Powered By Blogger

Sabtu, 28 Agustus 2010

Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank

Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Materi kuliah Jurusan IESP,FEB UIN JAKARTA
A.BANK
1.Pengertian Bank
Berikut akan disampaikan dua definisi bank, sebagai berikut:
a.Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan menyatakan: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b.Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart mendefinisikan: Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
c.Somary berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
2.Fungsi Bank
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
a.Penghimpun dana.
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1)Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2)Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3)Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).
b.Penyalur/pemberi kredit.
Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
c.Penyalur dana.
Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi :
a.Fungsi Utama, meliputi :
1)Penghimpun dana,
2)Pembiayaan;
3)Peningkatan faedah dari dana masyarakat;
4)Penanggung resiko.
b. Fungsi Tambahan, meliputi :
1)Memberikan fasilitas pengiriman uang;
2)Penggunaan cek;
3)Memberikan garansi bank.
Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun fungsi dari bank sentral adalah:
a.Penyelesaian utang-piutang antar bank;
b.Mengedarkan uang kertas;
c.Wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak;
d.Sumber dana pinjaman terakhir;
e.Memegang cadangan kas sistem;
f.Mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.
3. JENIS DAN BENTUK BANK
Bank dapat digolongkan menurut kegiatannya, bentuk hukum, kepe¬milikan, dan keorganisasian.

3.1. Bank Menurut Kegiatan
Menurut kegiatannya, bank terdiri atas bank sentral, bank umum dan bank perkreditan rakyat.

a. Bank Sentral
Bank sentral yang merupakan lembaga negara independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalarn undang-undang. Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan undang-undang.

Tugas dan Tugas Bank Indonesia
(UU. R.I. No. 23 tahun 1999)
Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai tugas sebagai berikut:.
• Menetapkan dan rnelaksanakan kebijakan moneter.
• Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
• Mengatur dan mengawasi bank.
• Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum, dalarn bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri atas seorang gubernur, seorang deputi gubernur senior, dan sekurang-kunangnya empat orang atau sebanyak-banyaknya tujuh orang deputi gubernur.

b. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang dapat menghimpun dana dari masya¬rakat dalarn bentuk giro, deposito berjangka, dan tabungan, memberikan pinjaman dan jasa lalu lintas pembayaran dalam bidang keuangan kepada masyarakat,

c. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya disamakan dengan itu dan membMenurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1)Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2)Memberi kredit;
3)Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4)Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang - Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1)Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah :
a.Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
-Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
-Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
-Mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2) Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyaterikan pinjaman kepada masyarakat

3.2. Bank Menurut Bentuk Hukum
Menurut bentuk hukum, bank terdiri atas bank yang berbentuk perseroan terbatas, koperasi, firma, ataupun badan usaha perorangan.

3. Bank Menurut Kepemilikan
Berdasarkan kepemilikannya, bank dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a. Bank milik Negara
Bank milik negara adalah bank yang sumber modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan untuk mendirikan bank tersebut. Bank milik negara antara lain BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BRI.
b. Bank milik Swasta
Bank rnilik swasta adalah bank yang sumber swasta nasional atau swasta asing. misalnya, BCA, Niaga, Bank Lippo, Hongkong Bank, Standard Deutsche Bank.
c. Bank Koperasi
Bank koperasi adalah bank yang modalnya berasal dan perkumpulan koperasi, misalnya Bank Bukopin.
d. Bank milik Pemerintah Daerah
Bank milik pemerintah daerah adalah bank pembangunan milik pemerintah daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat I, misalnya Bank DKI, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, dan lain-lain.
e. Bank Syariah
Dalam pandangan Islam, uang itu sendiri tidak menghasilkan bunga atau laba dan tidak dipandang sebagai komoditi. Perbankan syariah didasarkan pada dua konsep utama yang digariskan dalam Islam, yaitu
1. Larangan atas penerapan bunga
2. Sebagai penggantinya dipakai sistem bagi hasil
Kedudukan bank syariah dalam hubungannya dengan para nasabah adalah sebagai mitra investor. Sedangkan dalam bank umum, hubungan antara bank dan nasabah adalah sebagai kreditur dan debitur saja.
Dalam menjalankan pekerjaan yang sesungguhnya antara bank syariah dengan nasabah, digunakan teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah, yaitu seorang pemilik modal memberikan modal dan mudharab (mitra tenaga kerja) memberikan kecakapan teknik dan keterampilan. Laba dibagi antara keduanya menurut persentase yang disetujui dengan mengcua pada prinsip keadilan (persentase ditentukan oleh usaha).
Selain hal di atas, bank syariah juga bisa melakukan aktivitas di pasar devisa dan menjalankan jasa perbankan lainnya seperti surat kredit dan surat jaminan. Bank Syariah juga memberikan jasa bukan perbankan seperti trust business, real estate, dan jasa konsultan.
Tiga Prinsip Bank Syariah
• Prinsip Mudharabah
Bank mernbenikan modal, para nasabah memberikan keahliannya sedangkan laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
• Prinsip Murabahah
Para nasabah bank membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu dan menghendaki agar bank mengirimkannya kepada mereka berdasarkan imbalan harga tertentu menurut persetujuan awal antara kedua belah pihak.
• Prinsip Musharakah
Baik bank maupun klien menjadi mitra usaha dengan menyumbang modal dalam berbagai tingkat dan mencapai kata sepakat atas rasio laba di muka untuk waktu tertentu.

4. Bank Menurut Organisasinya
Menunut organisasinya, bank terdiri atas unit banking, branch bank dan correspondency banking.
• Unit banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak mempunyai cabang di daerah lainnya.
• Branch banking adalah bank yang mempunyai cabang-cabang di daerah lain.
• Correspondency banking adalah bank yang melakukan kegiatan pemeriksaan dokumen ekspor atau impor dan kegiatan pokoknya berada di luar negeri.

4.Bentuk dan Produk-produk Bank
Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut :
a.Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek.
b.Memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri :
1)Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso.
2) Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor.
c.Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
1)Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
2)Jual-beli uang kertas (bank note)
3)Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
4)Jual beli Valuta Asing
5)Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
6)Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box)
d.Bentuk-bentuk simpanan di Bank :
1)Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
2)Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
3)Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
4)Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.
5.Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.
Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain.
Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
6.Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
a.De Javasce NV.
b.De Post Poar Bank.
c.Hulp en Spaar Bank.
d.De Algemenevolks Crediet Bank.
e.Nederland Handles Maatscappi (NHM).
f.Nationale Handles Bank (NHB).
g.De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
a.Bank Nasional indonesia.
b.Bank Abuan Saudagar.
c.NV Bank Boemi.
d.The Chartered Bank of India.
e.The Yokohama Species Bank.
f.The Matsui Bank.
g.The Bank of China.
h.Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
a.Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ‘46.
b.Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
c.Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
d.Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e.Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f.Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g.NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h.Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
i.Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS). Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
B.Lembaga Keuangan Non Bank
Setelah Anda mempelajari berbagai permasalahan Perbankan, tentunya banyak pengetahuan yang sudah dikuasai, akan tetapi dalam kenyataan mungkin Anda sering mendengar bahwa di koperasi orang bisa juga melakukan simpan pinjam. Tentu Anda bertanya apakah koperasi termasuk bank? Untuk menjawab pertanyaan tersebut silahkan Anda lanjutkan membacanya.

1.Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank
Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.

2.PEGADAIAN
A.Pengertian Pegadaian
Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150,gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak dapat memnuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempnyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti di maksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150.Tugas pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Masyarakat yang sedang memerlukan pinjaman ataupun mengalami kesulitan keuangan cenderung dimanfaatkan oleh lembaga keuangan seperti lintah darat untuk mendapatkan sewa atau bunga dengan tingkat yang sangat tinggi.

3. Modal Ventura
Modal ventura dapat didefinisikan dalam berbagai versi.namun pada dasarnya berbagai macam definisi tersebut mangacu pada satu penertian mengenai modal ventura, yaitu suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembaiayaannya adalah penyertaan modal.perusahaan yang menerima penyertaan modal disebut perusahaan pasangan usaha atau investee company dan perusahaan yang melakukan penyertaan modal disebut perusahaan modal ventura.
4.Pasar Modal dan Pasar Uang
Pasar Modal adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret.
Pasar Uang adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka pendek.
Tujuan pasa uang yaitu keperluan jangka pendek seperti kesulitan likuditas utang jatuh tempo (kewajiban),modal kerja
Macam-macamnya; CALL MONEY,SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan SBPU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar