara Organisasi Islam di Karachi, Pakistan, Desember 1970, Mesir mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank syariah. Pada siding Menteri Keuangan Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Jeddah 1975, rancangan pendirian Bank Pembangunan Islami atau Islamic Development Bank (IDB) telah disetujui, dengan semua Negara OKI sebagai anggotanya. Berdirinya IDB telah memotivasi banyak Negara Islam untuk mendirikan perbankan syariah. Sampai akhirnya banyak Negara-negara yang memakai perbankan syariah.
Karena perkembangan di Negara-negara islam tersebut berpengaruh ke Indonesia. Perkembangan industry keuangan syariah ini pada awalnya berdiri secara informal di Indonesia. Sebelum tahun 1992 telah didirikan beberapa badan usaha pembiayaan non-bank yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasinalnya. Hal tersebut telah menunjukan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang berlandaskan syariah.
Sistem Ekonomi Sosialis (Sosialisme)
o Masyarakat dianggap sebagai satu-satunya kenyataan sosial, sedang individu-individu fiksi belaka.
o Tidak ada pengakuan atas hak-hak pribadi (individu) dalam sistem sosialis.
o Pemerintah bertindak aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga tahap pengawasan.
o Alat-alat produksi dan kebijaksanaan ekonomi semuanya diatur oleh negara.
o Pola produksi (aset dikuasai masyarakat) melahirkan kesadaran kolektivisme (masyarakat sosialis)
o Pola produksi (aset dikuasai individu) melahirkan kesadaran individualisme (masyarakat kapitalis).
Kelemahan-kelemahan Sosialisme
o Teori pertentangan kelas tidak berlaku umum
o Tidak ada kebebasan memilih pekerjaan (Maka kreativitas masyarakat tehambat, produktivitas menurun, produksi dan perekonomian akan mandeg).
o Tidak ada insentive untuk kerja keras (Maka tidak ada dorongan untuk bekerja lebih baik, prestasi dan produksi menurun, ekonomi mundur).
o Tidak menjelaskan bagaimana mekanisme ekonomi ( Karl Marx hanya mengkritik keburukan kapitalisme, tapi tidak menjelaskann mekanisme yang mengalokasikan sumber daya di bawah sosialisme.
Sosialisme tidak sama dengan komunisme
o Sosialisme merupakan tahap persiapan ke komunisme.
o Komunisme merupakan tahap akhir perkembangan masyarakat (The Six Major Historical Stages): primitive communism slavery feudalism, capitalism, sosialism dan full communism
Sistem Ekonomi Islam
Islam sejak awal kemunculannyapun telah menampakkan karakteristik esensinya sebagai ”hudan li al-naas” dalam keseluruhan aspek kegiatan manusia di muka bumi ini. Konsep ”tauhid” bukanlah semata mengajarkan Keesaan Allah SWT tetapi berimplikasi sosial-politik-hukum dan ekonomi. Bila esensi tauhid adalah keesaan Allah SWT maka Abu Jahal maupun Abu Sufiyan berserta kaum Quraisy tidak ada keberatan sama sekali. Tetapi konsep tauhid berimplikasi ditetapkannya hukum Allah menggantikan hukum manusia, dan itu berarti feodalisme yang dipelihara kaum bangsawan pada saat itu harus digantikan dengan egalitarianisme, monopoli perdagangan yang kala itu dikuasai para kapitalis harus disingkirkan karena Islam tidak menghendaki ada satu pihakpun dari pihak manapun yang terzhalimi.
Pada periode Madinah, saat Islam memiliki berkesempatan membangun negara dan sistem pemerintahannya sendiri tampak amat jelas Islam menjadi Undang-Undang Negara. Setelah enam tahun di Madinah, Rasulullah SAW bersama-sama dengan masyarakat menyepakati Piagam Madinah sebagai kontrak sosial mereka. Seluruh persoalan masyarakat dikembalikan kepada Allah dan RasulNya. Piagam Madinah menjamin keadilan sosial-politik-hukum dan ekonomi bagi semua tanpa kecuali bagi non muslim sekalipun. Piagam Madinah menciptakan kondisi sosial politik ekonomi yang kondusif. Tidak heran bila banyak para ahli sejarah non muslim menyatakan Piagam Madinah terlampau modern untuk zamannya.
Rasulullah memainkan peran sebagai Kepala Negara. Melalui lembaga syura Rasulullah memutuskan kebijakan publik baik dalam bentuk kebijakan politik, ekonomi, hukum, militer maupun sosial budaya. Untuk mengatasi permasalahan ekonomi pada saat itu Rasulullah mengutamakan penyelenggaraan program Jaminan Sosial (social security) yang menurut Undang-Undang memang berhak menerimanya.
Rasulullah saw bersabda : ”Sayalah berdasar kitab suci Allah yang paling dekat dengan orang-orang beriman. Maka siapapun diantara kamu meninggal dalam keadaan berhiutang atau meninggalkan anak yang harus disantuni, kalian harus memanggilku untuk meminta bantuan, karena akulah yang menjaga mereka. Dan siapapun diantara kalian yang meninggalkan harta, itu diperuntukkan bagi ahli warisnya, siapapun dia”. (HR Abu Hurairah).
Sepeninggal Rasululllah, praktik pengambilan keputusan melalui lembaga syura terus dilembagakan oleh para Khulafaur Rasyidin.
Praktik Penyelenggaraan Kebijakan Ekonomi Dalam Pemerintahan Islam
1. Baitul Maal :
Cikal Bakal Sistim Keuangan Islam
Untuk Pembiayaan Sektor Publik
Baitul Maal adalah institusi moneter dan fiskal Islam yang berfungsi menampung, mengelola dan mendistribusikan kekayaan negara untuk keperluan kemaslahatan ummat. Keberadaan baitul maal pertamakali adalah sejak setelah turun wahyu yang memerintahkan Rasulullah untuk membagikan ghanimah dari perang Badr.
”Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul[593], oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman." (al-Anfal: 1)
Ketentuan Allah tersebut menunjuk Rasulullah sebagai pihak yang berwenang membagikan ghanimah dan menyimpan sebagiannya, yaitu seperlima bagian untuk diri dan keluarganya serta anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil :
”Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (al-Anfal:41)
Praktik pengumpulan dan pendistribusian harta yang dilakukan Rasulullah inilah yang kemudian menjadi cikal bakal baitul maal. Pada praktiknya, institusi pengumpulan dan pendistribusian harta dimasa Rasulullah belumlah berupa organisasi yang kompleks, melainkan Rasulullah dibantu oleh beberapa sahabatnya untuk mencatat pemasukan dan pengeluarannya. Pada kenyataannya harta baitul maal dimasa Rasulullah langsung dibagikan kepada yang berhak dan untuk kemaslahatan ummat bahkan bagian dirinya dan keluarganya sendiripun seringkali dilepaskan untuk yang lebih membutuhkan dan untuk kepentingan ummat. Salah seorang sekretaris Nabi, Handhalah bin Syafiy meriwayatkan Rasulullah bersabda :
”Tetapkanlah dan ingatkanlah aku (laporkanlah kepadaku) atas segala sesuatunya. Hal ini beliau ucapkan tiga kali. Handhalah berkata : ”suatu saat pernah tidak ada harta atau makanan apapun padaku (di baitul maal) selama tiga hari, lalu aku laporkan pada Rasulullah (keadaan tersebut). Rasulullah sendiri tidak tidur dan di sisi beliau tidak ada apapun”.
Pada tahun pertama kekhalifahan Abu Bakar, keadaan seperti itu berlangsung sama. Jika datang harta dari berbagai daerah taklukan langsung dibawa ke Masjid Nabawi dan langsung dibagikan. Tetapi pada tahun kedua, pemasukan harta jauh lebih besar sehingga Abu Bakar pun menjadikan sebagian ruang dirumahnya sebagai pusat penampungan dan pendistribusian harta itu untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Di era kekhalifahan Umar bin Khathab, perluasan kekuasaan wilayah Islam berkembang pesat. Persia dan Romawi berhasil ditaklukan, maka semakin besar volume pundi-pundi kekayaan yang mengalir ke Madinah. Khalifah Umar pun memerintahkan untuk membangun tempat khusus sebagai tempat penampungan harta itu sekaligus ia menyusun struktur organisasi untuk mengurus aktivitas baitul maal tersebut.

Kebijakan Pemerintahan Islam Dalam Menetapkan Anggaran Pendapatan Negara
Dari sumber-sumber mana pembiayaan sektor publik dalam konsep Islam, akan dijawab dalam bab ini. Bila ditarik kesimpulan umum dari yang akan didapat dari uraian pada bagian ini, adalah begitu variatifnya sumber-sumber pendanaan yang dimiliki negara Islam untuk menyelenggarakan operasional negara.
a. Zakat, dalam konteks ekonomi modern merupakan :
• Instrumen distribusi pemerataan pemenuhan kebutuhan primer. Dengan demikian, permintaan konsumsi meningkat yang berdampak mendorong tingkat penawaran (produksi). .
• Investasi dan Penyerapan Tenaga Kerja
Stimulan zakat membawa multiplier effect, yaitu bergairahnya iklim investasi. Korelasi lain zakat dan investasi adalah, bila kekayaan tidak digerakkan dalam perekonomian maka kekayaan itu akan tergerus nilainya oleh kewajiban zakat. Oleh karenanya zakat dalam Islam merupakan faktor yeng mendorong kaum muslim untuk melakukan investasi. ”Perdagangkanlah harta anak yatim sehingga tidak dimakan zakat” (HR Ibnu Qudamah). Peningkatan investasi akan menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran yang selanjutnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat.
• Pertumbuhan ekonomi
Instrumen zakat mendorong pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok yang selanjutnya meningkatkan permintaan konsumsi. Produsen akan meningkatkan produksinya untuk merespon permintaan konsumsi tersebut dengan mengembangkan investasinya. Bergairahnya iklim investasi akan menyerap tenaga kerja yang berarti juga semakin mengurangi angka pengangguran sampai dengan batas pengangguran alamiahnya. Pendapatan perkapita ikut meningkat. Roda ekonomi masyarakat berputar semakin laju melalui sektor riil. Secara teoritik dan empirik, ceteris paribus, zakat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan pertumbuhan secara stabil.
• Keadilan sosial
Multiplier effect zakat tidak berhenti pada bidang ekonomi tetapi juga berdampak positif pada pembentukan kondisi sosial-politik. Dengan instrumen zakat, masyarakat menjadi satu kesatuan dimana semakin mengecil dan tidak mustahil akan melenyapkan social gap antara kaum yang memiliki akses ekonomi yang lebih luas (aghniya) dan masyarakat ekonomi lemah (mushtadhafin), karena kekayaan tidak lagi berputar diantara yang kaya saja tetapi terdistribusi secara adil dan akses untuk mengembangkan kekayaan bagi masyarakat terbuka luas. ”....supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (al-Hasyr: 7).
Sumber-sumber zakat, adalah :
• Emas dan Perak
• Hewan Ternak
• Perdagangan
• Hasil Pertanian (Tanaman dan Buah-buahan)
• Zakat Temuan dan Tambang
• Pengembangan Sumber-sumber Zakat di Zaman Modern
seperti profesi yang tidak memperdagangkan suatu barang tertentu tetapi ia mendapatkan kekayaan dari keahliannya dalam bidang tertentu (konsultan, manajer, dokter, akuntan dsbnya), komoditi perdagangan pertanian dan peternakan yang kitab fiqih tidak memasukannya sebagai obyek zakat tetapi dizaman modern ini memiliki nilai tinggi, seperti tanaman anggrek atau tanaman hiasa lainnya, peternakan ikan baik untuk dikonsumsi maupun diperjualbelikan sebagai hiasan, serta komoditi-komoditi perhiasan lainnya seperti bebatuan alam dan sebagainya. Begitu pula badan hukum yang mendapatkan keuntungan dari kegiatan bisnisnya dapat dikenakan pajak.
b. Wakaf
c. Anfal (Ghanimah)
d. Fa’i
e. Khumus
f. Kharaj (Pajak Bumi)
g. Jizyah (Pajak Stabilitas Keamanan)
h. Nawaib/Daraib
i. ’Usyur (Bea Dan Cukai)
j. Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Aset Negara

Ekonomi Sosialis
Pemilikan harta oleh Negara
Melakukakan kegiatan ekonomi terpenting untuk kemakmuran rakyat tanpa mementingkan halal atau tidak.
Sumber hokum dibuat oleh manusia
Masyarakat dianggap sebagai satu-satunya kenyataan sosial, sedang individu-individu fiksi belaka.
Alat-alat produksi dan kebijaksanaan ekonomi semuanya diatur oleh negara.
Tidak ada kebebasan memilih pekerjaan
Tidak ada insentive untuk kerja keras
Tujuannya kemakmuran bersama

Ekonomi Islam
Kekuasaan paling tinggi hanyalah milik allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-nya di muka bumi
Melakukan kegiatan ekonomi untuk kemakmuran rakyat di dunia dan akhirat.
Sumber hokum Al-Qur’an dan al-Hadist
Semua masyarakat harus bias diperhatikan termasuk setiap individu punya hak yang sama.
Alat-alat produksi dan kebijaksanaan ekonomi diatur dalam Al-Qur’an dan al-Hadits.
Ada kebebasan memilih pekerjaan yang halal.
Harus bekerja keras mencapai kemakmuran
Tujuannya kemakmuran dunia dan akhirat.

Yang cocok di terapkan di Indonesia
walaupun Indonesia bukanlah negara Islam akan tetapi cara-cara yang sudah di ajarkan dalam Al-Quran dan Al- Hadist sangatlah baik apabila dapat dikerjakan dengan maksimal dalam membangun negara ini, sehingga Indonesia dapat maju seperti masa kejayaan Islam. Akan tetapi perlu adanya pemahaman yang jelas tentang sistem-sistem syariah sehingga dapat terjadi keseimbangan antara umat beragama.

2 komentar:

  1. I would like to thank you for the efforts you have made in writing this article
    nice post, that's very interesting information thanks for sharing :)
    I introduce a Economics student in Islamic University of Indonesia Yogyakarta

    twitter : @profiluii

    BalasHapus
  2. Kupasan yg bagus, pohon Kongsi utk bacaan diFB

    BalasHapus