Powered By Blogger

Senin, 04 Maret 2013

Lembaga Keuangan Syariah


Lembaga Keuangan Syariah

EKONOMI SYARIAH
Kelompok 9
Suci Amelia (108084000031)
Rizky Aprilia Permata  (108084000033)
Avanda Fahri (108084000034)
IESP 5A













JURUSAN ILMU EKONOMI DAN STUDY PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
 2010
Lembaga Keuangan Syariah

A.    Lembaga Keuangan Syariah Bank
1.      Bank Syariah
Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang operasionalnya dengan menggunakan prinsip syariah. Elemen penting dari syariah adalah larangan terhadap riba. Elemen lainnya mencangkup pada penekanan kontrak yang adil, keterkaitan antara keuangan dengan produktivitas, profit sharing dan larangan terhadap judi serta berbagai ketidakpastian lainnya. Konsep akad dalam bank syariah mencangkup dunia dan akhirat. Rukun akad ada tiga, yakni; pelaku akad, objek akad, dan shighat atau pernyataan pelaku akad berupa ijab dan kabul. Akad atau transaksi yang digunakan bank syariah dalam operasinya terutama diturunkan dari kegiatan mencari keuntungan (tijarah) dan sebagian dari kegiatan tolong-menolong (tabarru). Turunan dari tijarah adalah perniagaan (al-bai') yang berbentuk kontrak pertukaran dan kontrak bagi hasil dengan segala variasinya.

Produk Bank Syariah:
1). Musyarakah (Joint Venture Profit Sharing)
Melalui kontrak ini, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama nasabahnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk sebuah perusahaan (syirkah al inan) sebagai sebuah badan hukum (legal entity). Setiap pihak memiliki bagian secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal mereka dan mempunyai hak mengawasi (voting right) perusahaan sesuai dengan proporsinya. Untuk pembagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian ke-untungan secara proporsional dengan kontribusi modal masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Bila perusahaan merugi, maka kerugian itu juga dibebankan secara proporsional kepada masing-masing pemberi modal.



2) Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Pada mudharabah, hubungan kontrak bukan antar pemberi modal, melainkan antara penyedia dana (shahibul maal) dengan entrepreneur (mudharib). Pada kontrak mudharabah, seorang mudharib (dapat berupa perorangan, rumah tangga perusahaan atau suatu unit ekonomi, ter¬masuk bank) memperoleh modal dari unit ekonomi lainnya untuk tujuan melakukan perdagangan. Mudharib dalam kontrak ini menjadi trustee atas modal tersebut.
Jika proyek selesai, mudharib akan mengembalikan modal tersebut kepada penyedia modal berikut porsi keuntungan yang telah disetujui sebelumnya. Bila terjadi kerugian maka seluruh kerugian dipikul oleh shahibul maal. Sedang mudharib kehilangan keuntungan (imbalan bagi-hasil) atas kerja yang telah dilakukannya.

Ada dua tipe mudharabah, yaitu Mutlaqah (tidak terikat) dan Muqayyadah (terikat).
a) Mudharabah Mutlaqah: pemilik dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk menggunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Pengelola bertanggung jawab untuk mengelola usaha sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).
b) Mudharabah Muqayyadah: pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya. Pengelola menggunakan modal tersebut dengan tujuan yang dinyatakan secara khusus, yaitu untuk menghasilkan keuntungan.

3. Murobahah
Yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang  yang dibutuhkan nasabah kemudian menjualnya kembali dengang menaikan harga sesuai dengan margin keuntungan yang ditetapkan bank, nasabah bisa mengansur dengan angusran flat.
Berdasarkan barang yang dipertukarkan, jual beli terbagi empat macam;
a) Bai' al muthlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar.
b) Bai' al muqayyadah, yaitu jual-beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual-beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi ekspor yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa).
c) Bai' al sharf, yaitu jual-beli atau pertukaran antara satu mata uang asing dengan mata uang asing lain.
d) Bai' as salam adalah akad jual-beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai' as salam biasanya dilakukan untuk produk-produk pertanian jangka pendek.

Sedangkan pembagian jual beli berdasarkan harganya terbagi empat macam;
a) Bai’ al murabahah adalah akad jual-beli barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
b) Bai’ al musawamah adalah jual-beli biasa, di mana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.
c) Bai' al muwadha'ah yaitu jual-beli di mana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (discount).
d) Bai’ al-tauliyah, yaitu jual beli dimana penjual melakukan penjualan dengan harga yang sama dengan harga pokok barang.
e) Bai' al istishna', yaitu kontrak jual-beli di mana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang di¬sepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.

4. Ijarah (sewa-menyewa)
Al ijarah atau sewa adalah kontrak yang melibatkan suatu barang (sebagai harga) dengan jasa atau manfaat atas barang lainnya. Penyewa dapat juga diberi opsi untuk memiliki barang yang disewakan tersebut pada saat sewa selesai, dan kontrak ini disebut al ijarah wa iqtina' atau al ijarah muntahiyah bi tamlik, di mana akad sewa yang terjadi antara bank (sebagai pemilik barang) dengan nasabah (sebagai penyewa) dengan cicilan sewanya sudah termasuk cicilan pokok harga barang.



5. Qard
Qard adalah meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharap imbalan. Dalam literatur fiqih qard dikategorikan sebagai aqd tathawwu', yaitu akad saling membantu dan bukan transaksi komersial. Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab sosialnya, bank Islam dapat memberikan fasilitas yang disebut al qard al hasan, yaitu penyediaan pinjaman dana kepada pihak-pihak yang patut mendapatkannya.
Secara syariah peminjam hanya berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya, walaupun syariah membolehkan peminjam untuk memberikan imbalan sesuai dengan keikhlasannya, tetapi bank sama sekali dilarang untuk meminta imbalan apapun. Bank juga dapat menggunakan akad ini sebagai produk pelengkap untuk memfasilitasi nasabah yang membutuhkan dana talangan segera untuk jangka waktu yang sangat pendek

6. Wadi’ah
Wadi’ah berarti menitipkan sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemiliknya untuk dipelihara. Barang yang dititipkan disebut ida', yang menitipkan disebut mudi' dan yang menerima titipan disebut wadi'.
a). Wadi'ah Yad Amanah
Wadi'ah yad amanah adalah akad titipan di mana penerima titipan (custodian) adalah penerima kepercayaan (trustee), artinya ia tidak diharuskan mengganti segala risiko kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan, kecuali bila hal itu terjadi karena akibat kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan atau bila status titipan telah berubah menjadi wadi'ah yad dhamanah.
Di bawah prinsip yad amanah ini aset titipan dari setiap pemilik harus dipisahkan, dan aset tersebut tidak boleh dipergunakan dan cus¬todian tidak berhak untuk memanfaatkan aset titipan tersebut. Status penerima titipan berdasarkan wadi'ah yad amanah akan berubah menja¬di wadi'ah yad dhamanah apabila terjadi salah satu dari dua hal ini: (1) harta dalam titipan telah dicampur, dan (2) custodian menggunakan harta titipan.
Penerapannya dalam perbankan dapat dilihat, misalnya dalam pelayanan jasa penitipan surat-surat berharga (custodian).


b). Wadi'ah Yad Dhamanah
Wadi'ah Yad Dhamanah adalah akad titipan di mana penerima titipan (custodian) adalah trustee yang sekaligus penjamin (guarantor) keamanan aset yang dititipkan. Penerima simpanan bertanggung jawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan tersebut.
Dengan prinsip ini, custodian menerima simpanan harta dari pemi¬liknya yang memerlukan jasa penitipan, dan penyimpan mempunyai kebebasan mutlak untuk menariknya kembali sewaktu-waktu. Di bawah prinsip ini harta titipan tidak harus dipisahkan dan dapat di-gunakan dalam perdagangan, dan custodian berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan dalam perdagangan.
Jadi, custodian memperoleh izin dari pemilik harta untuk menggunakannya dalam perniagaan selama harta tersebut berada di tangannya. Penyimpan sewaktu-waktu dapat menarik sebagian atau seluruh harta yang mereka miliki. Dengan demikian mereka memerlukan jaminan penerimaan kembali atas simpanan mereka.
Semua keuntungan yang dihasilkan dari penggunaan harta tersebut selama dalam status simpanan adalah menjadi hak custodian. Tetapi custodian diperbolehkan memberikan bonus kepada pemilik harta atas kehendaknya sendiri, tanpa diikat oleh perjanjian.

7. Kafalah
Kafalah menurut mazhab Hanafi adalah memasukkan tanggung jawab seseorang ke dalam tanggung jawab orang lain dalam suatu tuntutan umum, dengan kata lain menjadikan seseorang ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab orang lain yang berkaitan dengan masalah nyawa, utang atau barang. Meskipun demikian penjamin yang ikut bertanggung jawab tersebut tidak dianggap berutang, dan utang pihak yang dijamin tidak gugur dengan jaminan pihak penjamin.
Ada tiga jenis kafalah, yaitu:
a) Kafalah bin nafs, yaitu jaminan dari diri si penjamin (personal guarantee);
b) Kafalah bil maal, yaitu jaminan pembayaran utang atau pelunasan utang. Aplikasinya dalam perbankan dapat berbentuk jaminan uang muka (advance payment bond) atau jaminan pembayaran (payment bond).

c) Kafalah muallaqah, yaitu jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun tertentu dan untuk tujuan tertentu. Dalam perbankan modern hal ini diterapkan untuk jaminan pelaksanaan suatu proyek (performance bonds) atau jaminan penawaran (bid bonds).

8.  Hawalah
Hawalah adalah akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Dalam hal ini ada tiga pihak, yaitu pihak yang berutang (muhil atau madin), pihak yang memberi utang (muhal atau da'in) dan pihak yang menerima pemindahan (muhal 'alaih).
Menurut mazhab Hanafi ada dua jenis hawalah, yaitu:
a) Hawalah mutlaqah: Seseorang memindahkan utangnya kepada orang lain dan tidak mengaitkan dengan utang yang ada pada orang itu. Menurut ketiga mazhab lain selain Hanafi, kalau muhal 'alaih tidak punya utang kepada muhil, maka hal ini sama dengan kafalah, dan ini harus dengan keridaan tiga pihak (da'in, madin dan muhal 'alaih).
b) Hawalah Muqayyadah: Seseorang memindahkan utang dan mengaitkan dengan piutang yang ada padanya. Inilah hawalah yang boleh (jaiz) berdasarkan kesepakatan para ulama.
Ketiga mazhab selain mazhab Hanafi hanya membolehkan hawalah muqayyadah dan mensyariatkan pada hawalah muqayyadah agar utang muhal kepada muhil dan utang muhal 'alaih kepada muhil harus sama, baik sifat maupun jumlahnya. Kalau sudah sama jenis dan jumlahnya maka sahlah hawalah. Kalau berbeda salah satunya, maka hawalah tidak sah.

9. Ju'alah
Ju'alah adalah suatu kontrak di mana pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/ pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini dapat diterapkan oleh bank dalam menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah, seperti Referensi Bank, Informasi Usaha dan sebagainya. Prinsip ini juga digunakan oleh Bank Indonesia dalam Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)

10. Sharf
Sharf adalah transaksi pertukaran antara emas dengan perak atau pertukaran valuta asing, di mana mata uang asing dipertukarkan dengan mata uang domestik atau dengan mata uang asing lainnya. Bank Islam sebagai lembaga keuangan dapat menerapkan prinsip ini, syarat-syaratnya antara lain: (1) harus tunai; (2) serah terima harus dilaksanakan dalam majelis kontak; dan (3) bila dipertukarkan mata uang yang sama harus dalam jumlah/kuantitas yang sama.

2. Bank Perkreditan Rakyat Syariah
BPRS ialah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan  dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan mekanismenya menggunakan prisip-prinsip syariah. BPRS dilarang untuk melakukan transaksi seperti, melekukan kegiatan usaha valuta asing, penyertaan modal, melakukan usaha asuransi.

Perbedaan Bank Syariah dengan BPRS
a)   Kegiatn usaha yang diperbolehkan oleh BPRS sangat terrbatas bila dibandingkan dengan BS, yaitu meliputi deposito berjangka, tabungan, dll. BPRS tidak diperkenankan untuk menerima simpanan giro.
b)   Kantor operasional BPRS dibatasi dalam satu wilayah propinsi.
c)   BPRS bertempat disekitar masyarakat pedesaan serta memfokuskan pelayanannya kepada kebutuhan masyarakat tersebut.

Tujuan BPRS
a)      Mensejahterakan ekonomi umat Islam, terutama masyarakat pedesaan.
b)      Menambah lapangan kerja di tingkat kecamatan shingga mengurangi arus urbanisasi.
c)      Membina semanagt Ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan income per kapita.
B.     Lembaga Keuangan Non-Bank
1.      Takaful dan Retakaful
Takaful ialah saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut.
Takaful tegak di atas tiga prinsip yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerja sama dan membantu, saling melindungi.

Produk Individual :
1.      Asuransi Pendidikan (Fulnadi), rencana pendidikan untuk sang buah hati.
2.      Asuransi non saving (Term Life / Personal Accident / kesehatan).
3.      Asuransi Jiwa, Kesehatan + Tabungan (Takaful falah) whole life.
4.      Asuransi Kesehatan Keluarga (family care).
5.      Asuransi + Investasi (Takaful istiqomah/mizan/alia/salam) bisa untuk dana cadangan apa saja,: pergi haji, beli rumah, pensiun, kesehatan, kecelakaan,cacat tetap, penyakit kritis.

Produk Umum :
6. Asuransi Kendaraan Takaful (Abror/Jaminan Standar/ TLO),
7. Asuransi proyek, cargo, marine, pembiayaan, dll
8. Takaful Baituna (Asuransi Perlindungan Rumah), kebakaran.

Produk Kumpulan :
9. Fulmedicare (Health Insurance/Fullmedicare/mini group)

Beberapa hal yang perlu diketahui Keunggulan produk Takaful sbb :

a)  Dana Premi Dikelola dengan Transparan serta menjauhi hal-hal ketidakjelasan, gambling dan riba,
b)  Mendapatkan manfaat dalam bentuk proteksi dengan aqad ”Takafuli”,
c)  Produk yang kompetitif dgn biaya pengelolaan yang lebih murah, sehingga lebih menguntungkan,
d) Semua produk yang diluncurkan syariah dan telah di sahkan oleh Dewan Pengawas Syariah,
e)  Perusahaan telah mendapatkan ISO 9001,
f) Asuransi PERTAMA dan TERBAIK SYARIAH (versi MUI Award, Majalah Investor, Karim Business Consulting, infoBank)
g) Adanya bagi hasil dari surplus bila tidak terjadi klaim.

Retakaful
Retakaful ialah transaksi dimana penangung ulang sepakat untuk menggantii sebagian dari kerugian perusahaan takaful.

Metode Retakaful
a)      Retakaful Proporsional, pembagian resiko secara proporsional antara pool asuransi dengan pool reasuransi. Keuntungan dan kerugian akan dibagi secara sama.
b)      Reakaful Non-Proporsional, bekerja berdasarkan besarnya kerugian, bukan berdasarkan besarnya resiko. Pool asuransi akan membayar klaim pada batas tertentu dan begitu pula Pool Reasuransi.

2. Koperasi Syariah
Koperasi Syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota  pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha,dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah. Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta di dapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
 Usaha Koperasi Syariah
a)   Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak riba, perjudian (masyir) serta ketidak jelasan (ghoro).
b)   Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
c)   Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dinyatakan sah berdasarkan fatwa dan ketentuan Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
d)  Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Tujuan dan peran Koperasi Syariah
a)      Koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam.
b)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.
c)      Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
d)     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi syariah berfungsi dan berperan sebagai:
a)   Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
b)   Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
c)   Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
d)  Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
3. Pasar Modal Syariah
Pasar  modal syariah ialah pasar modal yang mempertemukan mereka yang membutuhkan dana jangka panjang dengan mereka yang dapat menyediakan dana tersebut beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangakan dan mekanisme perdagangannya telah mengikuti prinsip-prinsip syariah.
Instrumen pasar modal adalah:
a)      Emiten atau perusahaan public yang menerbitkan efek syariah dan wajib menjamin bahwa kegiatannya memenuhi prinsip-prinsip syariah (bebas dari: riba, spekulasi/perjudian, barang atau jasa yang bersifat mudarat)
b)      Efek syariah mencakup saham syariah (bukti kepemiikan atas suatu perusahaan), obligasi syariah, reksa dana, dll.
c)      Obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip yariah yang dikeuarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi.

Transaksi yang Dilarang dalam Pasar Modal Syariah:
a)      Tidak boleh mengandung unsure spekulasi dan manipulasi
b)      Najsy, penawaran palsu
c)      Ba’I al-ma’dum, menjual atas barang yang belum dimiliki (short selling)
d)     Insider Trading, memakai informasi orang dalam bentuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang
e)      Menimbulkan informasi yang menyesatkan
f)       Margin Trading, yaitu melakukan transakis atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut
g)      Ikhtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembeliaan atau dan pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariahh, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.

Obligasi Syariah
adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip yariah yang dikeuarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi. Melibatkan dua phak yaitu penerbit dan pihak investor.
Jenis obligasi syariah ada dua:
a)      Obligasi Mudharabah, obligasi syariah yang menggunakan akad mudharabah.
b)      Obligasi Ijarah obligaasi yang memakai akad ijarah atau suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan pengantian. Artinya, pemilik harta memeberikan hak kepada peminjam, dan peminjam harus membayar sewa.

Reksadana Syariah
Reksadana syariah ialah suatu wadah yang digunakan masyarakat untuk berinvestasi secara kolektif, dimana pengelolaan dan kebijakan investasinnya mengacu pada yariat islam.
Jenis reksadana ada dua:
a)      Reksa Dana Pendapatan Tetap, ialah rekadana yang sekurangkurangnya investasi sebesar 80% dari portfolio yang dikelolanya ke dalam efek yang bersifat hutang. Jenis pendapatannya berupa deposito, obligasi syariah, dll.
b)      Reksa Dana Campuran, ialah bisa melakukan investasi dalam bentuk hutang maupun dalam bentuk saham, obligasi atau deposito.
Keuntungan Reksadana Syariah
a)      Jumlah dana tidak terlalu besar
b)      Akses untuk beragam investasi
c)      Diversifikasi investasi
d)     Kemudahan invests
e)      Dikelola oleh managemen professional
f)       Transparansi informasi
g)      Likuiditas
h)      Biaya rendah
i)        Return yang kompetitif

Resiko Investsi Reksadana
a)      Resiko berkurangnya nilai unit penyerta (NUP)
b)      Resiko liquiditas
c)      Resiko wanprestasi


4. Pengadaian Syariah
Rahn ialah suatu produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, dimana nasabah hanya dibebani terhadap biaya administrasi, biaya simpan, dan biaya pemeliharaan barang.

Persamaan dan Perbedaan Gadai Konvensional dengan Rahn
Persamaan:
a)      Hak gadai berlaku atas pinjaman uang
b)      Tidak boleh mengambil manfaat atas barang yang digadaikan
c)      Biaya atas barang yang digadaikan ditanggung oleh si pemberi gadai
d)     Apabila batas aktu pinjaman uang telah habis, maka barang boleh dijual atau dilelang


Gadai Konvesional
·         Profit orientation
·         Hak gadai hanya pada benda bergerak
·         Mengenal istilah bunga uang
·         Dilaksanakan melalui suatu lembaga
perum penggadaian

Rahn
·         Non-profit orientation (sukarela/tolong menolong)
·         Hak gadai pada seluruh harta (bergerak/tidak)
·         Tidak ada istilah bunga uang
·         Dilaksanakan tanpa melalui lembaga

Prosedur Pengajuan Pinjaman
a)      Nasabah mengisi formulir permintaan rahn
b)      Menyerahkan formulir yang disertai kelengkapan identitas serta barang jaminan ke loket
c)      Petugas menaksir barang yang diserahkan
d)     Besarnya pinjaman adalah 90% dari harga taksir
e)      Apabila sepakat, nasabah akan menandatangani akad dan menerima uang pinjaman.


5. Lembaga Wakaf
Wakaf ialah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu guna kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.



Unsur-unsur wakaf
a)      Wakif, orang atau organisasi atau badan hukum yang mewakaf.
b)      Nazhir,  orang atau organisasi atau badan hukum yang menerima wakaf.
c)      Harta benda wakaf, harta benda bergerak atau tidak bergerak yang diwakafkan yang secara sah dimiliki oleh wakif.
d)     Ikrar wakaf, yang dilaksanakan oleh wakif kepada nazhir
e)      Peruntukan, benda wakaf hanya untuk diperuntukan untuk sarana dan kegiatan ibadah, pendidikan dan kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa, kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan undang-undang.

Tugas dan Wewenang Badan Wakaf Indonesia
a)      Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta wakaf.
b)      Melakukan pengeloalaan dan pengembangan harta wakaf dalam skala nasional dan internasional.
c)      Memberikan persetujuan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta wakkaf.
d)     Memberhentikan atau mengganti nazhir.
e)      Memberikan persetujuan atas penukaran harta wakaf
f)       Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan

6. Lembaga Zakat
Lembaga pengelolaan zakat ialah lembaga yang melakukan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian zakat.

Harta yang Wajib Dizakati
a)      Kepemilikan yang sempurna. Maksudnya ialah kekuasaan atau legalitas yang dapat memberikan hak kepada yang memilikinya untuk digunakan sekehendaknya dengan segala manfaat tanpa berkaitan dengan orang lain.
b)      Tumbuh dan Berkembang. Harta itu harus menghasilkan keuntungan, penghasilan, dan economic rent jika disewakan.
c)      Mencapai Nishab. Nishab adalah batasan minimal dari harta untuk dikenakan zakat atasnya.
d)     Kelebihan di atas kebutuhan pokok. Jika jumlah harta yang telah mencapai nishab tersebut sudah diluar dari kebutuhan pokok orang yang akan berzakat.
e)      Bebas dari beban utang. Jika si pemilik yang akan mengeluarkan zakat masih memiliki hutang yang sebesar nishabnya itu ia lebih diutamakan untuk melunasi hutangnya dulu.
f)       Berlalunya masa setahun.  Bahwa harta yang ada ditangan si pemilik harus melalui masa dua belas bulan. Namun syarat ini hanya berlaku untuk binatang ternak,  atau barang-barang modal.

Penerima Zakat
a)      Fakir, orang yang tidak mempunyai harta cukup untuk memenuh kebutuhan pokoknya.
b)      Miskin, orang yang tidak memiliki apa-apa.
c)      Amilin Zakat, orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat serta mendistribusikannya.
d)     Mu’allaf, orang yang dipandang oleh Negara layak untuk menerima zakat demi memperkuat iman mereka karena baru masuk islam.
e)      Budak
f)       Gharim, orang yang mempunyai hutang tapi tidak dapat melunasi hutang-hutang mereka.
g)      Fii Sabililah, orang yang sedang berjihad dijalan Allah.
h)      Ibnu Sabil, orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.



Daftar Pustaka

1.      Muhammad sholahuddin, S.E., M.Si, Lukman Hakim, S.E., M.Si., 2008, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Syariah Kontemporer, Surakarta: Muhammadiyah University press.
2.      http://www.takaful.com/index.php/publisher/articleview/action/view/frmArticleID/70
3.      http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariahskip to main | skip to sidebar







Tidak ada komentar:

Posting Komentar