Powered By Blogger

Senin, 04 Maret 2013

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM



PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
(paper ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah ekonomi syari’ah)




Disusun Oleh:
KELOMPOK 11
Hudzaifah Hafizhudin          1070.8400.3749
Satria Adyatma                     1080.8400.0022
Soraya. MHJ                         1060.8400.4321










FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
JURUSAN ILMU EKONOMI DAN STUDY PEMBANGUNAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2010

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kegiatan ekonomi merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Kegiatan yang berupa produksi, distribusi dan konsumsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan hidup manusia. Setiap tindakan manusia didasarkan pada  keinginanannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Aktivitas ekonomi inipun dimulai dari zaman nabi Adam hingga detik ini, meskipun dari zaman ke zaman mengalami perkembangan. Setiap masa manusia mencari cara untuk mengembangkan proses ekonomi ini sesuai dengan tuntuan kebutuhannya. Tidak terlepas dari itu, Islam yang awal kejayaannya di masa Rasulullah juga memiliki konsep system ekonomi yang patut dijadikan bahan acuan untuk mengatasai permasalahan ekonomi yang ada saat ini.
Oleh karena itu salah satu hal yang mendasari dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui kegiatan ekonomi yang tersistematik yang pernah dilakukan pada zaman nabi Muhammad yang merupakan zaman awal kegemilangan Institusi Islam sebelum hancur di tahun 1924, serta sejarah juga membuktikan bahwa Ilmuwan muslim pada era klasik telah banyak menulis dan mengkaji ekonomi Islam tidak saja secara normatif, tetapi juga secara empiris dan ilmiah dengan metodologi yang sistimatis, seperti buku Ibnu Khaldun (1332-1406)  dan Ibnu Taymiyah, bahkan Al-Ghazali (w.1111) Al-Maqrizi . Selain itu masih banyak ditemukan buku-buku yang khusus membahas bagian tertentu dari ekonomi Islam, seperti, Kitab Al-Kharaj karangan Abu Yusuf (w.182 H/798 M), Kitab Al-Kharaj karangan Yahya bin Adam (.w.203 H), Kitab Al-Kharaj karangan Ahmad bin Hanbal (w.221 M),  Kitab Al-Amwal karangan Abu ’Ubaid ( w.224 H  ), Al-Iktisab fi al Rizqi, oleh Muhammad Hasan Asy-Syabany. (w.234 H).
Dalam buku ini, Deliarnov Anwar membagi sejarah pemikiran ekonomi Islam pada empat fase.

Fase pertama, pemikiran-pemikiran ekonomi Islam baru pada tahap meletakkan dasar-dasar ekonomi Islam, dimulai sejak awal Islam hingga pertengahan abad ke-5 H/ 7-11 Masehi. Pada tahap ini pemikiran-pemikiran ekonomi Islam pada umumnya bukanlah dibahas oleh para ahli ekonomi, melainkan dirintis fuqaha, sufi, teolog, dan filsuf Muslim. Pemikiran ekonomi Islam pada tahap ini banyak ditemukan dalam kitab-kitab turats (peninggalan ulama). Dari turats itulah para intelektual Muslim maupun non-Muslim melakukan kajian, penelitian, analisis, dan kodifikasi pemikiran-pemikiran ekonomi Islam yang pernah ada atau dikaji pada masa itu. Pemikiran-pemikiran ekonomi yang terdapat dalam kitab tafsir, fiqih, tasawuf dan lainnya, adalah produk ijtihad sekaligus interpretasi mereka terhadap sumber Islam saat dihadapkan pada berbagai kegiatan-kegiatan ekonomi dan persoalan-persoalan ekonomi yang dihadapi masa itu. “Karena sifatnya penafsiran, sangat lumrah jika terdapat variasi dan perbedaan antara ulama yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan bisa saja terjadi karena berbedanya lokasi, lingkungan dan waktu. Perbedaan penafsiran mungkin pula terjadi karena perbedaan latar belakang dan kapasitas pengetahuan ulama yang menafsirkan itu sendiri. Tidak hanya tentang riba, zakat, harta, warisan, uang, fungsi uang, mahar, transaksi, perjanjian, dan denda, tetapi juga tentang permintaan, penawaran, peran pasar, fungsi pemerintah, kebijakan publik, perpajakan, dan sebagainya,” tulis Deliarnov. Menurut Deliarnov, para ulama fiqih (fuqaha) tidak hanya mendiskusikan, menggambarkan dan menjelaskan fenomena-fenomena ekonomi sesuai dengan Al-Quran dan tradisi kenabian, tetapi juga mengeksplorasi konsep-konsep mashlahah dan mafsadat, manfaat dan mudharat (utility and disutility) yang terkait dengan berbagai aktivitas ekonomi. Meskipun dalam menguraikannya cenderung bersifat normatif, tetapi ada ketegasan sikap dalam membahas dan menjelaskan tentang perilaku yang adil atau kebijakan yang harus diambil penguasa. Sedangkan para sufi lebih menitikberatkan pada etika agar para pelaku ekonomi tidak rakus atau memikirkan diri sendiri, dan cinta dunia. Menurut kaum sufi, tujuan akhir dari setiap aktivitas ekonomi bukanlah kebahagiaan dunia, melainkan kebahagiaan yang abadi di akhirat. Lain halnya dengan para filsuf, yang dalam pembahasannya fokus ke masalah sa’adah (kebahagiaan) dengan metodologi dan analisa ekonomi yang bersifat makro.

Fase kedua adalah “cemerlang”, berlangsung dari abad 11- 15. Pada masa ini para fuqaha, sufi, filsuf, dan teolog, mulai menyusun bagaimana seharusnya umat Islam melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi. Tidak hanya merujuk pada Al-Quran dan tradisi kenabian, tapi juga mulai mengemukakan pendapat-pendapatnya sendiri.  

Fase ketiga adalah stagnasi, ditandai dengan kemunduran Dunia Islam dalam khazanah intelektual, sejak 1446 hingga munculnya pemikir Muhammad Iqbal pada 1932. Pada masa ini para fuqaha hanya mencatat atau mengulang para pendahulunya dan mengikuti fatwa sesuai dengan mazhabnya. Stagnasi yang dialami pemikir-pemikir Muslim ini terjadi akibat ditutupnya pintu ijtihad, sehingga tidak ada yang mampu menghasilkan pemikiran-pemikiran yang mandiri. Pemahaman agama atau tafsir yang berasal dari mazhab dan firqah yang diadopsi negara/pemerintah yang berkuasa yang memegang peranan. Apabila muncul yang berbeda tafsir atau pemahaman, penjara dan cambuk adalah hadiah yang didapatnya, bahkan sampai dibunuh jika tidak mengikuti atau mematuhi yang sudah ditetapkan. Itulah sebabnya sebagian ulama dan cendekiawan Muslim yang memiliki pemikiran yang berbeda dengan “mainstream” selalu menyepi alias tidak menampakkan kecemerlangan dalam pengetahuan maupun pemahaman agama yang mencerahkan.

Fase keempat adalah modern, ditandai dengan kebangkitan Dunia Islam dari stagnasi pemikiran selama lima abad sejak pertenghaan abad ke-15 hingga pertengahan abad ke-20. Pada masa modern ini muncul pakar-pakar ekonomi Islam profesional. Jika pembahasan ekonomi sebelumnya dilakukan para fuqaha, teolog, filsuf, dan sufi, maka pada masa modern ini dikembangkan kalangan sarjana ekonomi atau cendekiawan Muslim, yang tidak sedikit mendapat pendidikan Barat.  “Mereka belajar tentang ekonomi mikro, ekonomi makro, ekonomi pembangunan, ekonomi moneter, dan lainnya. Dengan latar pendidikan mereka yang pada umumnya para ekonom, mereka tidak hanya menyajikan pemikiran-pemikiran ekonomi dari segi konsep dan teori, tetapi banyak pula yang mengimplementasikan ilmu-ilmu ekonomi yang mereka kembangkan dalam kehidupan nyata. Mereka mengimplementasikan ekonomi Islam secara sistematis dan modern, baik di tingkat mikro maupun makro. Atas kontribusi mereka ekonomi Islam diterima sebagai suatu disiplin ilmu yang mandiri, dan begitu juga dalam tiga dekade terakhir kita saksikan banyak bank-bank Islam yang dilandaskan pada syari’ah bermunculan,” tulis Deliarnov.

Begitulah jejak perjalanan pemikiran ekonomi Islam dalam sejarah peradaban Islam. Sebuah kekayaan yang pantas kita banggakan dan hadirkan dengan kontekstualisasi dan pengembangan nalar sehingga relevan dengan zaman sekarang. Memang harus diakui bahwa pasca-tumbangnya Komunisme, Sosialisme, Liberalisme dan sistem ekonomi Kapitalisme yang menjadikan krisis global di negara-negara Barat dan yang berada di bawah naungannya, termasuk Indonesia, para ekonom Barat mencari “formula” yang kemampuan, kekuatan, dan kehebatannya melampaui sistem dan pemikiran yang sebelumnya. Mereka melihat pada Islam, khususnya pada khazanah pemikiran ekonomi yang dikemukakan para ulama dan cendekiawan Muslim. Tidak sedikit karya khazanah ekonomi Islam itu diadaptasi dan dikembangkan di negara-negara Barat sekarang ini. Bedanya dengan di negeri-negeri Islam adalah, ekonom Barat mengambil sistem dan konsepnya tanpa mengambil sisi spiritualitasnya. Mungkin, bisa diibaratkan bentuk tanpa isi. Namun, meski begitu geliatnya dalam mewujudkan sistem yang berdasarkan syari`ah sangat tampak dari beberapa perusahaan yang ada di Eropa, khususnya di Inggris sudah muncul perguruan tinggi yang mengajarkan Islamic finance dan di Jepang untuk kawasan Asia. Mengapa mesti ekonomi Islam yang menjadi solusi dalam membangun sistem perekonomian yang utuh dan paripurna? 

Sumber:


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Pemikiran Ekonomi IslamMasa Rasulullah.
Sebelum Islam datang situasi  kota  Yatsrib  sangat   tidak  menentu  karena    tidak  mempunyai  pemimpin yang  berdaulat secara  penuh. Hukum  dan pemerintahan  di kota ini tidak pernah berdiri dengan tegak dan masyarakat senantiasa hidup dalam ketidak pastiaan. Oleh karena itu, beberapa kelompok penduduk kota Yatsrib berinisiatif menemui Nabi Muhamad Saw. Yang terkenal dengan sifat al-amin (terpercaya) untuk memintanya agar menjadi pemimpin mereka. Mereka juga berjanji akan selalu menjaga keselamatan diri nabi dan para pengikutnya serta ikut memelihara dan mengembangkan ajaran Islam Nabi Muhammad Saw berhijrah dari kota Makkah ke kota Yatsrib sesuai dengan perjanjian,di kota yang bertanah subur ini, Rasulallah Saw disambut dengan hangat serta diangkat sebagai pemimpin penduduk kota Yatsrib.
Sejak saat itu kota Yatsrib berubah nama menjadi kota Madinah. Madinah merupakan negara yang baru terbentuk yang tidak memiliki harta warisan sedikit pun.Oleh karena itu Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini strategi yang di lakukan oleh Rasulallah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Membangun Masjid
Setibanya di kota Madinah,tugas pertama yang di lakukan oleh Rasulallah Saw.adalah mendirikan masjid yang merupakan asas utama dan terpenting dalam pembentukan masyarakat Muslim. Rasulullah menyadari bahwa komitmen terhadap system, akidah dan tatanan Islam baru akan tumbuh dan berkembang dari kehidupan sosial yang dijiwai oleh semangat yang lahir dari aktivitas masjid. Kaum muslim akan sering bertemu dan berkomunikasi sehingga tali ukhuwwah dan mahabah semakin terjalin kuat dan kokoh.
2.      Merehabilitas Kaum Muhajirin  
Setelah mendirikan masjid tugas berikutnya yang dilakukan oleh Rasulullah Saw adalah memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum Muhajirin (penduduk Makkah yang  berhijrah ke Madinah). Kaum muslimin yang melakukun hijrah pada masa ini berjumlah sekitar 150 keluarga baik yang sudah tiba di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan dan berada dalam kondisi yang memprihatinkan karena hanya membawa sedikit perbekalan di kota Madinah.
Sumber mata pencaharian mereka hanya bergantung pada bidang pertanian dan pemerintah belum mempunyai kemampuan untuk memberikan bantuan keuangan kepada mereka.
3.      Membangun Konstitusi Negara
Setelah mendirikan masjid dan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar tugas berikutnya yang di lakukan Rasulullah Saw adalah menyusun konstitusi negara yang menyatakan tentang kedaulatan Madinah sebagai sebuah negara. Dalam konstitusi negara Madinah ini, pemerintah menegaskan tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga Negara baik Muslim maupun non-Muslim, serta pertahanan dan keamanan negara.
Sesuai dengan prinsip-prinsip Islam setiap orang di larang melakukan sebagai aktivitas yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan manusia dan alam.
4.      Meletakan Dasar-Dasar Sistem Keuangan Negara
Setelah melakukan berbagai upaya stabilitas di bidang sosial, politik serta pertahanaan dan keamanan negara, Rasulallah meletakan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dangan ketentuan-ketentuan Al Qur’an,seluruh paradigma berpikir di bidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam di hapus dan di gantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qurani, yakni persaudaran, persamaan, kebebasan dan keadilan.

·         Sistem Ekonomi

Seperti di Madinah merupakan negara yang baru terbentuk dengan kemampuan daya mobilitas yang sangat rendah dari sisi ekonomi.Oleh karena itu,peletakan dasar-dasar sistem keuangan negara yang di lakukan oleh Rasulallah Saw.merupakan langkah yang sangat signifikan,sekaligus berlian dan spektakuler pada masa itu,sehingga Islam sebagai ssebuah agama dan negara dapat brkembang dengan pesat dalam jangka waktu yang relatif singkat.
Sistem ekonomi yag di terapkan oleh Rasulallah berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani.Alqur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah (petunjuk) bagi umat manusia dalam aktivitas di setiap aspek kehidupannya,termasuk di bidang ekonomi.Prinsip Islam yang paling mendasar adalah kekuasan tertinggi hanya milik Allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi, Dalam pandangan Islam,kehidupan manusia tidak bisa di pisahkan menjdai kehidupan ruhiyah dan jasmaniyah,melainkan sebagai satu kesatuan yang utuh yang tidak terpisahkan,bahkan setelah kehidupan dunia ini,Dengan kata lain,Islam tidak mengenal kehidupan yang hanya memikirkan materi duniawi tanpa memikirkan kehidupan akhirat.

·         Sistem  Keuangan  Dan Pajak
      Sebelum Nabi Muhamad s.a.w diangkat  sebagai  rasul dalam  masyarakat  jahilyah  sudah  terdapat  lembaga  politik  semacam  dewan  perwakilan  rakyat  untuk  ukuran  masa  itu yang  disebut  Darun Nadriah. Di dalamnya para  tokoh  Mekkah  berkumpul dan  bermusyawarah  untuk  menentukan  suatu  keputusan etika  dilantik  sebagai  rasul mengadakan semacam  lembaga  tandingan  untuk  itu yaitu  darul  arqam. Perkembangan  lembaga  ini  terkendala  karena  banyaknya  tantangan  dan  rintangan sampai  akhirnya  Rasulullah  memutuskan  untuk  hijrah  ke Madinah. Ketika  beliau  hijrah  ke  Madinah maka  yang  pertama  kali  didirikan Rasulullah adalah Masjid (Masjid Quba). Yang bukan saja  merupakan tempat beribadah tetapi juga sentral kegiatan kaum  muslimin. Kemudian beliau masuk ke Madinah dan membentuk “lembaga”persatuan di antara  para  sahabatnya yaitu  persaudaraan  antara  kaum  Muhajirin  dan  kaum  Anshar. Hal ini  di  ikuti  dengan  pembangunan  mesjid  lain  yang  lebih  besar (Mesjid  nabawi) yang  kemudian  yang  menjadi  sentral  pemerintah.
      Untuk  selanjutnya pendirian (lembaga)  dilanjutkan  dengan penertiban  pasar. Rasulullah  diriwayatkan  menolak  membentuk  pasar yang  baru  yang khusus  untuk  kaum  muslimin. Karena  pasar  merupakan  sesuatu  yang alamiah  dan  harus  berjalan  dengan  sunatullah. Demikian  halnya  dalam  penentuan harga dan  mata  uang  tidak  ada  satupun  bukti  sejarah yang menunjukan  bahwa  nabi  Muhamad membuat mata uang  sendiri.
      Pada  tahun-tahun awal  sejak  dideklarasikan sebagai sebuah negara, Madinah hampir tidak memiliki sumber pemasukan ataupun pengeluaran  negara. Seluruh  tugas  negara  dilaksanakan kaum musimin  secara bergotong royong dan  sukarela. Mereka  memenuhi  kebutuhan  hidup  diri  dan  keluarganya sendiri. Mereka  memperoleh  pendapatan  dari bebagai  sumber  yang  tidak  terikat.
      Tidak hanya masa  sekarang  saja  adanya  sumber  anggaran  negara  semisal pajak, zakat, kharaj  dsb  tetapi  di Madinah juga pada  masa  rasulullah sudah  ada  yang  namanya    sumber  anggaran  pendapatan  negara  semisal  pajak, zaka, kharaj  dsb.
Pajak (dharibah) itu sebenarnya  merupakan  harta  yang di  fardhukan  oleh Alloh kepada  kaum  muslimin  dalam  rangka  memenuhi  kebutuhan mereka. Dimana Alloh telah menjadikan seorang  imam  sebagai  pemimpin  bagi  mereka  yang  bisa mengambil  harta  dan  menafkahkannya  sesuai  dengan  objek-obyek  tertentu.
Dalam  mewajibkan  pajak  tidak  mengenal  bertambahnya  kekayaan  dan  larangan  tidak  boleh  kaya  dan  untuk  mengumpulkan  pajak  tidak  akan  memperhatikan ekonomi  apapun. Namun  pajak  tersebut  dipungut  semata  berdasarkan  standar  cukup. Tidak hanya  harta  yang  ada  di  baitul  mal, untuk  memenuhi  seluruh  keperluan  yang  dibutuhkan  sehingga  pajak  tersebut  di  pungut  berdasarkan  kadar  kebutuhan  belanja  negara. Karakteristik  pekerjaan  masih  sangat sederhana dan tidak memerlukan perhatian  penuh. Rasulullah   sendiri  adalah  seorang  kepala  negara  yang  merangkap  sebagai  ketua  mahkamah  agung, mufti  besar, panglima  perang  tertinggi, serta  penanggungjawab  seluruh  administrasi  negara. Ia  tidak  memperoleh  gaji  dari  negara atau  masyarakat, kecuali  hadiah-hadiah  kecil  yang pada  umumnya  berupa  bahan  makanan. Majelis  syura  terdiri  dari  para  sahabat  terkemuka  yang  sebagian  dari  mereka  bertanggung  jawab  mencatat  wahyu. Pada  tahun  keenam  hijriah, sebuah  sekretariat  sederhana  telah  dibangun  dan  ditindak  lanjuti  dengan  pengiriman  duta-duta negara  ke  berbagai  pemerintahan dan  kerajaan.
      Demikianlah  adanya  sumber  pendapatan  negara  semisal sistem keuangan dan pajak  yang  ada  pada  masa  rasulullah    yang  dapat  menjadikan  kaum  muslimin  bisa  hidup  sejahtera. Tanpa  adanya  permsuhan  dan  kesenjangan  sosial  subhanalloh  begitu  menakjubkan  sekali  ditengah  kesederhanaannya  tetapi  bisa  menjadikan  seluruh  kaum  muslimin  bisa  menjalankan  aktivitas  perekonomian  dengan  tidak  mengesampingkan  rasa  ukhuwah mereka.

·         Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Negara
a.       Sumber pendapatan
1)      Uang tebusan untuk para tawanan perang ( hanya khusus pada perang Badar, pada perang lain tidak disebutkan jumlah uang tebusan tawanan perang ).
2)      Pinjaman-pinjaman ( setelah penaklukan kota Mekkah ) untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin dari Judhayma/ sebelum pertemuan Hawazin 30.000 dirham ( 20.000 dirham menurut Bukhari ) dari Abdullah bin Rabia dan pinjaman beberapa pakaian dan hewan-hewan tunggangan dari Sufyan bin Umaiyah ( sampai waktu itu tidak ada perubahan ).
3)      Khums atas rikaz harta karun temuan pada periode sebelum islam.
4)      Amwal fadillah yaitu harta yang berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negrinya.
5)      Wakaf yaitu harta benda yang didedikasikan oleh seorang muslim untuk kepentingan agama Allah dan pendapatnya akan disimpan di Baitul mal.
6)      Nawaib yaitu pajak khusus yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya raya dalam rangka menutupi pengeluaaraan negera selama masa darurat.
7)      Zakat fitrah
8)      Bentuk lain sedekah seperti hewan qurban dan kifarat. Kifarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan oleh seorang muslim pada saat melakukan kegiatan ibadah.
9)      Ushr
10)  Jizyah yaitu pajak yang dibebankan kepada orang-orang non muslim.
11)  Kharaj yaitu pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim ketika wilayah khaibar ditakhlukkan.
12)  Ghanimah
13)  Fa’i

b.      Sumber-sumber pengeluaran
1)      Biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan.
2)       Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Qur’an, termasuk para pemungut zakat.
3)       Pembayarnan gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya.
4)       Pembayaran upah para sukarelawan.
5)       Pembayaran utang negara.
6)       Bantuan untuk musafir.
7)       Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah.
8)       Hiburan untuk para delegasi keagamaan.
9)       Hiburan untuk para utusan suku dan negera serta perjalanan mereka.
10)   Hadiah untuk pemerintah negara lain.
11)   Pembayaran untuk pembebasan kaum muslim yang menjadi budak.
12)   Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh para pasukan kaum muslimin.
13)   Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
14)   Pembayaran tunjangan untuk orang miskin.
15)   Tunjangan  untuk sanak saudara Rasulullah.
16)   Pengeluaran rumah tangga Rasulullaah Saw. ( hanya sejumlah kecil, 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya ).
17)   Persediaan darurat.   

·         Zakat dan Ushr
1)   Zakat
Yaitu nama harta tertentu, dalam bentuk khusus/cara tertentu yang dimanfaatkan bagi sekelompok orang yang khusus pula. Hukum zakat wajib ain bagi tiap muslim.
Definisi lain dari zakat adalah harta yang diwajibkan disisihkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

                               I.      Macam-macam zakat
a.    Zakat Fitrah
     Yaitu zakat yang dikeluarkan tiap bulan ramadhan untuk memenuhi kewajiban dirinya sendiri, dan mereka yang menjadi beban nafkahnya (mereka yang beragama Islam).
b.   Zakat Mal
Yaitu zakat harta yang harus dikeluarkan ketika penghasilannya sudah mencapai nisab.

                            II.      Pada masa Rasulullah Saw, zakat dikenakan pada hal-hal berikut :
1.   Benda logam yang terbuat dari emas, seperti koin, perkakas, perhiasan atau dalam bentuk lainnya.
2.   Benda logam yang terbuat dari perak seperti koin, perkakas, perhiasan, atau dalam bentuk lainnya.
3. Binatang ternak, seperti unta, sapi, domba, dan kambing.
4. Berbagai jenis barang dagangan, termasuk budak dan hewan.
5. Hasil pertanian,temasuk buah-buahan.

                         III.      Nisab dari zakat diatas :
1.   Zakat untuk domba,sapi dan unta secara berurutan adalah 40 domba,30 sapi, dan 5 unta.
2.   Zakat hasil pertanian yang berupa gandum  , kurma adalah lima warq atau sekitar 847 kilo per tahun.
3.   Nisab uang dalam bentuk emas dan perak adalah dua puluh dinar dan dua ratus dinar, sementara nilainya adalah setengah dinar/lima dinar.

                         IV.      Delapan golongan yang wajib menerima zakat yaitu :
1.   Fakir
Yaitu orang yang memiliki harta, namun kebutuhan hidup mereka lebih banyak ketimbang harta yang mereka miliki.
2.   Miskin
Yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai sumber pemasukan.
3.   Zakat
Yaitu orang yang bekerja mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4.   Mu’allaf
Yaitu orang yang baru masuk islam.
5.   Riqab
Yaitu orang-orang (budak-budak berlian) yang telah dibebaskan dengan uang    tebusan.
6.   Gharim
Yaitu orang yang mempunyai hutang dan tidak mampu melunasi hutang-hutangnya.
7.   Fisabilillah
Yaitu orang-orang yang berjuang dijalan Allah.
8.   Ibnu Sabil
Yaitu musafir yang kehabisan bekal.

2)   Ushr
Sebelum Islam datang, setiap suku atau kelompok yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak(ushr) jual beli(maqs). Ushr (zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan) merupakan pendapatan yang paling utama dan penting. Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau satu dirham untuk setiap transaksi.
Ushr  dibebankan  kepada suatu barang hanya sekali dalam setahun. Seorang Taghlibi datang ke wilayah islam untuk menjual kudanya. Setelah dilakukan penaksiran oleh Zaid, seorang asyir, kuda tersebut bernilai 20.000 dirham.Oleh karena itu, Zaid memintanya untk membayar 1000 dirham (5%) sebagai ushr.
Pos pengumpulan ushr terletak di berbagai tempat yang berbeda-beda, termasuk di ibukota.

·         BAITUL  MAL
Baitul  mal  adalah  lembaga  khusus  yang  mengenai  harta  yang  di  terima  negara  dan  mengalokasikan  bagi  kaum  muslim  yang berhak  menerimanya.
Rosulullah  mulai  melirik  permasalahan  ekonomi  dan  keuangan  negara  setelah beliau  menyelesaikan  masalah  politik  dan  urusan  konstitusional  di madinah  pada  masa  awal hijriah.
Pertama kalinya berdirinyya  baitul  mal  sebagai sebuah  lembaga  adalah setelah  turunnya  firman ALLAH SWT  di  Badr  seusai  perang  dan saat itu sahabat berselisih  tentang  ghonimah: ”Mereka ( para  sahabat)  akan  bertaanya  kepadamu  (Muhammad)  tentang anfal,  katakanlah  bahwa anfal  itu  milik  ALLAH dan Rosul,  maka  bertaqwalah  kepada ALLAH  dan perbaikilah  hubungan  diantara  sesamamu dan  taatlah  kepada  ALLAH  dan RosulNya  jika  kalian  benar-benar  beriman”.  (QS. AL-ANFAL  : 1)
Pada    masa  Rosulullah  Saw  Baitul mal  terletak  di masjid  Nabawi  yang  ketika  itu  digunakakan  sebagai kantor  pusat  negara  serta   tempat tinggal  Rosulullah. Binatang-binatang  yang merupakan  harta perbendaharaan  negara  tidak  disimpan di baitul mal  akan  tetapi  binatang- binatang tersebut  ditempatkan  di padang  terbuka.
Pada  zaman  Nabi  baitul  mal  belum  merupakan  suatu  tempat  yang khusus,  hal ini  disebabkan  harta  yang  masuk  pada  saat  itu  belum  begitu  banyak  dan  selalu  habis  dibagikan  kepada  kaum  muslim,  serta  dibelanjankan  untuk  pemeliharaan  urusan  negara.  Baitul  mal  belum  memiliki  bagian- bagian  tertentu  dan  ruang  untuk  penyimpanan  arsip serta  ruang  bagi  penulis. Adapun  penulis  yang  telah  diangkat  nabi  untuk  mencatat  harta antara  lain;
1.      Maiqip  Bin  Abi  Fatimah  Ad-Duasyi  sebagai  penulis  harta  ghonimah.
2.      Az-Zubair  Bin  Al- Awwam  sebagai  penulis  harta  zakat.
3.      Hudzaifah  Bin  Al- Yaman  sebagai  penulis  harga  pertanian   di daerah  Hijas.
4.      Abdullah   Bin  Rowwahah  sebagai  penulis  harga  hasil  pertanian  daerah  khaibar.
5.      Al-Mughoirah  su’bah  sebagai  penulis  hutang-  piutang  dan  iktivitaas  muamalah  yang  dilakukan  oleh   negara.
6.      Abdullah  Bin  Arqom  sebagai  penulis  urusan  masyarakat  kabila- kabilah  termasuk  kondisi  pengairannya.
      Namun  semua  pendapatan  dan  pengeluaran  negara  pada  masa  Rosulullah  tersebut belum ada  pencatatan  yang  maksimal.  Keaadaan  ini  karena  berbagai  alasan:
1.      Jumlah  orang  Islam  yang  bisa  membaca  dan  menulis  sedikit.
2.      Sebagian  besarr  bukti  pembayaran  dibuat  dalam  bentuk  yang  sederhana.
3.      Sebagian  besar  zakat  hanya  didistribusikan  secara  lokal.
4.      Bukti  penerimaan  dari  berbagai   daerah  yang  berbeda  tidak  umum  digunakan.
5.      Pada  banyak  kasus,  ghonimah  digunakan  dan didistribusikan  setelah  peperangan  tertentu.

B.    Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Masa Klasik.
·         Al-Ghazali
Panggilan, Laqob atau gelar Al-Ghazali Zain ad Diin ath Thusy adalah Hujjatul Islam atau Hujjatul Islam Abu Hamid. Lahir pada tahun 450 H / 1058 M. Tepatnya pertengahan abad ke lima Hijriah, dan wafat pada tahun 505 H / 1111 M, tepatnya pada tanggal 14 Jumadil Ats Tsani, hari senin di Thus, sebuah kota di Khurasan (Iran) tempat kelahirannya.
Dibawah ini adalah pemikiran tentang ekonomi menurut Al-Ghazali, yaitu:
1.      Asal Usul Uang (Nature of Money)
Sejarah perkembangan uang menurut Al-Ghazali, dimulai dari barter (al-Mufawwadah) hingga pada penggunaan logam mulia, yaitu : emas (al-Dzahab) dan Perak (al-Fidzah).
a.       Sistem Barter (barter system)
Barter (al-Mufawwadah) dilakukan dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang. Melakukan kegiatan tukar menukar barang dengan jalan "tukar ganti" (Muqayyadah), yakni memberikan suatu barang yang dibutuhkan orang lain dan untuk mendapatkan barang gantian yang dibutuhkan. Sebelum pertukaran dengan uang berkembang , barang-barang diperdagangkan dengan barter ini.
Menurut Marilu Hurt, barter adalah pertukaran barang dengan barang : telor dengan buah, kain dengan keranjang, dan lembu (sapi) dengan bulu.
Menurut Al-Ghazali dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia telah melakukan kegiatan bisnisnya melalui transaksi jual beli. Ia mengakui bahwa dulu perdagangan atau jual beli telah dikenal banyak orang, akan tetapi cara sederhana yang mereka pergunakan adalah dengan cara saling tukar menukar barang dengan barang yang dimiliki oleh orang lain. Karena saat itu mata uang tidak ada, yakni seperti halnya mata uang sekarang.
Pada dasarnya system barter terbatas pada beberapa jenis barang saja. Tetapi lama kelamaan setelah masyarakat mengenal spesialisasi, cara barter semakin tidak sesuai lagi, karena sulit sekali untuk menemukan pihak lain yang kebetulan sekaligus, yakni :
1)      Mempunyai barang yang sama yang dibutuhkan
2)      Membutuhkan apa yang kita tawarkan
3)      Dengan nilai yang kira-kira sama atau dapat dibandingkan
4)      Bersedia menukarkannya
Sehingga system barter tersebut perlu direvisi, Al-Ghazali kemudian menganjurkan membentuk supaya ada lembaga keuangan yang kemudian mengurus tentang pembuatan dan percetakan uang tersebut. Dan lembaga keuangan sekaligus pencetak uang yang disebut Dar al-Darb (lembaga percetakan). Berfungsi sebagai aktivitas moneter terpusat, guna mengefektifkan fungsi-fungsi administrasi negara.
b.      Uang Barang (Commodity Money)
Al-Ghazali secara tegas mengatakan bahwa pakaian, makanan, binatang dan barang-barang sejenis lain dapat ditukarkan seperti halnya fungsi uang. Oleh karena itu, hakikat uang barang atau commodity money adalah barang-barang yang dipergunakan untuk transaksi barter[8]. Dalam pandangan Al-Ghazali, setiap manusia membutuhkan akan barang-barang, makanan, pakaian dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Akan tetapi keterbatasan mereka untuk memiliki semuanya; sehingga apa yang dia punya ditukar dengan milik orang lain.
Oleh karena itu, uang barang (Commodity Money) sebagai pengganti dari penggunaan system barter merupakan generalisasi dari barang-barang yang telah disepakati umum untuk dipakai. Misalnya pisau pernah digunakan sebagai mata uang di Cina. Barang yang dijadikan (difungsikan) sebagai uang syaratnya harus mudah dipakai, dibawa, serta umum menjadi suatu kebutuhan
c.       Uang Logam
Gagasan Al-Ghazali dengan teori evaluasi uangnya dapat memberikan gambaran jelas tentang terjadinya perpindahan (transformasi) dari system perekonomian (transaction) barter menuju perekonomian yang menggunakan system mata uang logam, yaitu dinar dan dirham.                                               

2.      Fungsi Uang (function of Money)
Menurut Al-Ghazali fungsi uang hanya sebagai :
1.   Medium of Exchange (for transaction)
2.   Unit of Account
Menurut Pemikiran konvensional fungsi uang sebagai berikut :
1.   Medium of Exchange (satuan alat tukar)
2.   Unit of Account (satuan pengukur)
3.   Store of value  (penyimpan nilai)
Medium of Exchange uang menjadi media untuk merubah barang dari bentuk yang satu ke bentuk yang lain, sehingga uang tidak bisa dijadikan komoditi. Uang dalam liquiditasnya dapat memudahkan sebagai alat untuk pembayaran dalam semua bentuk transaksi.
Unit of Account uang sebagai pengukur terhadap pertukaran dari barang lain, misalnya : untuk mengetahui apakah 5 buah baju sama dengan 1 kue ? Al-Ghazali juga mengatakan, " Uang itu seperti cermin, cermin tidak mempunyai warna tetapi dapat merefleksikan warna".  Uang tidak memiliki harga tetapi uang dapat merefleksikan semua harga.
·         Fungsi uang berdasarkan pemikiran konvensional :
Store of Value yang merupakan konsekuensi logis dari pengakuan teori konvensional terhadap adanya motif money demand for speculation, islam secara tegas menolak fungsi tersebut. Islam hanya memperbolehkan uang dipergunakan untuk transaksi dan untuk berjaga-jaga, namun menolak penggunaan uang untuk motif spekulasi. Al-Ghazali mengingatkan, "memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang. Jika banyak uang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang".

·         Abu Yusuf
Ya’qub bin Ibrahim bin habib bin Khunais bin Sa’ad Al- Anshari Al- Jalbi Al-Kufi Al-Bagdadi, atau yang lebih dikenal sebagai Abu Yusuf, lahir di kufah pada tahun 113 h (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). dari nasib ibunya, ia masih mempunyai hubungan darah dengan salah seorang sahabat Rasulullah Saw, Sa’ad Al- Anshari. Abu Yusuf menimba berbagai ilmu kepada banyak ulama besar, seperti Abu Muhammad atho bin as-saib Al-kufi, sulaiman bin Mahram Al-a’masy, hisyam bin Urwah, Muhammad bin Abdurrahman bin abi Laila, Muhammad bin Ishaq bin Yassar bin Jabbar, dan Al-Hajjaj bin Arthah. Selain itu, ia juga menuntut ilmu kepada Abu Hanifah. Beberapa karya tulisnya yang terpenting adalah al jawami’, ar-radd’ala syar al-auza’I, al-atsar, ikhtilaf abi hanifah wa ibn abi laila, Adab al-Qadhi, dan al-Kharaj.
Dibawah ini pemikiran ekonomi dari Abu Yusuf, yaitu:
Dengan latar belakang sebagai seorang fuqaha beraliran ahl ar-Ra’yu, Abu Yusuf Cenderung memaparkan berbagai pemikiran Ekonominya dengan menggunakan perangkat analisis qiyas yang didahului dengan melakukan kajian yang mendalam terhadap al-Qur’an, hadist Nabi, atsar Shahabi, serta praktik para penguasa yang shalih. Landasan pemikirannya, seperti yang telah disinggung, adalah mewujudkan kemaslahatan umum. Pendekatan ini membuat berbagai gagasannya lebih relevan dan mantap.
Kekuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah dalam masalah keungan public. Dengan daya observasi dan analisisnya yang tinggi, Abu Yusuf menguraikan masalah keuangan dan menunjukkan beberapa kebijakan yang harus diadobsi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Terlepas dari berbagai prinsip perpajakan dan pertanggungjawaban Negara terhadap kesejahteraan rakyatnya, ia memberikan beberapa saran tentang cara-cara memperoleh sumber pembelanjaan untuk pembangunan jangka panjang sperti membangun jembatan dan bendungan serta menggali saluran-saluran besar dan kecil.
1.      Negara dan Aktivitas Ekonomi
Dalam pandangan Abu Yusuf, tugas utama penguasa adalah mewujudkan serta menjamin kesejahteraan rakyatnya. Ia selalu menekankan pentingnya memenuhi kebutuan rakyat dan mengembangkan berbagai proyek yang berorientasi kepada kesejahteraan umum. Dengan mengutip pernyataan Umar bin Khattab, ia mengungkapkan bahwa sebaik-baik penguasa adalah mereka yang memerintah demi kemakmuran rakyatnya dan seburuk-buruk penguasa adalah mereka yang memerintah tetapi rakyatnya malah menemui kesulitan.
Abu Yusuf menyatakan bahwa Negara bertanggungjawab untuk memenuhi pengadaan fasilitas infrastruktur agar dapat meningkatkan produktifitas tanah, kemakmuran rakyat serta pertumbuhan ekonomi. Ia berpendapat bahwa semua biaya yang dibutuhkan bagi pengadaan proyek public, seperti pembangunan tembok dan bendungan, harus ditanggung oleh Negara.
Namun demikian, Abu Yusuf managaskan bahwa jika proyek tersebut hanya menguntungkan suatu kelompok tetentu, biaya proyek akan dibebankan kepada mereka sepantasnya. Pernyataan ini tampak telihat ketika ia mengomentari proyek pembersihan kanal-kanal pribadi.

Persepsi Abu Yusuf tentang pengadaan barang-barang public muncul dalam teori konvensional tentang keuangan public. Tori konvensional mengilustrasikan bahwa barang-barang social yang bersifat umum harus disediakan secara umum oleh Negara dan dibiayai oleh kebijakan anggaran. Akan tetapi, jika manfaat barang-barang public tersebut diinternalisasikan dan mengonsumsinya berlawanan dan mungkin menghalangi pihak yang lain dalam memanfaatkan proyek tersebut, maka biaya akan dibebankan secara langsung.

Siddiqi membahas hal-hal ini bersamaan dengan penekanan Abu Yusuf atas pekerjaan umum terutama sarana irigasi dan jalan-jalan raya. Ia juga mendesak penguasa untuk mengambil tindakan-tindakan lain guna menjamin kemajuan pertanian.
Siddiqi mencatat bahwa komentar singkat Abu Yusuf mengenai hubungan antara penyediaan barang dan harganya tidak membahasnya cukup mendalam, dan nasehatnya kepada penguasa yang menentang pengawasan harga, tidak diiringi dengan pembahasan menyeluruh mengenai permasalahan tersebut.

Dalam hal pertanian, lebih jauh Abu Yusuf cenderung menyetujui bila negara mengambil bagian dari hasil yang dilakukan oleh para penggarap daripada menarik sewa dari lahan pertanian yang digarap. Prinsip-prinsip yang jelas tentang pajak yang berabad-abad kemudian dikenal oleh para ahli ekonomi sebagai ‘canons of taxation’. Banyak sudut dalam perpajakan yang menurut beliau akhirnya dijadikan sebagai prinsip yang harus dijalankan. Akan tetapi, Abu Yusuf menentang keras pajak pertanian. Ia menyarankan supaya petugas pajak diberi gaji. Tindakan mereka harus selalu diawasi untuk mencegah terjadinya penyelewengan-penyelewengan seperti korupsi dan praktek penindasan.
Farid mengemukakan, bahwa Abu Yusuf adalah seorang yang tulus dan baik hati dan sungguh-sungguh menginginkan terhapusnya penindasan, tegaknya keadilan dan terwujudnya kesejahteraan rakyat. Inilah bentuk simpati Abu Yususf dan keinginan yang tulus yang beliau coba sampaikan kepada para penguasa. Pemenuhan pelayanan publik, dalam cakupan inilah beliau mendesak para penguasa yang merupakan bagian dari titik tekan pemikirannya yaitu tanggung jawab negara. Pemikiran-pemikiran yang diilhami oleh semangat keislaman ini sangat dihargai Maududi. Jelasnya, kontribusi besar dalam menetukan kewajiban-kewajiban penguasa, status Baitul Maal, prinsip-prinsip perpajakan dan hubungan pertanian kondusif untuk kemajuan sosial.

2.      Teori Perpajakan
Dalam hal perpajakan Abu Yusuf telah meletakkan prinsip-prinsip yang jelas yang berabad-abad kemudian dikenal oleh para ahli ekonomi sebagai canons of taxation. Kesanggupan membayar, pemberian waktu yang longgar bagi pembayar pajak dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak adalah beberapa prinsip yang ditekankannya.
Subjek utama Abu Yusuf adalah perpajakan dan tanggung jawab ekonomi dari Negara. Sumbanganya terletak pada pembuktian keunggulan pajak berimbang terhadap system pungutan tetap atas tanah, keduanya ditinjau dari segi pandangan dan keadilan. Dalam pembahasannya ia juga menunjuk pada lain-lain peraturan perpajakan, kemampuan untuk membayar, suatu pertimbangan untuk memudahkan para wajib pajak dalam menentukan waktu pungutan dan caranya serta pemusatan pengambilan keputusan dari administrasi pajak.

3.      Mekanisme Harga
Berbeda dengan pemahaman saat itu yang berangapan bila tersedia sedikit barang maka harga akan mahal dan sebaliknya, Abu Yusuf menyatakan, tidak ada batasan tetentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan,demikian juga mahal tidak disebabkan kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah. Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah. (Abu Yusuf, kitab al-kharaj Beirut: Dar al-Ma’rifah,1979, hlm.48 ).

Dari pernyataan tersebut, Abu Yusuf tampknya menyangkal pendapat umum mengenai hubungan terbalik antara penawaran dan harga. Pada kenyataannya, harga tidak bergantung pada penawaran saja, tetapi juga bergantung pada kekuatan permintaan. Karena itu peningkatan atau penurunan harga tidak selalu berhubungan dengan penurunan atau peningkatan produksi. Abu Yusuf menegaskan bahwa ada vareabel lain yang mempengaruhi, tetapi dia tidak menjelaskan secara rinci. Bisa jadi, vareabel itu adalah pergeseran dalam permintaan atau jumlah uang yang beredar dalam suatu negara, atau penimbunan dan penahanan barang, atau semua hal tersebut. Patut dicatat bahwa Abu Yusuf menuliskan teorinya sebelum Adam Smith menulis The Wealth Of Nation.
Karena Abu Yusuf tidak membahas lebih rinci apa yang disebutkannya sebagai vareabel lain, ia tidak menghubungkan fenomena yang diobsevasinya terhadap perubahan penawaran uang. Namun pernyataannya tidak menyangkal pengaruh dari permintaan dan penawaran dalam penentuan harga.

Abu Yusuf tercatat sebagi ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar. Ia misalnya memerhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga. Fenomena yang terjadi pada masa Abu Yusuf adalah, ketika terjadi kelangkaan barang maka harga cenderung akan tinggi, sedangkan pada saat barang tersebut melimpah, maka harga cenderung untuk turun atau lebih rendah. Dengan kata lain, pemahaman pada zaman Abu Yusuf tentang hubungan antara harga dan kuantitas hanya memerhatikan kurva Demand. Fenomena umum inilah yang kemudian dikritisi oleh Abu Yusuf.

Poin controversial dalam anallisis ekonomi Abu Yusuf ialah pada masalah penngendalian harga (tas’ir). Ia menentang penguasa yang menetapkan harga. Argumennya didasarkan pada hadist Rasulullah SAW. “Pada masa Rasulullah SAW; harga-harga melambung tinggi. Para sahabat mengadu kepada Rasulullah dan memintanya agar melakukan penetapan harga. Rasulullah SAW bersabda, tinggi rendahnya harga barang merupakan bagian dari ketentuan Allah, kita tidak bias mencampuri urusan dan ketetapanNya”. Penting diketahui, para penguasa pada periode itu umumnya memecahkan masalah kenaikan harga dengan menambah supply bahan makanan dan mereka menghindari control harga. Kecenderungan yang ada pada dalam pemikiran ekonomi islam adalah membersihkan pasar dari praktek penimbunan, monopoli, dan praktek korup lainnya, dan kemudian membiarkan penentuan harga kepada kekuatan permintaan dan penawaran. Abu Yusuf tidak dikecualikan dalam hal kecenderungan ini.


BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas maka dapat ditarik kesimpulan:
1.      Pada masa Rasulullah, sistem ekonomi yang diberlakukan adalah sistem ekonomi yang telah di syariatkan dalam Islam.
2.      Sistem ekonomi di zaman rasulullah sangat kompleks dan sempurna meskipun pada masa setelahnya tetap dilakukan perbaikan.
3.      Jenis-jenis kebijakn baik pendapatan dan pengeluaran keuangan di masa Rasulullah lebih terfokus pada masa perang dan kesejahteraan rakyat. Tidak seperti saat ini bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi lebih difokuskan pada pencarian keuntungan.
4.      Al-Ghazali berkesimpulan bahwa menggunakan uang sebagaimana yang disyariatkan agama, yakni dengan cara bermuamalah yang baik adalah salah satu dari bentuk syukur nikmat. Sebaliknya, jika tidak maka ia berbuat dzalim, bahkan menjadi pengikar (kufur nikmat).
5.      Pemikiran Abu Yusuf diatas memperlihatkan perhatiannya yang besar pada sistem perekonomian yang semakin berkembang. Dan mengedapankan nilai-nilai moral dan sosial yang merupakan salah satu implementasi dari pemahaman keislaman yang begitu mendalam.

B.     Saran
1.      Dari pengkajian yang telah dilakukan diharapkan kita mau lebih memahami tentang salah satu sistem aturan yang ada dalam agama kita yaitu sistem ekonomi Islam yang terbukti mampu mengatasi permasalahan ekonomi yang kompleks ditengah-tengah masyarakat.
2.      Para pembaca dan juga penulis mau melibatkan diri dalam pengkajian ekonomi Islam dan juga memiliki kepercayaan diri untuk menyerukan ekonomi Islam di tengah-tengah masayarakat.
3.      Pemerintah dan seluruh aktivis pendidikan harusnya memfasilitasi siapapun untuk mengkaji ekonomi Islam lebih dalam. Terlebih lagi saat ini banyak kalangan yang sudah melirik pada ekonomi alternatif (Islam), sebagai pengganti sistem ekonomi Kapitalis yang sudah menampakkan kehancurannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar