Powered By Blogger

Rabu, 16 Juni 2010

Ekonomi Wilayah (AGLOMERASI INDUSTRI)

MENGIDENTIFIKASI FAKTOR PENYEBAB
GEJALA AGLOMERASI INDUSTRI

1. Pengertian Aglomerasi Industri
Aglomerasi Industri yaitu pemusatan industri di suatu kawasan tertentu dengan tujuan agar pengelolanya dapat optimal. Gejala aglomerasi industri itu disebabkan karena hal-hal berikut :
a. Adanya persaingan industri yang semakin hebat dan semakin banyak.
b. Melaksanakan segala bentuk efisiensi di dalam penyelenggaraan industri.
c. Untuk meningkatkan produktivitas hasil industri dan mutu produksi.
d. Untuk memberikan kemudahan bagi kegiatan industri.
e. Untuk mempermudah kontrol dalam hubungan tenaga kerja, bahan baku, dan pemasaran.
f. Untuk menyongsong dan mempersiapkan perdagangan bebas di kawasan Asia Pasifik yang dimulai tahun 2020.
g. Melakukan pemerataan lokasi industri sesuai dengan jumlah secara tepat dan berdaya guna serta menyediakan fasilitas kegiatan industri yang berwawasan lingkungan.
Proses aglomerasi (pemusatan) industri keberhasilannya banyak ditentukan oleh faktor teknologi lingkungan, produktivitas, modal, SDM, manajemen dan lain-lain.
Pada Negara-negara yang sedang mengalami aglomerasi industri, terdapat dualisme bidang teknologi. Dualisme teknologi adalah suatu keadaan dalam suatu bidan ekonomi tertentu yang menggunakan tehnik dan organisasi produksi yang sangat berbeda karakteristiknya. Kondisi ini mengakibatkan perbedaan besar pada tingkat produktivitas di sektor modern dan sektor tradisional, seperti keadaan berikut ini :
a. Jumlah penggunaan modal dan peralatan yang digunakan.
b. Penggunaan pengetahuan teknik, organisasi, dan manajemen.
c. Tingkat pendidikan dan keterampilan para pekerja.
Faktor-faktor ini menyebabkan tingkat produktivitas berbagai kegiatan sektor modern sering kali tidak banyak berbeda dengan kegiatan yang sama yang terdapat di Negara maju. Sebaliknya sektor tradisional menunjukkan perbedaan banyak karena keadaan sebagai berikut :
a. Terbatasnya pembentukan modal dan peralatan industri.
b. Kekurangan pendidikan dan pengetahuan.
c. Penggunaan teknik produksi yang sederhana.
d. Organisasi produksi yang masih tradisional.
2. Perbandingan Industri Indonesia dengan Industri Negara Maju
Persebaran industri di Negara maju (development countries) atau disebut Negara-negara G7 (Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jerman, Belanda, Italia, dan Jepang) berbeda dengan Negara yang sedang berkembang (developing countries). Pada umumnya, Negara-negara yang maju industrinya juga dikenal dengan sebutan industri padat modal. Sebaliknya, bagi Negara-negara berkembang, sebagian industri yang dimilikinya merupakan industri dengan sebutan “berdiri di atas dua kaki” (walk on two legs). Maksudnya, padat modal juga dikembangkan, sedangkan padat karya tetap dipertahankan mengingat biasanya di Negara berkembang berpenduduk padat.
Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang dengan jumlah penduduk yang besar. Pembangunan industri di Indonesia ditujukan untuk membuka lapangan pekerjaan baru, memenuhi kebutuhan dalam negeri dan untuk kegiatan ekspor. Untuk memacu pertumbuhan industri modern seperti industri di Negara maju tidaklah mudah. Jika industri bergeser ke padat modal, maka dalam proses produksinya digunakan mesin-mesin canggih sehingga banyak orang akan kehilangan pekerjaan.
3. Kawasan Industri dan Kawasan Berikat
Untuk mewujudkan usaha-usaha pembangunan dan pengembangan industri di Indonesia, maka setiap pemerintah provinsi, baik dalam kerangka nasional maupun wilayah daerah, bahkan dalam rangka kerja sama regional dengan Negara-negara tetangga, dibentuklah suatu kawasan-kawasan industri dan kawasan berikat.
Kawasan Industri (Industrial Estate)
Kawasan Industri adalah daerah yang khusus disediakan pemerintah pusat maupun daerah untuk kegiatan industri. Kawasan ini umumnya merupakan suatu bagian dalam tata rencana kota atau daerah yang disertai sarana lengkap untuk kegiatan industri. Sarana tersebut antara lain meliputi infrastruktur perhubungan, jalan, nasional, dan internasional (angkutan darat, laut, maupun udara), tenaga listrik, telekomunikasi, sistem pembuangan sampah, limbah, dan sebagainya. Dengan pengelompokan daerah tempat tinggal, dagang, rekreasi, dan industri tersebut, diusahakan suatu tata kehidupan masyarakat yang teratur, terkendali, dan serasi dilihat dari segi demografi, ekologi, dan polusi (pencemaran udara dan lingkungan).
Keputusan pembentukan kawasan industri dikeluarkan dalam rangka usaha pemerintah untuk mendorong dan mempercepat pertumbuhan industri, memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor, serta untuk makin mengundang para industriawan asing memindahkan pabrik pengolahannya ke Indonesia.
Dalam keputusan pembentukan kawasan industri tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pengusaha swasta nasional maupun asing, koperasi, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) diperbolehkan membangun dan mengelola kawasan industri di Indonesia. Sebelumnya, pembangunan dan pengelolaan kawasan industri adalah monopoli pemerintah yaitu Departemen Perindustrian.
Tujuan pembangunan kawasan industri adalah :
a. untuk mempercepat pertumbuhan industri.
b. untuk memberikan kemudahan bagi kegiatan industri.
c. Untuk mendorong kegiatan industri supaya berlokasi di kawasan industri.
d. Menyediakan fasilitas lokasi industri yang berwawasan lingkungan.
Hak dan kewajiban pengusaha kawasan industri :
a. Perusahaan kawasan industri berhak memindahkan hak atau menyewakan bagian-bagian tanah kawasan industri kepada perusahaan industri yang berlokasi di kawasan industrinya.
b. Perusahaan kawasan industri berhak mendapat imbalan atau pendapatan dari jasa pengusahaan kawasn industri, misalnya dari kegiatan-kegiatan :
- pemindahan penggunaan dan pemindahan hak, penyewaan kapling industri maupun bangunan pabrik siap pakai.
- pengoperasian prasarana dan sarana penunjang teknis.
- pemeliharaan dan perbaikan prasarana dan sarana penunjang teknis.
- pengamanan kawasan industri.
c. Perusahaan kawasan industri berkewajiban membantu pengurus permintaan dan penyelesaian Hak Guna Bangunan (HGB) bagi perusahaan industri yang berada di kawasan industri, sesuai dengan ketentuan kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN).
d. Perusahaan kawasan industri wajib mematuhi ketentuan dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan serta rencana pemantauannya yang mencakup :
- pembuatan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
- melakukan penataan lokasi industri sesuai dengan jenisnya.
- Membangun, mengelola, dan memelihara fasilitas sarana dan prasarana kawasan industri.
- Menyediakan dan mengelola fasilitas pengolahan limbah industri.
- Membantu perusahaan yang berlokasi di kawasan itu dalam pengurusan perizinannya.
e. Perusahaan kawasan industri wajib membuat dan memberlakukan ketentuan tata tertib bagi perusahaan industri yang berada di kawasannya.
f. Perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri wajib melaksanakan standar teknis yang ditetapkan Menteri Perindustrian.
g. Perusahaan kawasan industri wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Perindustrian mengenai kegiatan usahanya.
Perkembangan kawasan industri di Indonesia sejalan dengan pembangunan di Indonesia. Sebelum dikeluarkannya Keputusan Presiden No.53 Tahun 1989 tentang kawasan industri, di Indonesia telah beroperasi lima (5) kawasan industri milik pemerintah. Kelima kawasan industri tersebut adalah :
a. PT JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE Pulogadung (PT JIEP) di Jakarta seluas 1550 hektar.
b. PT RUNGKUT INDUSTRIAL ESTATE Surabaya (PT RIES) seluas 570 hektar.
c. PT KAWASAN INDUSTRI Cilacap di Jawa Tengah seluas 243 hektar.
d. Kawasan Industri Medan seluas 200 hektar.
e. Kawasan Industri Makasar (Ujung Pandang) seluas 224 hektar.
Kawasan-kawasan industri tersebut dilengkapi dengan bangunan pabrik siap pakai, fasilitas umum industri kecil, dan fasilitas pergudangan yang mutakhir. Di samping itu, juga ditunjang dengan berbagai parasarana dan sarana seperti jalan ke kawasan industri, jaringan jalan lingkungan, saluran distribusi listrik, telekomunikasi, air bersih, instalasi penyediaan air bersih, saluran air hujan, jaringan pengumpul limbah industri, penampungan sementara limbah padat, fasilitas perbankan, kantor pos, kantor pelayanan telkom, poliklinik, kantin, tempat ibadah, pos keamanan, halte angkutan umum, dan lain-lain.
Pesatnya pertambahan penduduk dan sempitnya lahan untuk dijadikan kawasan industri menyebabkan ada perluasan kawasan industri di luar wilayah yang telah disediakan.
Dampak perkembangan atau pemekaran kota adalah kawasan industri yang semula sudah jauh di luar kota, kemudian terletak ditengah-tengah kota. Itulah sebabnya tidak jarang kawasan industri itu ditata kembali untuk disesuaikan dengan tata ruang yang direncanakan. Kondisi ini termasuk di antaranya letak terminal bus, lapangan udara, dan sebagainya.
Kawasan Berikat (Bounded Zone)
Kawasan berikat merupakan kawasan pengolahan untuk ekspor. Oleh karena itu, kawasan ini disebut juga Export Processing Zone karena barang-barang yang diproduksi dalam kawasan ini umumnya dimaksudkan untuk ekspor.
Kawasan berikat sendiri adalah kawasan dengan batas-batas tertentu, yang terletak di dalam daerah pabean, tetapi memiliki peraturan dan tata cara pemasukan barang yang berbeda dengan cara pemasukan barang ke daerah pabean biasa, karena sifat pemasukan barang ke kawasan tersebut bersifat sementara.
Fungsi kawasan berikat adalah sebagai tempat penyimpanan dan pengolahan produk atau komoditas perdagangan yang berasal dari luar negeri, sebelum barang tersebut dipasarkan. Kawasan berikat juga digunakan untuk menyimpan, menimbun, dan mengolah atau mengemas komoditas yang berasal dari dalam negeri untuk tujuan ekspor.
Latar belakang pembentukan kawasan berikat diawali dengan banyaknya Negara-negara berkembang di Asia yang berusaha meningkatkan ekspor produksinya. Salah satu caranya dengan membuka kawasan berikat yang dimulai sejak awal tahun 1970-an.
Komoditas perdagangan yang disimpan atau ditimbun dalam kawasan berikat tidak dikenakan bea masuk, cukai, atau pungutan lain. Perusahaan-perusahaan industri yang berlokasi dalam batas wilayah kawasan berikat menikmati kemudahan-kemudahan dan fasilitas istimewa dalam hal impor bahan baku, bahan penunjang, dan barang-barang modal, keringanan pajak, sarana dan prasarana yang lengkap dan murah, serta kebebasan dari peraturan-peraturan atau pembatasan industri yang berlaku di dalam Negara tersebut.

4. Relokasi Industri
Relokasi industri yaitu pemindahan industri dari Negara maju ke Negara berkembang. Alasan relokasi industri, yaitu sebagai berikut :
a. Di Negara berkembang upah buruh lebih murah dibandingkan dengan Negara maju.
b. Mengurangi tingkat polusi atau pencemaran.
c. Negara yang dituju mempunyai tenaga kerja yang sesuai.
d. Memperbesar dan memperluas usaha industri.
e. Memperluas pemasaran hasil industri.
Keuntungan relokasi industri bagi Negara yang dituju yaitu sebagai berikut :
a. Menambah dan memperluas lapangan pekerjaan.
b. Menambah pendapatan Negara dari sektor pajak.
c. Alih teknologi dari Negara maju.
d. Permodalan langsung dari Negara yang memindahkan industri.
5. Bentuk Kerja Sama Industri Antarnegara

Kerjasama industri antar Negara dapat dilakukan dalam bidang :

MODAL

Negara-negara yang sedang berkembang, termasuk Indonesia dalam rangka membangun industri yang besar membutuhkan bantuan dari luar negeri berupa pinjaman modal atau kredit.
Untuk melaksanakan pembangunan, Indonesia juga menerima bantuan kredit atau pinjaman modal (kapital) dari luar negeri. Tentu saja bantuan kredit dari luar negeri ini diterima dengan tidak mengesampingkan politik luar negeri bebas dan aktif. Indonesia juga menerima bantuan kredit dari Negara manapun asal tidak ada ikatan-ikatan tertentu.
Karena modal yang diterima luar negeri merupakan pinjaman, maka dalam jangka waktu tertentu Indonesia harus mengembalikannya dengan disertai bunga. Kredit dari luar negeri biasanya merupakan kredit jangka panjang. Menurut waktu pelunasannya, kredit dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
a. Kredit jangka panjang, waktu pelunasannya lebih dari 5 tahun.
b. Kredit jangka menengah, waktu pelunasannya antara 1 sampai 5 tahun.
c. Kredit jangka pendek, waktu pelunasannya kurang dari 1 tahun.

BAHAN BAKU

Kerjasama dalam hal bahan baku dilakukan jika suatu Negara tidak ada atau kurang memiliki bahan baku suatu industri. Dalam kerjasama bahan baku dapat diimpor bahan baku luar negeri. Indonesia juga mengimpor barang-barang dari luar negeri, sebab banyak barang yang dibutuhkan, tetapi tidak dapat dibuat atau dihasilkan di dalam negeri.

TEKNOLOGI

Pada umumnya kerjasama dalam bidang ini berupa transfer atau alih teknologi. Indonesia juga melakukan alih teknologi dengan beberapa Negara. Misalnya, dengan melaksanakan alih teknologi, yakni PT Dirgantara dengan perusahaan penerbangan di Spanyol, Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat.
Dengan alih teknologi ini, kemampuan Dirgantara Indonesia berkembang dengan menghasilkan suku cadang pesawat terbang dan pesawat terbang dengan standar internasional.
TENAGA KERJA
Kerajsama dibidang tenaga kerja biasa dilakukan bagi Negara berkembang, seperti Indonesia perlu mendatangkan tenaga ahli dari Negara maju.
Sebaliknya seringkali Negara maju memerlukan tenaga kerja untuk industri yang bersifat padat karya. Negara maju akan membuka pabrik di Negara yang banyak memiliki sumber daya manusia dalam jumlah besar.
Sebagai contoh, pabrik sepatu merek luar negeri, seperti Nike, Adidas, Reebok membuka pabriknya di Indonesia.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus